Penangkapan Jurnalis dan Aktivis di Morowali Dikecam
Penulis : Kennial Laia
Pejuang Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Penangkapan yang disertai tindakan kekerasan terhadap jurnalis Royman M. Hamid dan aktivis lingkungan Arlan Dahirin oleh polisi di Morowali, Sulawesi Tengah, dinilai terindikasi kuat sebagai kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Penangkapan tersebut terjadi pada 3-4 Januari 2026 di Morowali. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, aparat terlihat melakukan penangkapan secara represif, termasuk pencekikan, penguncian leher, dan penyeretan paksa, tanpa memperlihatkan surat tugas dan menyerahkan surat penangkapan terlebih dahulu.
Royman dan Arlan aktif dalam pendampingan warga Desa Torete, Bungku Pesisir, Morowali, yang tengah menghadapi konflik agraria dengan perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra. Dalam sengketa tersebut, warga menyatakan sebagian wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Raihan Catur Putra berada di atas kebun milik mereka yang diambil tanpa persetujuan dan penyelesaian yang adil.
Peneliti hukum Auriga Nusantara Fauziah mengatakan, penangkapan tersebut mencerminkan penggunaan kekuatan berlebihan tanpa dasar pembenaran, seperti situasi darurat atau ancaman nyata terhadap polisi. Sebaliknya, konflik tersebut berakar dari sengketa lahan antara warga Desa Torete dengan PT Raihan Catur Purba.
“Penangkapan dengan kekerasan ini tidak dapat dipisahkan dari pola kriminalisasi pembela lingkungan yang terus berulang di wilayah konflik sumber daya alam. Aparat semestinya bertindak sebagai penjamin hak warga, bukan instrumen represi,” kata Fauziah, Rabu, 7 Januari 2026.
Arlan ditangkap pada 3 Januari 2026 saat tengah mendampingi warga di area kebun. Arlan ditangkap terkait laporan diskriminasi ras dan etnis. Berdasarkan informasi di lapangan, penangkapan tersebut memicu kemarahan warga yang berujung pada aksi protes, termasuk pemblokiran jala. Warga juga mendatangi kantor Polsek Bungku Selatan dan kantor perusahaan. Dalam aksi protes tersebut, kantor PT Raihan Catur Putra dibakar.
Sehari berselang, yakni 4 Januari 2026, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Royman M. Hamid di kediamannya di Desa Torete. Beberapa anggota polisi tampak mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata api. Dua individu berinisial A dan AY turut ditangkap di tempat terpisah.
https://www.instagram.com/reel/DTHx6Xjk39G/?igsh=MXRkbW5lNTM5bTMxdw==
Fauziah menilai penangkapan tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menangani konflik pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119, yang mengatur perlindungan hukum bagi aktivis, korban, pelapor, dan saksi ahli lingkungan hidup dari potensi kriminalisasi dan tindakan balasan (Anti-SLAPP) saat memperjuangkan lingkungan hidup.
Adapun dalam kerja-kerja jurnalistik, kepolisian diwajibkan merujuk pada Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri sebelum melakukan proses hukum terhadap jurnalis.
Auriga Nusantara mencatat, setidaknya terdapat 192 kasus ancaman kekerasan terhadap pembela lingkungan hidup pada periode 2014-2025. Di antaranya 117 kasus merupakan penyalahgunaan proses hukum dalam bentuk kriminalisasi dan gugatan hukum.
“Angka ini setidaknya menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembela lingkungan yang dijamin oleh undang-undang tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum dengan baik, dan menegaskan ancaman terhadap kebebasan sipil di sektor lingkungan bersifat struktural,” kata Fauziah.
Fauziah menilai pernyataan Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, yang menyebut penangkapan Royman sebagai penegakan hukum murni atas dugaan pembakaran dan alasan tidak kooperatif, tidak dapat menutupi fakta kekerasan aparat yang terekam jelas di hadapan publik. “Klaim formal prosedural menjadi kosong makna ketika dijalankan melalui intimidasi dan kekerasan fisik,” katanya.
Auriga Nusantara mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi dan mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan aparat secara transparan, serta meminta penghentian proses hukum terhadap Arlan Dahiri dan Royman M. Hamid.


Share

