Limbah Elektronik di Batam Terhubung Broker Internasional
Penulis : Aryo Bhawono
Polusi
Kamis, 18 Desember 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Importir limbah elektronik di Batam terhubung dengan jaringan broker limbah elektronik Internasional. Perilaku mereka buruk, hingga dijuluki sebagai ‘broker tercela’.
Pada awal Desember 2025 lalu, bea cukai menyita kontainer berisi limbah elektronik di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Sebanyak 822 kontainer telah disita yang sebagian besar terdata berasal dari Amerika Serikat. Importir kontainer itu tiga perusahaan, PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam International Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries.
Menteri Lingkungan Hidup telah memerintahkan pengiriman kembali isi kontainer itu. Meski pelabuhan mengeluh ruang terlalu penuh, hal ini belum dilaksanakan.
Basel Action Network sebelumnya telah menelusuri keterkaitan korporasi terkait impor limbah elektronik ini. Laporan mereka berjudul ‘Broker of Shame” menunjukkan satu dari tiga importir asal Indonesia, yakni PT Esun International Utama Indonesia, dioperasikan oleh perusahaan Wai Mei Dat/Corporate eWaste Solutions (CEWs) yang memiliki reputasi buruk.
Wai Mei Dat/Corporate eWaste Solutions (CEWs) terdeteksi menggunakan tiga fasilitasnya di AS, dan telah tersertifikasi, menyalurkan limbah elektronik ke luar negeri, terutama ke lokasi PT Esun di Batam.
Pada tahun 2018, perusahaan itu tertangkap mengimpor sejumlah besar limbah elektronik dari AS ke Thailand sebelum akhirnya pemerintah Thailand menutup operasi mereka.
Ketentuan Konvensi Basel mengatur pergerakan lintas batas limbah berbahaya, negara-negara anggota Pihak Basel seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia secara hukum tidak dapat mengimpor limbah elektronik dari negara non-Pihak Basel seperti AS.
Beberapa perusahaan memegang sertifikasi sukarela seperti R2 dan e-Stewards yang dimiliki oleh banyak perusahaan daur ulang di AS. Perusahaan pendaur ulang bersertifikat ini dilarang melanggar hukum internasional dan domestik melalui kegiatan ekspor.
Namun, baru minggu lalu (6 Desember), Corporate E Waste Solution (CEWs) sesumbar di media sosial LinkedIn bahwa mereka baru saja lulus R2 Standard surveillance audit.
"Sungguh mengejutkan bahwa PT Esun International Utama Indonesia diizinkan mengimpor limbah yang dikendalikan seperti ini dari Amerika Serikat, dan dalam jangka waktu yang begitu lama. Dan di Amerika Serikat, sangat memprihatinkan bahwa perusahaan tersebut hanya beberapa hari lalu lolos audit oleh program sertifikasi limbah elektronik besar yang dikenal sebagai R2," ucap Chief of Strategic Direction dari pengawas perdagangan limbah global BAN, Jim Puckett.
Pada akhir September 2025, Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, berupaya menutup PT Esun International Utama di Batam karena mengimpor dan mengolah limbah elektronik berbahaya secara ilegal tanpa pemberitahuan dan izin yang semestinya, hal ini sebuah pelanggaran terhadap hukum lingkungan hidup Indonesia dan Konvensi Basel. Namun, rencana penegakan hukum oleh timnya gagal setelah para pekerja dan pihak lain dilaporkan berkumpul di pintu masuk pabrik, menghalangi masuknya pemerintah. Hingga saat ini, pabrik tersebut tetap beroperasi tetapi tidak diizinkan untuk menerima limbah baru.
Yuyun Ismawati, dari LSM lingkungan Indonesia Nexus3 Foundation mempertanyakan pembiaran perusahaan pelanggar hukum yang beroperasi di PT Esun dan menakut-nakuti pemerintah hingga tidak menjalankan tugasnya untuk melindungi lingkungan Indonesia sangat menjengkelkan dan menyedihkan
“Kami melihat hal ini kini menjadi praktik umum di banyak sektor. Apakah Indonesia akan diperintah oleh hukum, atau oleh preman?” kata dia..
BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton pun mendesak penegakan hukum atas impor limbah elektronik ilegal ini. Limbah-limbah tersebut telah diimpor ke Indonesia secara ilegal karena melanggar larangan perdagangan limbah yang dikendalikan Konvensi Basel.
Para importir dan pihak yang terlibat harus turut diproses secara pidana. Operasi perusahaan-perusahaan itu harus segera dihentikan dan aset mereka disita untuk membiayai pemulangan kontainer serta biaya pemerintah.
Perusahaan pelayaran-pun tidak kebal dari tanggung jawab berdasarkan Konvensi Basel dan harus diwajibkan untuk membayar biaya demurrage dan pemulangan karena telah mengizinkan pengiriman ilegal masuk ke dalam negeri.
Menurut Pasal 9 (2) Konvensi Basel menyebutkan, limbah-limbah itu harus dipulangkan ke AS atau negara asal lainnya. Otoritas yang berwenang di negara-negara tersebut harus diberitahu. Biaya pemulangan dan pengaturan pemulangan harus ditanggung oleh perusahaan pelayaran dan importir.
Seluruh proses pemulangan dan nomor kontainer limbah yang dikembalikan harus diumumkan kepada publik untuk mencegah limbah tersebut berakhir di negara ketiga.
Mereka juga menuntut pemerintah AS untuk meratifikasi Konvensi Basel sesegera mungkin. Selain itu Departemen Kehakiman AS (DOJ) harus menuntut para eksportir yang terlibat dalam segala bentuk penipuan, termasuk mendeklarasikan limbah ekspor secara palsu.


Share
