Sangkulirang-Mangkalihat Bakal Jadi Geopark, Hore....
Penulis : Kennial Laia
Biodiversitas
Rabu, 10 September 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Wilayah karst seluas 1,8 juta hektare akan menjadi taman bumi atau geopark pertama di Kalimantan Timur.
Kawasan tersebut, yang bernama Sangkulirang-Mangkalihat, merupakan ekosistem karst terbesar di Kalimantan Timur, mencakup kabupaten Berau dan Kutai Timur. Penetapannya tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2024.
Terdapat 26 area dengan total luas 1,86 juta hektare yang ditetapkan sebagai situs warisan geologi (geosite). Sebarannya masing-masing 15 titik di Berau dan 11 titik di Kutai Timur.
“Geopark ini adalah potensi wisata kebanggaan Kalimantan Timur dan juga Indonesia, wajib dijaga bersama kelestarian alam sehingga bisa memberikan kesejahteraan ke warganya,” kata Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dalam Deklarasi Geopark Sangkulirang-Mangkalihat di Balai Adat Kampung Merabu, Senin, 8 September 2025

Merabu merupakan kampung permukiman masyarakat Dayak Lebo yang terletak di Kelay, Berau. Di kampung ini, terdapat dua situs warisan geologi yaitu Gua Beloyot dan Kerucut Karst Merabu.
Menurut Rudy, setelah penetapan sebagai warisan geologi, perlu persiapan yang agar pengusulan geopark skala nasional bisa dipenuhi. Para pihak baik dari Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur harus memiliki pemahaman, kepedulian dan menjadi pelaku utama terhadap pengembangan taman bumi ini.
Kepala Kampung Merabu Asrani mengatakan kedatangan pimpinan di Kalimantan Timur adalah langkah maju dalam penetapan taman bumi. ‘’Ini sejarah… Adanya deklarasi ini, kampung kami berharap dapat dukungan untuk taman bumi,’’ katanya.
Asrani berharap penetapan geopark tersebut dapat memajukan kampungnya melalui ekowisata. Adapun Merabu memiliki hutan desa seluas 8.245 hektare dengan ratusan gua yang perlu diekspos, pun demikian kebudayaan Dayak Lebo, hingga destinasi wisata Danau Nyadeng dan Puncak Ketepu. Dari Puncak Ketepu ini bisa dilihat lanskap gugusan kerucut karst Merabu.
Pengusulan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai geopark dimulai sejak 2019. Menurut Manajer Senior Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Niel Makinuddin, yang ikut dalam proses tersebut, hal tersebut melibatkan inventarisasi keragaman geologi dan kegiatan lain setiap tahun, hingga akhirnya lahir keputusan Menteri ESDM tentang penetapan situs warisan geologi pada 2024.
Pada 2016 kawasan ini juga diajukan sebagai calon situs UNESCO Global Geopark. Hingga saat ini, ada 12 kawasan di seluruh Indonesia yang diakui secara resmi sebagai Global Geopark oleh UNESCEO.
Menurut Niel, penetapan status Taman Bumi memberikan banyak implikasi. Mulai dari pengakuan atas budaya, penyelamatan kawasan karst, destinasi wisata, hingga tempat penelitian. “Bappenas menyebut, penetapan status Taman Bumi setidaknya menjawab atau menyelesaikan 11 hingga 14 goals dari 17 goals Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Niel.
“Nanti setelah menjadi Taman Bumi Nasional dan memenuhi standar internasional, kita dapat mengusulkan kawasan ini menjadi UNESCO Global Geopark,” pungkas Niel.