Ambisi Pertumbuhan Ekonomi 8% Korbankan Lingkungan: WALHI

Penulis : Kennial Laia

Lingkungan

Kamis, 29 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Ambisi pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dinilai mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), berbagai kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut pun menyeret Indonesia ke dalam krisis ekologis. 

Dalam laporan Tinjauan Lingkungan Hidup Indonesia (TLHI) 2025, saat ini tidak ada wilayah yang benar-benar aman dari ancaman kerusakan lingkungan. Sepanjang 2025, pembangunan terus digenjot, yang ditandai dengan legalisasi deforestasi, ekspansi pertambangan, promosi solusi palsu transisi energi, serta menguatnya militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam. 

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional Wahyu Eka Styawan mengatakan, ambisi pertumbuhan 8 persen pemerintah tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 

“Krisis ini merupakan dampak langsung dari arah pembangunan nasional yang menjauh dari mandat konstitusi dan mengukuhkan dominasi model ekonomi ekstraktif,” kata Wahyu dalam sebuah pernyataan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026. 

Tampak dari ketinggian bekas pembabatan hutan alam di konsesi PT Bina Sarana Sawit Utama di Kalimantan Tengah. Foto: Earthsight/Auriga Nusantara.

Wahyu menilai, ambisi pemerintah harus dibayar mahal dengan lonjakan utang yang mencapai Rp 8.444,87 triliun per Juni 2024. “Ini akan mewariskan risiko fiskal dan ekologis kepada generasi mendatang,” ujarnya. 

“Ironisnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat, ditandai dengan penurunan upah riil dan meningkatnya jumlah penduduk rentan miskin. Sementara itu kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai biaya yang dianggap tak terhindarkan,” kata Wahyu. 

Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI Uli Arta Siagian mengatakan, kebijakan pemerintah tidak konsisten dalam mengelola hutan dan fungsinya. Di satu sisi izin untuk industri ekstraktif diberikan untuk konsesi tambang, kebun, pangan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Namun hutan juga menjadi alat untuk penyerapan emisi. 

Lebih lanjut, Uli menilai, penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH juga dipertanyakan. Yang terbaru, pencabutan izin 28 perusahaan yang menyumbang pada bencana ekologis Sumatra tidak disertai dengan upaya pemulihan dan redistribusi tanah kepada masyarakat adat dan komunitas lokal yang dirugikan. 

Sebaliknya tanah sitaan kini dikuasai badan usaha milik negara seperti PT Agrinas Nusantara. 

“Bahkan dalam konteks penanganan terhadap korporasi penyebab banjir saja, satgas PKH menjadi alat yang digunakan negara. Akhirnya kekhawatiran WALHI terjawab, pasca pencabutan izin, aktivitas eksploitasi 28 perusahaan tersebut tetap dilanjutkan, meski mungkin melalui entitas berbeda. Artinya, tidak ada pemulihan hak rakyat dan lingkungan,” katanya. 

Saat ini terdapat 26 juta hektare hutan alam berada dalam konsesi perusahaan, di antaranya industri kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. Di sisi lain, izin pertambangan yang telah beroperasi mencapai 9,11 juta hektare yang tak luput dari masalah lingkungan dan konflik agraria. 

“Jika mesin-mesin izin ini diaktifkan demi mengejar pertumbuhan 8%, maka ini akan menjadi legalisasi deforestasi sangat besar. Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektare untuk pangan dan energi,” kata Uli. 

“Sementara itu di wilayah pesisir dan pulau kecil, kebijakan ekonomi biru justru meminggirkan nelayan tradisional melalui reklamasi, tambang pasir laut, dan pembangunan pagar laut yang merugikan ekonomi rakyat,” ujarnya. 

Komitmen iklim pemerintah juga dipertanyakan akibat agenda transisi energi yang jalan di tempat. Hal ini terlihat dari kebijakan yang memperpanjang pembangkit batu bara, seperti co-firing biomassa, teknologi penangkapan, penggunaan, dan penyimpanan karbon (CCUS), dan gasifikasi batu bara. 

“Ledakan PLTU captive di kawasan industri hilirisasi nikel juga menciptakan zona pengorbanan ekologis baru yang merusak kesehatan warga dan ekosistem pesisir,” katanya. 

Dari sisi kebijakan, regulasi yang ada pun dinilai memfasilitasi investasi yang mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring, aturan ini termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional. 

Kebijakan ini menyebabkan meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. WALHI menemukan, setidaknya 1.167 warga menjadi korban dalam sepuluh tahun terakhir. Ancamannya beragam, termasuk pemidanaan, gugatan perdata, dan kekerasan. 

Boy mengatakan, melalui TLHI 2025 WALHI mendesak negara untuk kembali ke kompas konstitusi dengan menjadikan TAP MPR IX/2001 sebagai dasar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

“Negara harus mengakui dan melindungi wilayah kelola rakyat, melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi pro-investasi, menghentikan militerisasi tata kelola sumber daya alam, serta menggeser paradigma pembangunan dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologis,” ujarnya.