Polisi Tangkap Paksa Peserta Aksi Bisu di Katedral Merauke

Penulis : Aryo Bhawono

HAM

Selasa, 27 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sebanyak 11 peserta aksi bisu di depan Katedral Santo Fransiskus Xaverius, Merauke, Papua Selatan ditangkap polisi pada Minggu (25/1/2026). LBH Papua Pos Merauke menyebutkan polisi melakukan tindak kekerasan meski aksi bisu tersebut bersifat damai. 

Direktur LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum, menyebutkan lembaganya mendampingi 11 orang dari Suara Kaum Awam Katolik yang ditangkap saat melakukan aksi bisu di depan Gereja Katedral tersebut. Sebelas orang itu ditangkap sekitar jam 9.57 WIT.  

Para peserta aksi yang didampinginya mengaku mendapat kekerasan fisik seperti seperti pencekikan hingga pemukulan oleh aparat. Selain itu juga 1 buah HP milik peserta aksi dirampas oleh orang yang diduga aparat berpakaian preman.

“Kini para pendamping hukum telah berkoordinasi dengan pihak Reskrim terkait dugaan tindak pidana  yang dilanggar oleh ke-11 Orang tersebut, tetapi pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci terkait dugaan tindak pidana yang dilanggar termasuk pihak pelapor yang mengadu terkait aksi Suara Kaum Awam Katolik tersebut,” ucapnya melalui rilis pers yang diterima pada Minggu (25/1/2026). 

Sebanyak 11 peserta aksi bisu di depan Katedral Santo Fransiskus Xaverius, Merauke, Papua Selatan diperiksa polisi pada Minggu (25/1/2026). Foto: LBH Papua Pos Merauke

Sebanyak 11 peserta aksi yang ditangkap adalah Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.

Aksi bisu sendiri digelar menyusul dukungan Uskup Agung Merauke atas Proyek Strategis Nasional yang mengancam eksistensi Orang Malind. Menurut peserta aksi, Uskup Agung Merauke seharusnya meminta maaf atas pemberian dukungan ini. 

Mereka pun meminta Paus Leo ke XIV menggantikan Uskup Agung Merauke karena telah mencederai ajaran Sosial Gereja dan Ensiklik Laudatosi. Mereka mengatakan Uskup Agung Merauke sebaiknya diganti dengan Uskup Orang Asli Papua. 

"Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Duta Besar Vatikan untuk Indonesia harus membuka ruang dialog karena telah terjadi pelanggaran HAM berat di atas tanah Adat Malind dan Papua umumnya," kata Teddy Wakum. Selain itu, ujarnya, Uskup Agung Merauke harus segera mengklarifikasi terkait pemberhentian Pastor Pius Manu Projo tanpa melalui aturan hukum kanonik Gereja Katolik.