Masyarakat Adat Merauke Berharap PT MNM Dihukum
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Masyarakat Adat
Senin, 15 Desember 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Laporan dugaan tindak pidana perkebunan dan penyerobotan tanah adat yang dilayangkan Vincen Kwipalo, pejuang lingkungan dan Masyarakat Adat Yei, terhadap PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) kini memasuki tahap pemeriksaan bukti dan saksi. Pada Rabu (10/12/2025), Vincen Kwipalo kembali datang ke kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan. Tim kuasa hukum turut menghadirkan dua orang, GC dan W, sebagai saksi peristiwa.
Ditemui setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam, Vincen Kwipalo mengungkapkan, bahwa ia hadir di Jakarta karena ruang hidup masyarakat adatnya hancur dirusak oleh PT MNM. Ia menjelaskan, areal wilayah adat marga Kwipalo yang diserobot perusahaan, saat ini luasnya hampir menyentuh angka 48 hektare.
“Hutan tersebut tidak hanya hak saya pribadi, tapi juga milik anak dan cucu-cucu saya. Saya tidak ingin meninggalkan bencana bagi generasi berikutnya. Polri harus segera memberikan keadilan bagi kami dengan menghukum perusahaan,” ujar Vincen kepada Greenpeace Indonesia, Rabu (10/12/2025).
Kuasa hukum Vincen Kwipalo dari Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, mengatakan, di momen peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ini, pihaknya tidak meminta hal yang muluk-muluk. Pihaknya hanya ingin kepolisian serius mengusut perkara ini demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Kami ingin Polri segera menindaklanjuti kasus Vincen Kwipalo dengan memanggil pimpinan PT MNM untuk mempertanggungjawabkan tindakan penyerobotan tanah yang mereka lakukan. Ini adalah masalah yang penting dan mendesak untuk penegakan hukum juga pelindungan hak asasi manusia para korban PSN,” katanya.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia yang tergabung dalam tim kuasa hukum Vincen Kwipalo, Sekar Banjaran Aji, mengatakan, duka atas bencana banjir di Sumatera seharusnya menjadi alarm keras agar perusakan hutan dihentikan, karena siapapun tak ingin bencana ekologis itu kembali terulang.
“Penegak hukum punya fungsi sentral untuk menjaga hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan hutan. Kasus dugaan penyerobotan tanah adat oleh PT MNM dapat menjadi panggung pembuktian, apakah Polri benar-benar mampu menegakkan hukum dan melindungi hutan Papua untuk mencegah bencana berikutnya?”
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menganggap keterangan yang disampaikan Vincen Kwipalo kepada Bareskrim Polri ini merupakan langkah awal yang amat krusial bagi kelanjutan perjuangannya dalam mempertahankan tanah adat dan melindungi wilayah kehidupan marga Kwipalo dari perusahaan yang menggarap proyek strategis nasional (PSN) kebun tebu tersebut. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Januari 2026.


Share

