Kebun Sawit Ilegal Konawe Selatan Rugikan Negara Rp197,28 Miliar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sawit

Rabu, 04 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Aktivitas perkebunan sawit PT MS di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga kuat telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp197,28 miliar. Kerugian negara tersebut dihitung Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, didasarkan pada aktivitas ilegal yang selama ini dilakukan perusahaan.

Berdasarkan penelusuran Walhi Sultra, selama kurang lebih 30 tahun beroperasi, PT MS beraktivitas tanpa hak guna usaha (HGU). Perusahaan ini sebelumnya pernah mendapatkan izin lokasi seluas sekitar 15 ribu hektare, namun izin lokasi dimaksud sudah habis masa berlakunya pada 2018 dan tidak ada perpanjangan atau penerbitan izin lokasi baru untuk perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan bahwa penguasaan ribuan hektare lahan tanpa dasar hak yang sah tidak hanya melanggar hukum pertanahan, tetapi juga berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan pajak negara dan daerah.

“Berdasarkan perhitungan konservatif atas luasan sekitar 4.000 hektare, negara dan daerah diperkirakan kehilangan sedikitnya Rp197,28 miliar dari aktivitas perusahaan tanpa HGU selama kurang lebih 30 tahun,” ujar Andi, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Senin (2/2/2026).

Tampak puing bekas salah satu rumah pondok yang dibakar oleh massa yang diduga dikerahkan PT MS, pada 30 Januari 2026. Foto: Istimewa.

Andi menjelaskan, kewajiban perusahaan perkebunan untuk memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit wajib memiliki legalitas usaha dan legalitas penguasaan tanah.

Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyatakan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena tidak memiliki HGU, lanjut Andi, Walhi Sultra menduga PT MS juga tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang sah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut hilang selama puluhan tahun.

“Dengan luas lahan mencapai sekitar 4.000 hektare, potensi kerugian negara dari sektor pajak saja mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya,” ujar Andi.

Andi bilang, pengusahaan perkebunan tanpa HGU dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, berdasarkan Pasal 108 UU Perkebunan.

Selain itu, praktik tidak melaporkan dan tidak membayar kewajiban pajak dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak (tax evasion) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Atas dasar itu, Walhi Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan audit dan penertiban atas status penguasaan lahan PT MS, serta menghentikan seluruh aktivitas perusahaan hingga seluruh kewajiban hukum dipenuhi.

Walhi juga meminta Direktorat Jenderal Pajak, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk menghitung secara resmi kerugian negara dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran di bidang pertanahan dan perpajakan.

“Negara tidak boleh terus membiarkan korporasi menikmati keuntungan dari praktik ilegal, sementara rakyat dan daerah menanggung kerugiannya,” ucap Andi.

Surat imbauan Bupati Konawe Selatan dianggap tak adil

Selain kerugian negara, Walhi Sultra juga menyoroti keberadaan Surat Imbauan Bupati Konawe Selatan Nomor 600.3.1, yang dijadikan dasar hukum PT MS melanjutkan aktivitas ilegalnya. Apalagi belakangan pemerintah daerah juga menyebut Surat Imbauan itu sebagai bentuk moderasi konflik, yang justru mengaburkan akar masalah konflik agraria yang sesungguhnya di Kecamatan Angata.

Walhi Sultra menguraikan, konflik agraria yang terjadi di Angata bukan sekadar perselisihan administratif, tetapi merupakan konflik struktural yang berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan tanah yang diduga bermasalah—termasuk dugaan operasi perusahaan tanpa dasar legal yang kuat. Konflik ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan terus melibatkan warga tani yang mempertahankan lahan kelola tradisional mereka melawan klaim korporasi yang bermasalah secara legal.

“Surat Imbauan Bupati yang dikeluarkan pada 23 Juli 2025 tidak mencerminkan sikap netral pemerintahan daerah, melainkan justru memberi ruang bagi perusahaan untuk terus beroperasi di tengah ketidakpastian hukum yang jelas. Alih-alih melindungi warga yang dirugikan, imbauan ini berpotensi memperkuat posisi korporasi dan memperlemah hak masyarakat lokal yang tertindas,” kata Andi.

