Warga Mangkupadi Desak Kegiatan PT KIPI Dihentikan

Penulis : Kennial Laia

Agraria

Kamis, 08 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Kawasan Industri Park Indonesia (KIPI), Kalimantan Utara, menggelar aksi untuk memprotes aktivitas perusahaan yang diduga telah merampas lahan warga serta merusak lingkungan dan penghidupan warga. 

Warga Kampung Baru Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM), berorasi serta membentangkan spanduk protes di kawasan PT KIPI, Selasa, 6 Januari 2026. 

Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak PT KIPI menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Warga juga mengkritisi pembangkit listrik (PLTU captive) batu bara milik Grup Adaro, yang dibangun khusus untuk memasoki listrik ke area industri KIPI. 

“Di belakang kami ada cerobong PLTU (milik) PT Adaro, di mana aktivitas perusahaan sudah berjalan. Tetapi disayangkan hingga hari ini proses pembebasan lahan di daerah kami belum selesai,” kata Arman, peserta aksi dan warga Kampung Baru Mangkupadi. 

Aksi warga Kampung Baru Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara, yang memprotes PSN KIPI, Selasa, 6 Januari 2026. Dok. Istimewa

“Masyarakat di sini sudah bermukim jauh sebelum ada perusahaan. Tahun lalu di desa kami merayakan pesta ulang tahun yang ke-90. Ini bukti kami sudah ada di sini, tetapi pada 2011, perusahaan masuk dan mengklaim lahan kami sebagai HGU mereka. Dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang adil bagi kami. Proses ini juga kami lihat sebagai perampasan hak kami sebagai warga,” kata Arman. 

Menurut juru bicara Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (SETARA) Nasrullah, Arman bersama sejumlah warga Mangkupadi menjadi korban perampasan lahan pada 2011, ketika PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) masuk ke desa mereka pada 2011. Dalam izin hak guna usaha atau HGU perusahaan, lahan milik Arman yang memiliki sertifikat hak milik sejak 2009 turut masuk, beserta lahan warga lainnya tanpa persetujuan. 

Pada 2022, PT KIPI mengambil alih lahan PT BCAP. Lagi-lagi tanah Arman dan warga lainnya masuk ke dalam izin Hak Guna Bangunan (HGB) proyek tersebut. 

Nasrul mencatat, terdapat 7.800 hektare lahan perkebunan dan permukiman warga diambil alih dan masuk ke dalam HGB PT KIPI tanpa sepengetahuan masyarakat. Sementara itu hampir 2.000 hektare mengalami penggusuran tanpa proses jual-beli. 

“HGB ini menjadi salah satu hal yang kami gugat,” kata Nasrul. 

Pada 23 Desember 2025, warga desa Mangkupadi bersama Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (SETARA) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT KIPI di Pengadilan Negeri Tanjung Selor di Bulungan, Kalimantan Utara. Beberapa poin gugatan warga di antaranya perampasan tanah, penerbitan HGU dan HGB yang cacat hukum, serta pembiaran negara dalam pelaksanaan proyek Kawasan Industri Tanah Kuning– Mangkupadi yang ditetapkan PSN. 

“Sebelum gugatan hukum ini, berbagai upaya telah kami lakukan sejak 2011, baik demo, sosialisasi, rapat dengar pendapat. Tapi solusi belum ada. Kami bahkan meragukan kehadiran pemerintah, karena pemerintah belum memberikan penyelesaian kepada kami,” kata Arman. 

Dalam aksi 6 Januari tersebut, warga meminta pengadilan untuk mengadakan sita jaminan terhadap objek sengketa antara warga dan perusahaan. 

“Kami harap pengadilan mengabulkan permohonan kami sebagai warga negara, untuk menghentikan sementara semua aktivitas perusahaan selama proses persidangan berlangsung demi menghormati proses hukum yang sudah ada,” kata Arman. 

Warga menilai, keberlanjutan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut tidak hanya mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga berpotensi memperparah konflik agraria dan kerugian yang dialami masyarakat. Adapun PLTU captive di dalam kawasan PT KIPI disebut telah merusak bagan nelayan, mengganggu wilayah tangkap dan menurunkan pendapatan warga akibat aktivitas tongkang dan lalu lintas industri. 

Proyek KIPI secara keseluruhan berada di atas lahan sekitar 30 ribu hektare di tiga desa yaknni Mangkupadi, Tanah Kuning, dan Binai. Kawasan ini akan melibatkan industri petrokimia, industri baja, industri manufaktur polycristalelline (panel surya), serta industri aluminium (material mobil listrik), dan PLTU captive.

Proyek KIPI dikelola konsorsium perusahaan besar, termasuk KIPI yang merupakan anak usaha Grup Adaro, PT Indonesia Strategis Industri milik pengusaha Tjandra Limanjaya, dan PT Kayan Patria Propertindo (KPP) milik pengusaha Lauw Juanda Lesmana. Konsorsium ini diketuai oleh Garibaldi Tohir atau Boy Tohir, bos Adaro Group.