Korporasi Perusak Lingkungan di Kasus Dugaan Suap Pajak
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Jumat, 16 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak, termasuk seorang staf PT Wanatiara Persada. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebutkan perusahaan itu merupakan korporasi perusak lingkungan.
Dari operasi yang dilakukan pada 9-10 Januari 2025 tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Sedangkan pejabat PT Wanatiara Persada, yakni Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations tidak ditetapkan sebagai tersangka karena KPK menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.
KPK menyebutkan kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 pada September 2025. Pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.
Praktik haram ini diduga menyebabkan kebocoran keuangan negara hingga Rp 60 miliar.
Jatam menyebutkan rangkaian peristiwa kasus ini menunjukkan karakteristik kejahatan korporasi, bukan semata perbuatan personal. Dugaan penyuapan tersebut dilakukan untuk kepentingan PT Wanatiara Persada, menggunakan sumber daya dan pendanaan perusahaan, melibatkan relasi kerja serta struktur organisasi, dan dijalankan secara sistematis serta terorganisir.
“Pola demikian mengindikasikan adanya dugaan praktik kejahatan yang setidaknya dibolehkan, dibiarkan, atau tidak dicegah secara memadai dalam tubuh korporasi,” ucap Dinamisator Jatam Maluku Utara, Zulfikar Sangaji, melalui rilis pers pada Rabu (14/1/2026).
Ia menyebutkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 memberikan pedoman bagi penegak hukum dan hakim dalam menilai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana korporasi, khususnya apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi dan oleh pihak yang bertindak dalam lingkup kewenangannya.
“Tindakan PT Wanatiara Persada dapat dikualifikasikan memenuhi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi. Dugaan tersebut didasarkan pada fakta bahwa perbuatan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan untuk memberi manfaat bagi perusahaan, menggunakan sumber daya serta pendanaan korporasi, dilakukan oleh individu yang memiliki hubungan kerja atau fungsional dengan perusahaan, serta menunjukkan adanya kegagalan korporasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” kata dia
Modus operandi kasus ini mulai dari rekayasa kontrak, pemanfaatan konsultan pajak, pencairan dana dalam jumlah besar, hingga distribusi uang tunai. Modus ini merupakan ciri khas white collar crime. Kerugian negara sebesar Rp59,3 miliar merupakan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dalam rekam jejak aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada terdapat juga dugaan pencemaran perairan di sekitar wilayah operasinya. Peristiwa itu terjadi pada November 2023 di perairan Pulau Garaga, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, setelah tanggul penahan air limpasan di area tambang dilaporkan jebol.
Jebolnya tanggul di wilayah kerja subkontraktor PT Jinchuan Construction Indonesia menyebabkan air bercampur material tambang mengalir ke perairan sekitar hingga mengubah warna laut menjadi keruh kecokelatan. Insiden ini mengindikasikan lemahnya pengendalian limpasan serta mitigasi risiko lingkungan.
“Pencemaran ini berdampak langsung pada area budidaya kerang mutiara laut yang sangat bergantung pada kualitas air, mengganggu ekosistem laut, dan mengancam keberlangsungan usaha budidaya mutiara,” ucap dia.
Ia pun mendesak penegakan hukum yang hanya berhenti pada individu, pihak PT Wanatiara Persada harus ditempatkan sebagai subjek hukum pidana utama. KPK seharusnya menindaklanjuti penetapan korporasi sebagai tersangka, menelusuri pertanggungjawaban pengurus dan pemegang kendali perusahaan, serta mendorong pemerintah pencabutan izin operasional perusahaan.
Lebih jauh lagi, kata dia, perkara ini harus menjadi momentum audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pertambangan terutama industri nikel di Maluku Utara. Penegak hukum dan pemerintah harus memastikan kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, hubungan istimewa antar perusahaan, dan praktik penghindaran kewajiban negara.
“Dan tentu, setiap proses itu harus dibarengi dengan tindakan yang tegas. Artinya harus sampai pada level pencabutan izin usaha hingga pemulihan,” ujarnya.


Share