Andi berpendapat, jika tujuan pemerintah daerah adalah meredakan perselisihan dan mencari penyelesaian yang adil, Walhi Sultra menilai langkah pertama yang perlu ditempuh adalah penetapan status quo atas seluruh aktivitas di wilayah sengketa. Status quo ini wajib berlaku secara adil bagi semua pihak—baik perusahaan maupun warga tani—sampai ada penyelesaian hukum dan kebijakan yang berdasarkan kepastian hukum dan keadilan agraria.

Surat Imbauan Bupati Konawe Selatan No. 600.3.1 yang terbit pada 23 Juli 2025. Sumber: Istimewa.

Selain itu, Walhi Sultra menolak keras dalih moderasi yang digunakan untuk membenarkan operasi perusahaan yang diduga tanpa HGU dan berpotensi tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Operasi semacam ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berpotensi memperparah dampak terhadap hak masyarakat atas tanah, ruang hidup, dan penghidupan.

Walhi Sultra juga menegaskan bahwa dalih mencegah dampak sosial seperti pemutusan hubungan kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan operasi yang bermasalah secara hukum. Perspektif kemanusiaan harus memperhatikan perlindungan hak masyarakat yang selama ini mengalami penggusuran, perampasan sumber hidup, dan intimidasi dalam konflik berkepanjangan ini.

“Oleh karena itu, Walhi Sultra mendesak penghentian total seluruh aktivitas PT MS di wilayah sengketa sampai ada audit legalitas yang transparan,” ujar Andi.

Walhi Sultra, lanjut Andi, juga mendesak dilakukannya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penggusuran paksa, pembakaran rumah warga, dan kekerasan struktural, dan pemulihan hak-hak warga tani yang menjadi korban konflik agraria, termasuk jaminan akses terhadap tanah dan penghidupan mereka.

Selain itu, Walhi Sultra juga mendesak keterlibatan pemerintah pusat dan lembaga independen dalam penyelesaian konflik melalui mekanisme reformasi agraria yang sejati, bukan sekadar imbauan administratif.

“Konflik agraria bukan hanya persoalan administratif. Ini adalah pertarungan hak atas tanah, hak atas ruang hidup yang adil, dan tanggung jawab negara untuk memastikan hukum berpihak pada masyarakat, bukan pada korporasi yang melanggar hukum,” ucap Andi.

PT MS mengklaim punya IUP

Sebelumnya, pihak PT MS pernah membantah tudingan operasi ilegal perkebunan sawitnya. Dikutip dari Teras Sultra, Kepala Tata Usaha (KTU) PT MS, Ahmad Nasrun Bokia, menyebut bahwa perusahaan telah memiliki IUP sejak 2013, yang diterbitkan oleh Bupati Konsel saat itu, Imran.

“IUP tersebut memberikan izin kepada PT MS untuk mengelola lahan yang dimilikinya. Awalnya, izin itu hanya untuk perkebunan tebu. Namun, pada 2023/2024, izin itu diperbarui sehingga PT MS bisa mengembangkan perkebunan sawit dan tanaman lainnya dalam konsep pertanian terpadu,” katanya, pada 3 Maret 2025.

Kemudian soal HGU, Ahmad Nasrun Bokia mengakui bahwa dokumen tersebut masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami masih melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan. Namun, secara hukum, kami memiliki dasar yang kuat untuk mengelola lahan berdasarkan IUP yang telah diterbitkan pemerintah daerah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam IUP tidak disebutkan batasan luas lahan yang bisa dikelola, tetapi perusahaan diperbolehkan menggarap lahan yang telah dibebaskan. Ahmad mengklaim perusahaannya memiliki izin lokasi seluas 15.000 hektare, dengan lahan yang telah dibebaskan mencapai 3.754,78 hektare.

Adapun lahan seluas 1.300 hektare yang bersengketa dengan masyarakat, menurut PT MS, merupakan hasil take over dari PT Sumber Madu Bukari (SMB), sedangkan sisanya merupakan hasil pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT MS.