Transisi Energi Dorong Ekonomi dan Janji Iklim Indonesia
Penulis : Kennial Laia
Energi
Rabu, 08 Oktober 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Transisi energi dinilai dapat menjadi jalan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang digaungkan pemerintahan Prabowo Subianto. Cara ini dipandang sebagai upaya untuk memenuhi komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris membatasi kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius serta membuka peluang investasi dan penciptaan ekonomi baru.
Menurut Ketua Indonesia Clean Energy Forum (ICEF), Mari Elka Pangestu, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang hijau dan berkeadilan ini, transisi energi membutuhkan perubahan paradigma pembangunan.
“Agar transisi energi berjalan secara efektif sangat bergantung pada komitmen politik dan konsistensi kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Mari pada pembukaan Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2025 yang diselenggarakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) dan Indonesia Clean Energy Forum (ICEF), Senin, 6 Oktober 2025.
“Selain itu, diperlukan kerangka kebijakan yang tepat, baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk pembentukan platform negara untuk energi terbarukan untuk menyatukan pendanaan dan dukungan internasional,” ujarnya.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, energi terbarukan tumbuh sangat lambat selama 10 terakhir di Indonesia. Salah satunya disebabkan oleh minat investor yang rendah. Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan reformasi kebijakan dan regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Fabby mengatakan, selain melakukan reformasi subsidi harga energi primer, restrukturisasi pasar ketenagalistrikan dapat memungkinkan keterbukaan akses jaringan transmisi listrik dan partisipasi swasta serta masyarakat dalam penyediaan energi terbarukan.
Pemerintah perlu pula membenahi tarif listrik sehingga sesuai dengan biaya penyediaan sebenarnya dan margin yang sehat bagi PLN, serta memperbaiki tata kelola pengadaan pembangkit energi terbarukan. “Pemerintah juga perlu mendukung keterlibatan swasta dan masyarakat dalam penyediaan akses energi terbarukan melalui pemanfaatan bersama jaringan listrik yang perlu diatur dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) maupun RUU Ketenagalistrikan.
“Langkah ini dapat meningkatkan permintaan pada proyek energi terbarukan, terutama dari aktor industri yang sudah menetapkan komitmen bauran energi terbarukan bahkan di tahun 2030,” kata Fabby.
“Pengembangan energi terbarukan juga perlu beriringan dengan penerapan pensiun PLTU batubara agar benar-benar mewujudkan swasembada dan ketahanan energi selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo,” katanya.
Dengan langkah tersebut, Fabby mengatakan transisi energi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baru, melalui investasi infrastruktur, pembangunan industri manufaktur, penciptaan lapangan kerja hijau, peningkatan produktivitas masyarakat seiring berkurangnya polusi udara, dan menguatnya ketahanan energi.