Lahan Tambang Weda Bay Nickel Disita Satgas PKH
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Jumat, 19 September 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara yang digelar pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025. Pada penyerahan Tahap IV ini seluas 674.178,44 hektare lahan berhasil dikembalikan, terdiri dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Salah satunya lahan tambang PT Weda Bay Nickel.
Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300% dari target awal 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.
Pada 11 September 2025, telah dilakukan penguasaan kembali terhadap dua lahan di perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 hektare), PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 hektare). Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.

"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," kata Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), menuturkan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut, dalam siaran pers, Senin (15/9/2025).
Jaksa Agung RI sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menekankan, langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui setoran escrow account sebesar Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025 Rp184,82 miliar, nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.