Cerita Perlawanan Mama-Mama Papua 

Penulis : Aryo Bhawono

Pejuang Lingkungan

Rabu, 28 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Mama-mama Papua bercerita mengenai derita di kampung mereka sambil merajut benang maupun daun. Pada tiap rentang benang dan daun kisah perampasan tanah adat oleh raksasa korporasi mengalir. 

“Kalau hutan sudah digusur, bambu, rotan, daun obat, dan makanan mau dapat di mana? Nanti kita

semua susah, anak cucu menderita, ” kata Mama Alowsia, perempuan adat Suku Yei.

Cerita Mama Alowsia mengalir saat acara “Mama Merajut, Mama Bercerita” dalam rangkaian Pesta Pinggiran 2026 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Minggu (25/1/2026).

Mama Rosita Tecuari saat menjadi pembicara dalam salah satu talkshow Pesta Pinggiran 2026 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (24/1/2026). Foto: Panitia Pesta Pinggiran 2026

Perempuan-perempuan Papua melantai sambil merajut. Pada acara yang diinisiasi Project Multatuli ini, perempuan-perempuan Papua berbagi kisah perjuangan, mulai dari penolakan terhadap perampasan wilayah adat, hingga kerja-kerja merawat ruang hidup, identitas, dan masa depan.

Mama Alowsia sendiri tengah mempertahankan tanah adat Marga Kwipalo dari ekspansi PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) Perusahaan itu mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare, hampir setara luas DKI Jakarta. Izin tersebut hanya satu dari sepuluh perusahaan lainnya yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) lumbung pangan dan bioetanol Merauke dengan luas lebih dari 2 juta hektare. 

Bagi Mama Alowsia, hutan bukan sekadar bentang alam. Ia adalah ruang hidup. 

Sejak medio 2024, Mama Alowsia dan suaminya, Vincen Kwipalo tegas menolak aktivitas perusahaan. Penolakan itu berujung tekanan. Orang perusahaan dan aparat kerap mendatangi rumah mereka di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Merauke, Papua Selatan.

“Kadang Mama menangis pas dengar suara beko (backhoe) tengah malam, ” kata dia.

Marga Kwipalo tetap bertahan, mereka pasang sasi (larangan), papan peringatan, dan menandai batas wilayah adat dengan cat merah. Vincen Kwipalo, sebagai pemimpin marga, juga melaporkan dugaan penggelapan tanah adat dan tindak pidana perkebunan oleh PT MNM ke Mabes Polri pada November 2025 —didampingi Solidaritas Merauke, koalisi organisasi masyarakat sipil yang fokus pada kerja-kerja advokasi untuk korban PSN.

Mama Alowsia tak sendirian. Di Papua Selatan, wilayah-wilayah adat menghadapi tekanan Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke yang menjadi ambisi pemerintah membuka lumbung pangan dan energi skala raksasa. Proyek ini mencakup lebih dari dua juta ha untuk cetak sawah, kebun tebu, sawit, hingga pabrik bioetanol.

Mama Rufina Gebze, perempuan adat Marind Anim dari Kampung Onggari, Distrik Malind, Merauke, memberikan cerita yang kurang lebih sama. Wilayah adatnya masuk konsesi kebun tebu PT Borneo Citra Persada (BCP) – Jhonlin Group,  seluas lebih dari 50 ribu hektare.

“Kami tidak tahu PSN. Tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba dengar dari LBH Merauke: hutan dan tanah kami masuk PSN, ” ujarnya.

Lewat musyawarah adat, warga Onggari memutuskan menolak PSN Merauke. Pada Mei 2025, mereka pasang salib merah dan sasi adat sebagai tanda larangan masuk hutan. 

“Salib itu simbol agama, sasi itu kesepakatan adat lima marga. Kalau melanggar, kami serahkan pada Tuhan dan leluhur, ” kata Mama Rufina. 

Pada Juni 2025, Mama Rufina —bersama Solidaritas Merauke— juga berangkat ke Jakarta guna menyampaikan sikap warga Onggari kepada Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan.

“Saya lakukan ini karena saya Mama. Kalau tanah dan hutan tidak ada, bagaimana anak-anak kami?” ujarnya. 

Mama Rosita Tecuari dari Namblong, Kabupaten Jayapura, Papua, menceritakan selama ini hutan sebagai rumah, dapur, laboratorium, dan supermarket bagi orang Papua.

“Bagi orang Papua, hutan adalah hidup. Kami siap mengorbankan nyawa demi tanah dan hutan, ” kata Ketua Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Namblong ini.

Wilayah adat Suku Namblong mengalami perampasan sejak era 1970-an —mulai dari proyek kebun cengkeh hingga berganti jadi area transmigrasi. Wilayah adat seluas 53 ribu hektare sudah susut. Kini, sisa hutan terancam konsesi sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM). 

Meski izin perusahaan itu sempat dicabut pemerintah pada 2022, aktivitasnya tak pernah benar-benar berhenti. Aksi massa, pernyataan sikap, hingga audiensi dengan pemerintah bolak-balik dilakukan. Perlawanan perempuan Namblong tidak selalu hadir dalam bentuk aksi terbuka. Ia juga menjelma dalam kerja-kerja perawatan. Sejak 2018, ORPA mendirikan Sekolah Budaya Namblong antara lain untuk merawat bahasa ibu.

“Bahasa (adat) kami terancam punah, karena dulu dipaksa berbahasa Indonesia,” ujar Mama Regina Bay, salah seorang pengajar. 

Sekolah Budaya Namblong punya jadwal dua kali sepekan. Kurikulum yang diajarkan bersifat informal, menyesuaikan dengan kearifan lokal. Sebagai misal, anak-anak diajak ke hutan dengan tujuan belajar bahasa ibu sekaligus mengenal ruang hidupnya. Spirit itu juga diteruskan kepada generasi muda antara lain lewat Suara Grime Nawa (Suara Grina)—wadah jurnalisme warga dan pendokumentasian pengetahuan adat yang berada di bawah naungan ORPA.

“Kami melakukan pendokumentasian, misalnya untuk cerita dari para Nene dan Tete, atau batas-batas wilayah adat, ” kata Vebbry Hembring, Koordinator Suara Grina. 

Anak-anak muda ini juga melakukan patroli hutan untuk mencegah pembalakan liar dan jerat satwa.

Perlawanan dan kerja perawatan yang dijalankan perempuan-perempuan Papua ini berlangsung di tengah situasi genting. Pasalnya, Papua merupakan benteng terakhir hutan alam Nusantara. 

Namun perampasan wilayah adat dan ekspansi proyek skala besar terus menggerusnya. Pemantauan Yayasan Pusaka menunjukkan adanya deforestasi seluas 761 ha di Papua hanya dalam kurun Januari–Februari 2024. 

Artinya, dalam dua bulan, Papua kehilangan hutan dengan luasan setara 1.500 lapangan sepak bola. Angka ini menegaskan urgensi suara mama-mama Papua untuk didengarkan.

Pesta Pinggiran 2026 (24–25 Januari) sendiri menghadirkan perempuan-perempuan Papua sebagai pembuat karya sekaligus penutur cerita.