Penerbitan HGU Food Estate Merauke Menuai Kecaman
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Agraria
Selasa, 20 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328 ribu hektare oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk PT Agrinas Pangan Nusantara di Papua Selatan, menuai kecaman dari kelompok masyarakat sipil. Penerbitan hak dengan dalih untuk pengembangan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional ini dianggap sebagai perampokan alam, perampasan dan privatisasi tanah milik masyarakat adat setempat.
Penerbitan HGU dan HGB tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL) seluas 486.939 hektare di Papua Selatan yang dilakukan Menteri Kehutanan lewat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025.
Menurut Solidaritas Merauke, perubahan peruntukan kawasan hutan dan penerbitan HGU berskala besar, maupun penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan (Perda Nomor 3 Tahun 2025), dilakukan secara kilat, tanpa persetujuan dan tanpa konsultasi bermakna bersama dengan masyarakat adat Papua Selatan, suku Malind Anim, Yei, Wambon Kenemopte dan Awyu. Padahal mereka berdiam dan memiliki wilayah adat yang menjadi target zona ekstraktif Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Negara mengabaikan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent), negara tidak mengakui, menghormati dan melindungi otoritas dan hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah dan wilayah adat,” kata Franky Samperante, Direktur Pusaka Bentala Rakyat, juru bicara Solidaritas Merauke, Senin (19/1/2026).
Solidaritas Merauke juga menyoroti pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN yang menyatakan kawasan hutan yang menjadi target proyek PSN di Papua Selatan adalah hutan punya negara, tidak ada penduduknya dan tidak ada pemukiman. Menurut Solidaritas Merauke, pernyataan ini mencirikan masih kentalnya paradigma dan praktik kolonialisme dalam kebijakan pembangunan negara. Masih ada anggapan Tanah Papua adalah tanah kosong dan tidak bertuan, sehingga seolah-olah normal untuk menguasai dan menduduki tanah dan hutan adat, serta menafikan keberadaan dan hak masyarakat adat.
“Keputusan penetapan RTRWP, kawasan hutan negara dan pemberian HGU, merupakan bentuk perampokan alam, perampasan tanah dan privatisasi tanah adat dalam ekonomi ekstraktif melalui regulasi,” kata Franky.
Solidaritas menganggap perampasan tanah masyarakat adat ini dilakukan demi kepentingan komodifikasi dan melayani perluasan industri ekstraktif usaha pertanian dan perkebunan intensif, industri biodiesel, biomassa dan bioethanol, atas nama pembangunan swasembada pangan dan energi, yang dikelola dengan secara modern, bermodal besar, teknologi dan peralatan mesin modern, menggunakan bibit, pupuk kimia dan tanaman ekspor, manajemen dan organisasi modern, melibatkan dan dikontrol oleh negara-korporasi.
Solidaritas Merauke menguraikan, perampokan alam dan eksploitasi alam skala luas, pengabaian dan penyingkiran keberadaan dan hak rakyat, penyingkiran sistem pertanian dan usaha pangan rakyat, pengurasan vitalitas tanah, deforestasi dan perusakan terhadap Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCVA), yang dilakukan dengan cara kekerasan, licik, korupsi dan kejam, telah terbukti mengorbankan jiwa dan kerugian harta benda.
“Menimbulkan keresahan dan konflik sosial, perubahan iklim dan dampaknya, yang tidak dapat terhindarkan. Malapetaka Sumatera dan lainnya telah memberikan pembelajaran bencana sosial ekologi, yang semestinya tidak kita ulangi kembali,” kata Franky.
Solidaritas Merauke berpendapat, pengambilalihan (appropriation) wilayah kehidupan dan privatisasi tanah adat milik masyarakat adat skala luas atas nama pembangunan dan menggunakan hukum dan kekuasaan secara menyimpang merupakan perbuatan tidak adil dan melanggar konstitusi UUD 1945, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia, hak masyarakat adat, perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta melanggar hukum adat.
“Kami koalisi organisasi masyarakat sipil dan rakyat korban PSN, yang tergabung dalam Solidaritas Merauke menyatakan dan mengecam keras kebijakan negara menerbitkan peraturan dan keputusan, RTRW Provinsi Papua Selatan (Perda PPS Nomor 3/2025), Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 yang merampas hak masyarakat adat, menghancurkan kehidupan sosial budaya, merusak dan mengganggu keseimbangan ekosistem,” kata Franky.
Solidaritas Merauke meminta presiden dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan PSN maupun proyek-proyek pembangunan ekonomi ekstraktif skala luas, yang tidak adil, mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya korban dan rakyat terdampak PSN untuk bersolidaritas dalam perjuangan mendapatkan keadilan dan hak hidup, untuk membela dan mengamankan wilayah adat,” kata Franky.
Sebagai catatan, hingga 1 Januari 2026, operasi PSN proyek perkebunan tebu PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri di Distrik Jagebob dan Tanah Miring, Merauke, telah membuka lahan seluas 31.450,36 hektare dan deforestasi seluas 15.643,1 hektare. Sedangkan PSN lumbung pangan di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke, pada Oktober 2025, telah membuka lahan seluas 8.809,98 hektare dan mengakibatkan deforestasi seluas 5.934,01 hektare.


Share