Tambang Batuan Gamping Ancam Kehidupan Warga Lelang Matamaling

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Minggu, 15 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Sumber kehidupan warga yang tinggal di wilayah Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam. Sebab, saat ini sejumlah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pencadangan untuk penambangan batuan gamping, diam-diam telah diterbitkan di wilayah desa itu.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, menguraikan sekitar 95 persen daratan Banggai Kepulauan adalah ekosistem karst. Sebanyak 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, 17 gua dan 103 sungai permukaan, terhubung dengan kawasan karst tersebut. Karst ini juga menjadi kunci untuk sietem hidrologi kawasan dan perlindungan keanekaragaman hayati serta tata air.

Kawasan karst ini didominasi didominasi tipe aliran diffuse dan fissure. Dua tipe aliran pada batu gamping ini berkontribusi sangat besar dalam menyuplai sungai bawah tanah yang berkontribusi pada aliran mata air yang keluar.  

Namun saat ini wilayah kawasan karst Banggai Kepulauan terancam dengan adanya izin usaha pertambangan (IUP) batuan gamping yang di terbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga mengakibatkan kawasan karst ini berpotensi  mengalami kerusakan jika perusahaan tambang itu beroperasi.

Tampak dari ketinggian permukiman Desa Lelang Matamaling, di Kabupaten Banggai Kepulauan. Foto: Jatam Sulteng.

Berdasarkan data yang dimiliki Jatam Sulteng, per Juni 2025, rencana penambangan batuan gamping telah diberikan kepada 45 perusahaan tambang dengan status 43 Perusahaan WIUP Pencadangan dengan total luas 4.398 hektare, 1 perusahaan berstatus eksplorasi dengan luas 88 hektare dan 1 perusahaan telah berstatus IUP Operasi Produksi, dengan luas 113,7 hektare. Bila ditotal, luas secara keseluruhan rencana penambangan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan 4.599 hektare.

“Rencana penambangan batuan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan salah satunya berada di wilayah Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan. Saat ini 4 WIUP pencadangan untuk penambangan gamping ini diberikan kepada 4 perusahaan yaitu PT Defia Anugrah Sejahtera, PT Gamping Bumi Asia, PT Gamping Sejahtera mandiri, dan PT Prima Tambang Semesta dengan total luas 696 hektare,” kata Moh. Taufik, Koordinator Jatam Sulteng, dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Menurut Taufik, pemberian WIUP untuk penambangan gamping di Desa Lelang Matamaling diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 53/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut ditetapkan menjadi Zona Inti, Zona Penangkapan Ikan zona Perikanan Budidaya dan Zona Wisata Bahari.

Selain itu, Taufik menjelaskan, bentang alam atau morfologi daerah karst adalah daerah resapan air dan sebagai tempat pencadangan air, sehingga kawasan karst adalah kawasan yang sangat esensial untuk dilindungi. Apabila kawasan karst ditambang, apalagi menggunakan metode peledak, maka ekosistemnya akan rusak.

“Dan ketika perusahaan tambang beroperasi di kawasan tersebut maka sumber air Banggai Kepulauan terancam hilang. Tidak hanya sektor air, sektor pertanian yang bergantung pada hidrologi karst akan ikut terdapat. Sehingga akan mengganggu sumber pangan masyarakat setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menguraikan, ekosistem kawasan karst di Banggai Kepulauan merupakan bentang alam yang memiliki komponen geologi yang unik, dan berfungsi sebagai penguat alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai ilmiah, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaannya, dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pembangunan ilmu pengetahuan.

“Rencana penambangan batuan gamping di Desa Lelang Matamaling mengancam keberadaan atau berpotensi merusak ekowisata karst gua Jepang, yang ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019. Disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf m,” kata Taufik.

Peta sebaran konsesi tambang di Kecamatan Buko Selatan dan Bulagi Selatan, dan Zonasi Konservasi Laut di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sumber: Jatam Sulteng.

Berpotensi menghilangkan sumber kehidupan warga

Taufik menuturkan, sekitar 400 kepala keluarga (KK) di Desa Lelang Matamaling menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dan nelayan. Hampir 70% warga di desa tersebut bekerja sebagai nelayan tangkap, dan 30% sisanya sebagai petani. Terkadang warga yang menjadi petani juga turun melaut untuk menambah penghasilan.

Pertanian di desa ini telah menjadi sektor unggulan sebagai mata pencaharian warga, dan sudah di lakukan sejak turun-temurun. Mereka menggunakan lahan pertanian untuk menanam ubi, kelapa, cengkeh hingga sayur-sayuran.

“Untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka selama ini. Ubi banggai misalnya setiap panen bisa menghasilkan hingga 20 blek dengan harga jual Rp100 ribu per blek. Berkat hasil pertanian itu juga masyarakat bisa menyekolahkan anaknya hingga ke perguruan tinggi,” kata Taufik.

Selain bertani, imbuh Taufik, banyak warga desa ini yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan tangkap. Sekali melaut warga bisa mendapatkan hasil tangkap sebanyak 3 gabus dengan berbagai macam jenis ikan, seperti ikan lalosi, bobara.

Ikan-ikan ini nantinya akan dijual kepada pengepul, dengan nilai jual mencapai Rp3 juta sekali melaut. Sehingga bila ditotal, selama 1 bulan melaut, warga nelayan di sana bisa mengumpulkan uang hingga Rp90 juta. Hanya dari hasil penjualan ikan tersebut warga mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun perusahaan tambang batu gamping yang akan masuk di desa itu berpotensi memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, sumber mata air, wilayah pesisir laut dan lahan pertanian warga. Karena lahan warga sebagian masuk dalam WIUP perusahaan.

“Ini yang menjadi kekhawatiran warga ketika perusahaan mulai beroperasi. Tak hanya itu bencana ekologis seperti banjir dan longsor akan mengancam masyarakat jika aktivitas tambang mulai di lakukan di Desa Matamaling,” kata Taufik.

Selain itu, sambung Taufik, kegiatan pertambangan gamping di wilayah Desa Lelang Matamaling juga berpotensi menghilangkan sumber air bersih warga yang berada di Wilayah WIUP. Berdasarkan penelusuran Jatam Sulteng, rencana pertambangan ini bersinggungan langsung dengan sumber mata air bersih, yang warga sering sebut sebagai Sumber Mata Air Laanding. Sumber mata air ini tidak mengalami kekeruhan, meskipun musim penghujan, karena merupakan mata air yang keluar langsung dari kawasan karst di wilayah Desa Lelang Matamaling.

“Maka dari itu kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencabut surat keputusan WIUP yang diberikan kepada 4 perusahaan di Desa Lelang Matamaling,” ucap Taufik.