Masyarakat Adat Papua Ajukan Keberatan Perubahan Hutan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Masyarakat Adat

Jumat, 13 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Sebanyak 12 orang perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke Papua Selatan mengajukan upaya administratif keberatan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 10 Februari 2026. Keberatan ini khususnya ditujukan atas terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang mengubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 486.939 hektare, untuk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, di Papua Selatan.

Keputusan 591 dan 430 tidak pernah diumumkan ke publik, Tim Advokasi Solidaritas Merauke menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua keputusan tersebut. Pada 13 Januari 2026 pihak Kementerian Kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut.

“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkonsultasi bersama masyarakat adat, dan mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini, hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed concent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” kata Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke, dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Kekecewaan juga diungkapkan masyarakat adat suku Wambon Kenemopte. Mereka merasa dikhianati oleh Menteri Kehutanan. Sebab, pada akhir September 2023, didampingi Yayasan Pusaka, 8 marga mengajukan permohonan hutan adat, mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap.

Salah satu Salib Merah yang dipasang masyarakat di Kampung Wanam, Kabupaten Merauke. Foto: LBH Papua Merauke.

“Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat namun Menteri Kehutanan justru merubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,” ujar Albertus Tenggare salah satu perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte.

Menurut Tigor Hutapea, kuasa hukum pemohon, dari Pusaka Bentala Rakyat, Keputusan 591 dan 430 mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan, tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan bentuk kejahatan ekosida melalui perampokan alam masyarakat adat.

“Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup,” ucapnya.

Masyarakat menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan, dan segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua.