Madani dan Satya Bumi Kirimkan Amicus Curiae Gugatan PSN

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Selasa, 07 Oktober 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi menyerahkan dokumen sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada Mahkamah Konstitusi dalam gugatan pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN)  UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pada Rabu (1/10/29025). Dokumen ini memperkuat judicial review yang dimohonkan oleh kelompok masyarakat sipil yang melalui Gerakan Rakyat Menggugat (Geram). 

Peneliti MADANI Berkelanjutan, Sadam Afian Richwanudin, menyebutkan PSN tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi hutan alam dan masa depan iklim. Pada dokumen yang ia serahkan itu menunjukkan status “strategis” pada PSN telah menjadi alasan untuk melonggarkan aturan tata ruang dan lingkungan, sehingga proyek-proyek yang seharusnya tunduk pada perlindungan hukum malah mendapat pengecualian. Akibatnya, hutan alam yang tersisa, Masyarakat Adat, serta target iklim nasional berada dalam posisi terancam.

Sejumlah proyek PSN terbukti mempercepat laju deforestasi. Data yang dihimpun MADANI dan Satya Bumi menunjukkan bahwa Food Estate di Merauke telah menghilangkan lebih dari 4.500 hektare hutan dalam periode 2024–2025, Kawasan Industri Pulau Obi menyebabkan deforestasi seluas 800 hektare, sementara smelter nikel di Pomalaa menghilangkan 358 hektare hutan sejak ditetapkan sebagai PSN. Padahal, kawasan-kawasan tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat lokal maupun Masyarakat Adat.

“Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah kebijakan turunan PSN membuka ruang legal bagi pembukaan lahan di hutan lindung dan ekosistem gambut wilayah yang semestinya dilindungi ketat. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara menjaga kelestarian hutan, ” kata dia. 

Aksi masyarakat adat dan komunitas lokal korban PSN bersama organisasi masyarakat sipil usai sidang peninjauan kembali Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025. Dok. Istimewa

Selain deforestasi, PSN juga memicu kerusakan lingkungan hidup. Pemantauan Satya Bumi menunjukkan masyarakat Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomala, Sulawesi Tenggara, merasakan dampak buruk pembangunan smelter nikel: pencemaran udara, air, dan sedimentasi laut yang merusak ekosistem pesisir. 

Juru Kampanye Satya Bumi, Salma Inaz, warga tidak pernah terlibat ataupun mendapat informasi melalui proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Padahal prinsip merupakan amanat UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

“Temuan ini menguatkan bahwa kemudahan investasi dan percepatan proyek yang diberikan kepada PSN seringkali mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Alih-alih menyejahterakan, PSN justru menambah beban sosial dan ekologis pada kelompok rentan,” kata dia.

PSN sendiri berpotensi menggagalkan komitmen iklim Indonesia. Proyek food estate di Merauke diperkirakan menghasilkan tambahan emisi karbon hingga 782 juta ton CO2, setara kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah. Deforestasi masif akibat proyek-proyek PSN mengancam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), FOLU Net Sink 2030, hingga Net Zero Emission 2060.

Kegagalan mencapai target iklim ini, tidak hanya berdampak pada masyarakat Indonesia yang semakin rentan terhadap bencana iklim tetapi juga mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia. Kredibilitas sebagai negara dengan salah satu hutan hujan terbesar di dunia bisa runtuh, sementara akses terhadap pendanaan hijau internasional terancam tersendat, ” ungkap Juru Kampanye Satya Bumi, Alexandra. 

MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi menegaskan PSN bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Norma “kemudahan dan percepatan” yang melekat pada PSN justru mengistimewakan kepentingan korporasi, sembari mengorbankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Mereka menekankan pesan utama dokumen amicus curiae adalah tidak ada pembangunan yang bisa berjalan di planet yang rusak, “No Project on a Dead Planet”. 

Mahkamah Konstitusi seharusnya mengabulkan uji materi dan membatalkan norma yang memberi jalan pintas hukum bagi PSN. Proyek yang dilakukan oleh negara harus mempertimbangkan kondisi hutan dan lingkungan sebab tanpa hutan yang lestari dan iklim yang stabil, seluruh proyek pembangunan strategis sekalipun akan kehilangan makna dan keberlanjutan.