Izin Dua Perusahaan Kayu di Bentang Alam Seblat Dibekukan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Senin, 08 Desember 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, membekukan perizinan berusaha PT Bentara Agra Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API), 2 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di bentang alam Seblat, Bengkulu. Sanksi administrasi tersebut diberikan menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan dua perusahaan tersebut, pasca-terungkapnya perambahan ilegal massif yang terjadi di areal kerjanya.

Tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API di kawasan bentang Seblat. Sebab, sebelumnya tim menemukan Tempat Penimbunan Kayu (TPK), tumpukan kayu tanpa penandaan sah, serta ketiadaan dokumen produksi resmi, dan mengamankan alat berat serta sarana angkut kayu di lokasi dua perusahaan tersebut.

Saat ini telah terbit sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem hutan.

“Ya, sudah saya bekukan. Penegakan hukum administrasi pada level dirjen adalah pembekuan. Untuk selanjutnya pada tempus waktu tidak ada pemenuhan kewajiban, kita ajukan untuk dilakukan pencabutan (izin), serta upaya perdata upaya pemulihan ekosistem. Kita upayakan prosesnya,” ujar Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Minggu (7/12/2025).

Salah satu titik lokasi perambahan kawasan hutan di konsesi PT BAT, di bentang alam Seblat, Bengkulu, didokumentasikan pada Februari 2024. Foto: Auriga Nusantara/Forum KEE Koridor Gajah Seblat.

Sementara penegakan hukum pidana juga terus berproses, lanjut Dwi Januanto, saat ini pihaknya sudah metetapkan 3 tersangka yang berperan sebagai pemilik lahan dan penjual lahan dan akan dikembangkan sampai ke pemodal.

Dwi Januanto, mengatakan operasi di bentang alam Seblat merupakan arahan langsung Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, yaitu untuk menindak tegas perambah bentang Seblat. Dalam operasi bentang Seblat Kementerian Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik penerapan sanksi administratif, pidana maupun perdata.

Ia menegaskan, kawasan hutan negara, apalagi koridor penting seperti bentang alam Seblat, bukan untuk diperjualbelikan atau diubah seenaknya menjadi kebun sawit. Ditjen Gakkum Kehutanan, kata Dwi Januanto, menindak tegas perambah, pemodal, dan korporasi yang abai terhadap kewajiban perlindungan hutan. Angka 7.755 hektare kawasan yang sudah dikuasai kembali ditekankan bukan sebagai akhir, tetapi pintu untuk pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

"Kementerian Kehutanan akan terus melakukan operasi lanjutan, termasuk penegakan hukum pidana terhadap jaringan jual-beli kawasan hutan dan pelaku intelektual perambahan. Upaya rehabilitasi, penataan batas, dan penguatan perlindungan bersama pemerintah daerah dan para pihak juga akan dipercepat agar kawasan tidak kembali dikuasai pelaku ilegal,” ujar Dwi Januanto.

Dwi Januanto mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi kegiatan perambahan, pembalakan liar, maupun pelanggaran izin di bentang alam Seblat dan kawasan hutan lainnya. Ia menegaskan bahwa hutan yang dijaga hari ini adalah benteng keselamatan ekologis bagi generasi mendatang.

Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu-Lampung, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara telah menguasai kembali areal perambahan seluas 7.755 hektare kawasan hutan di bentang alam Seblat. Tim merobohkan dan memusnahkan 112 pondok kerja/perambahan yang digunakan untuk aktivitas ilegal, menebas dan memusnahkan sekitar 16.000 batang sawit ilegal di dalam kawasan hutan.

Selain itu, tim juga memasang 10 plang besi dan 70 plang banner tanda penguasaan kawasan dan larangan kegiatan ilegal, memutus akses melalui 7 titik jembatan yang selama ini digunakan untuk keluar-masuk ke areal perambahan, memusnahkan sekitar 8 m³ kayu olahan hasil pembalakan liar yang ditemukan di lokasi, serta menemukan dan mengamankan 2 unit alat berat yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengangkut hasil kejahatan kehutanan. Pembongkaran pondok, pemutusan akses jembatan, dan penyitaan alat berat adalah langkah yang dirancang untuk memutus rantai logistik dan bisnis kejahatan kehutanan.

“Kami tidak hanya menertibkan di permukaan. Kami pastikan akses, sarana produksi, dan alur keluar-masuk hasil kejahatan ini benar-benar terputus. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan, bukan kebun sawit ilegal,” ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Patroli darat dan pemantauan di lapangan yang dilakukan tim juga menunjukkan bahwa bentang alam Seblat masih menjadi habitat penting satwa dan tumbuhan dilindungi. Selama operasi, tim mencatat jejak harimau dan jejak tapir, perjumpaan langsung burung beo, suara kuaw, suara siamang dan perjumpaan langsung siamang, jejak babi, suara rangkong dan perjumpaan langsung rangkong, serta perjumpaan tumbuhan Amorphophallus (bunga bangkai/bunga langka sejenis).

Deretan temuan ini menegaskan pentingnya percepatan pemulihan ekosistem dan penghentian total perambahan di bentang alam Seblat demi melindungi koridor satwa kunci, termasuk gajah sumatera, harimau, tapir, dan berbagai jenis burung rangkong.

Kepala BKSDA Bengkulu-Lamoung, Himawan Sansongko, menyebut kehadiran kembali satwa-satwa tersebut adalah sinyal kuat bahwa kawasan masih memiliki daya dukung ekologis yang harus dilindungi secara serius. Ia menganggap, setiap jejak, suara, dan perjumpaan langsung satwa dilindungi di lapangan merupakan alarm bagi semua pihak bahwa kawasan ini bukan sekadar lahan kosong untuk ditanami sawit, tetapi rumah bagi satwa liar yang menjadi kekayaan hayati Indonesia.