KUHP Baru Tumpul terhadap 28 Korporasi Perusak Hutan Sumatra
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Rabu, 21 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pemerintah mencabut 28 izin korporasi perusak hutan dan lingkungan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat imbas bencana Sumatra. Pendekatan pidana memakai KUHP Baru absen dalam pencabutan ini. Kewajiban korporasi memulihkan lingkungan pun rentan menguap.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pada Selasa (20/1). Keputusan pencabutan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto usai menerima audit cepat yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas melalui zoom saat lawatannya ke Inggris pada Senin (19/1/2026).
Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran hingga merusak lingkungan.
"Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK.
Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan pencabutan izin ini cukup gegabah. Pemerintah seharusnya melakukan penindakan perdata dan pidana untuk menangani korporasi perusak lingkungan atas bencana Sumatera. Pendekatan ini harus dilakukan supaya tuntas penyelesaian pertanggungjawabannya.
Pemberlakukan pidana korporasi dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dapat menjerat korporasi. Pasal 119 dan 120 KUHP menyebutkan pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana tambahan ini termasuk ganti rugi, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Apalagi dalam UU itu juga mengatur jerat pidana bagi pemegang kendali dan atau pemilik manfaat.
Penindakan perdata dapat dilakukan seperti yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang melayangkan gugatan perdata terhadap lima perusahaan perusak lingkungan.
Lima perusahaan itu adalah PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), PT Multi Sibolga Timber (MST), PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), dan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Keenam perusahaan dituding menjadi biang kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 ha. KLH pun melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp 4,8 triliun. Nilai gugatan ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4,7 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178,5 miliar untuk memastikan lingkungan pengembalian fungsi bagi masyarakat.
“Artinya, sudah ada UU yang disahkan pemerintah dan DPR yang digunakan untuk menjerat korporasi. Tetapi kenapa malah dicabut begitu saja seolah tanpa diminta pertanggung jawaban,” ucap dia.
Ia menyebutkan mekanisme pencabutan semacam ini cukup rentan dalam dua hal. Pertama, perusahaan akan berkilah bahwa mereka tidak perlu bertanggung jawab karena izinnya sudah dicabut. Meski secara ideal pertanggungjawaban dapat ditagih dengan paksaan atau secara sukarela namun pencabutan izin menjadi pembelaan perusahaan ketika mereka digugat ganti rugi.
Kedua, perusahaan akan mencari celah hukum untuk mendapatkan izinnya lagi melalui jalur hukum, seperti mengajukan gugatan pencabutan ke PTUN.
“Itulah kenapa Auriga Nusantara kemarin melaporkan pelanggaran hukum pidana PT Toba Pulp Lestari ke Gakkum Kemenhut, supaya proses hukum yang ini berjalan dengan akurat sehingga semuanya dipertanggungjawabkan, baik perdata, pidana, maupun administrasi hingga ganti rugi,” kata dia.
Sementara pada 15 Desember 2025 lalu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp 68,8 triliun, dengan 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur, dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.
Kekhawatiran sama juga diungkap oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Rianda Purba. Ia menekankan pemerintah menjatuhkan sanksi melampaui pencabutan izin yang mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan.
“Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” tegas Rianda.
Selain itu ia mengingatkan agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan fokus pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan. Beban pemulihan pun harus ditanggung korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.
Jangan Ada Izin Baru Di Atas Pencabutan Izin
Rianda menekankan jangan sampai pencabutan ini hanya kebijakan simbolis saja. Selama ini relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam menganggap pencabutan izin hanya diikuti untuk menerbitkan izin baru.
“Padahal pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik,” kata dia.
Mereka mendesak pemerintah untuk menetapkan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup. Kawasan ini mengalami bencana cukup parah akibat aktivitas ekstraktif.
Sementara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, melalui rilis pers, mengapresiasi kebijakan pemerintah mencabut izin perusahaan tersebut. Korporasi-korporasi itu telah melakukan banyak pelanggaran terutama kerusakan lingkungan dan perampasan tanah-tanah adat.
Mereka mendesak pencabutan izin itu diikuti dengan pemulihan lingkungan dan pengembalian hak masyarakat adat yang dirampas.


Share
