KPA Tagih Janji DPR Membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Penulis : Kennial Laia

Agraria

Senin, 06 Oktober 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama organisasi petani dan gerakan masyarakat sipil datang ke DPR untuk menagih janji pembentukan panitia khusus penyelesaian konflik agraria. 

Aksi tersebut, yang digelar Kamis, 2 Oktober 2025, merupakan lanjutan aksi damai Hari Tani Nasional yang diikuti 12.000 massa tani. Pada aksi 24 September tersebut, KPA dan perwakilan organisasi tani, nelayan, dan buruh telah bertemu pimpinan DPR dan pemerintah. Di sini DPR menyepakati pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria pada akhir Penutupan Sidang Paripurna DPR pada 2 Oktober 2025. 

“Melalui aksi ini, KPA juga ingin memastikan bahwa Pansus yang akan dibentuk, nilai-nilai, semangat, fungsi kelembagaan dan mekanisme kerjanya nanti sesuai dengan aspirasi rakyat, dan melibatkan CSO dan organisasi rakyat secara aktif dan bermakna,” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, Kamis, 2 Oktober 2025. 

Dewi mengatakan, Pansus harus betul-betul mengawasi dan memastikan pelaksanaan reforma agraria, yang mencakup tiga pekerjaan utama yakni redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural dan pengembangan ekonomi di lokasi reforma agraria oleh Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional atau BP-RAN. 

Aksi damai Hari Tani Nasional di Jakarta, 24 September 2025. Dok. KPA

Adapun pembentukan BP-RAN merupakan bagian dari tuntutan Hari Tani Nasional, dan telah disetujui DPR untuk disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. 

Pada momentum HTN yang lalu, perwakilan Pimpinan KPA bersama 100 orang perwakilan organisasi tani, organisasi nelayan dan jaringan buruh juga menyampaikan 24 masalah struktural agraria dan sembilan tuntutan perbaikan sebagai strategi percepatan reforma agraria kepada DPR. 

Dewi mengatakan, Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di DPR itu berwenang mengawasi progres dan kinerja Kabinet Merah Putih dalam melaksanakan reforma agraria dan menuntaskan konflik agraria struktural.

“Pansus ini juga ke depan harus ikut menyediakan solusi baru atas berbagai hambatan yang menyumbat pencapaian keadilan sosial melalui reforma agraria,” kata Dewi. 

Reforma agraria yang tidak berjalan selama 65 tahun terakhir telah menciptakan berbagai masalah agraria struktural, yang meningkatkan angka kemiskinan dan memperlebar ketimpangan sosial-ekonomi di tengah masyarakat, kata Dewi. 

“Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk oleh DPR RI ini harus mampu menjadi terobosan politik dan hukum atas kemacetan pelaksanaan reforma agraria selama ini, baik dari sisi tumpang tindih kebijakan, kelembagaan, anggaran dan pelaksanaan di lapangan,” kata Dewi. 

“Selanjutnya kami juga mengingatkan DPR RI untuk segera mendorong Presiden membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) mengingat urgensi keberadaan kelembagaan ini,” ujarnya.  

Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional ini harus bersifat otoritatif dan eksekutorial yang berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden, dengan mandat khusus dan terkonsentrasi dalam kerja-kera pelaksanaan reforma agraria. 

Kelembagaan ini memiliki syarat utama wajib melibatkan penuh partisipasi rakyat, CSO dan organisasi rakyat yang kredibel, terpercaya dan kompeten.