Masyarakat Sipil di Riau Gelar Aksi Kritik Agrinas dan Satgas PKH
Penulis : Kennial Laia
Hutan
Jumat, 21 November 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Gabungan petani dan masyarakat sipil di Riau menggelar aksi untuk memprotes kebijakan pemerintah terkait penertiban perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan. Operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut dinilai merugikan masyarakat kecil seperti petani dan masyarakat hukum adat di Riau.
Ketua Umum Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) M. Taufik Tambusai mengatakan, penyitaan kebun sawit tidak hanya menimpa perusahaan, tetapi juga merembet ke kebun petani sawit kecil serta tanah ulayat masyarakat hukum adat. Kebun dan tanah ini dipasangi plang oleh Satgas PKH.
Dalam prosesnya, masyarakat pemilik kebun dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan dalih undangan klarifikasi, kata Taufik. “Padahal pemilik lahan tersebut justru diminta untuk menandatangani surat penyerahan lahan kepada Satgas PKH,” kata Taufik, Kamis, 20 November 2025.
“Mayoritas pemilik lahan terpaksa menandatangani surat penyerahan lahan tersebut karena ditakut-takuti akan dipidanakan. Sebab barang siapa yang tidak mau menyerahkan lahannya, maka akan dipidanakan dan bahkan terancam Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Hingga Agustus 2025, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali 3,3 juta hektare kebun sawit ilegal di berbagai wilayah, termasuk Sumatra dan Kalimantan. Dari luas tersebut, 1,5 juta hektare kebun sitaan ini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan negara yang dibentuk khusus untuk mengelola kebun sawit ilegal tersebut.
Taufik pun menyesali kebijakan tersebut. Menurutnya, lahan-lahan tersebut seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.
“Yang membuat kami semakin miris, PT Agrinas Palma Nusantara tidak mengelola langsung lahan hasil sitaan tersebut. Tetapi justru mencari pihak ketiga untuk mengelolanya dengan sistem bagi hasil atau KSO. Di sisi lain, masyarakat lokal tidak mampu menjadi pihak ketiga karena nilai uang muka kerja sama yang sangat besar,” kata Taufik.
“Sebagai masyarakat Riau, kami tidak terima dengan cara-cara yang dilakukan Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara. Sebab apapun ceritanya, semestinya Satgas PKH mengutamakan masyarakat Riau yang mengelola lahan sitaan tersebut, baik oleh masyarakat adat, maupun masyarakat tempatan,” ujar Taufik.
Sekretaris Jenderal KOMMARI Abdul Aziz mengatakan, pihaknya mempertanyakan lahan-lahan masyarakat yang telah disita Satgas PKH dan dituduh melanggar kawasan hutan. “Kami telah memiliki analisis data dan fakta bahwa status kawasan hutan dimaksud masih menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Menurut Abdul, hingga saat ini pemerintah yakni Kementerian Kehutanan tidak pernah menunjukkan bukti proses pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan sejumlah surat keputusan otoritas kehutanan, aturan, serta undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Apabila proses penunjukan hingga pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan benar, maka tidak akan pernah ada hak-hak masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan, dan semuanya terbuka untuk diketahui masyarakat,” kata Abdul.
Sikap dan tuntutan masyarakat Riau
Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) memiliki lima tuntutan:
- Mendesak Satgas PKH agar menunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari pelaksanaan proses pengukuhan kawasan hutan berdasarkan SK 173 tahun 1986, hingga pelaksanaan proses pengukuhan kawasan hutan berdasarkan SK 903 Tahun 2016, baik di kawasan hutan dengan fungsi lindung/konservasi, maupun kawasan hutan dalam fungsi produksi.
- Seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara beserta Kerja Sama Operasional (KSO) harus dihentikan jika bukti pengukuhan kawasan hutan tidak dipenuhi;
- PT Agrinas Palma Nusantara harus segera membuka data ke publik terkait luas lahan sitaan yang dikuasai, berapa yang telah masuk ke dalam skema KSO, serta jumlah pendapatan total dari kebun-kebun hasil sitaan;
- Mendesak pemerintah pusat untuk segera menjalankan Putusan MK 35 terkait pengakuan tanah ulayat masyarakat adat yang ada di Riau. Adapun proses penataan batas tanah-tanah ulayat dimaksud harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat adat;
- Mendesak pemerintah pusat untuk menarik dan tidak lagi melibatkan aparat bersenjata dalam menghadapi persoalan lahan yang berkaitan dengan masyarakat.


Share

