Sawah Abadi: Mana Airnya?
Penulis : Tim Riset Betahita.id
Analisis
Senin, 16 Februari 2026
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
Ringkasan:
- Kebijakan mengunci 87% lahan baku sawah sebagai "Sawah Abadi" (LP2B) bertabrakan dengan realitas defisit air Jawa yang mencapai 62,7 miliar m³/tahun. Ketersediaan air per kapita telah jatuh di bawah 1.000 m³, menandakan status kelangkaan air mutlak (water scarcity).
- Bendungan gagal berfungsi sebagai penyimpan cadangan air akibat sedimentasi ekstrem; Waduk Sutami kehilangan 43,6% kapasitas tampung, sementara Waduk Saguling menerima beban lumpur 4,2 juta ton per tahun.
- Saluran irigasi berfungsi ganda sebagai pembuangan limbah; beras di Rancaekek terbukti mengandung logam berat Kadmium 0,24 mg/kg (di atas ambang batas aman), sementara mikroplastik telah menginvasi air baku di hilir Brantas dan Citarum.
- Di Pantura, sawah produktif musnah bukan karena alih fungsi, melainkan tenggelam; laju penurunan tanah (subsidence) 10–12 cm/tahun di Demak telah mengubah 2.000 hektare sawah menjadi lautan permanen dalam 15 tahun.
- Solusi mencetak sawah baru (food estate) di luar Jawa memiliki biaya 3–4 kali lipat lebih mahal dibandingkan restorasi hulu Jawa, dengan produktivitas lahan yang jauh lebih rendah (3 ton/ha vs 5–6 ton/ha) dan rekam jejak kegagalan proyek gambut 1 juta hektare.
- Hentikan total proyek fisik bendungan baru dan cetak sawah baru yang terbukti inefisien. Alihkan 100% anggaran infrastruktur untuk restorasi hulu (reboisasi DAS kritis) dan pengerukan sedimentasi waduk yang telah kehilangan kapasitas lebih dari 40%.
- Lakukan audit menyeluruh dan cabut Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) bagi industri yang beroperasi di zona merah neraca air dan kawasan rawan penurunan tanah (subsidence).
- Hentikan pemaksaan "berasisasi" nasional. Lakukan transisi ke tanaman pangan hemat air dan toleran panas (sorgum, jagung, umbi-umbian) sebagai adaptasi mutlak terhadap kenaikan suhu dan defisit air.
LUMBUNG PANGAN PENGHABISAN
Pemerintah mengunci 87% dari total 7,34 juta hektare lahan baku sawah (LBS) sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah abadi yang tidak boleh dialih-fungsikan untuk kepentingan apapun. Kebijakan ini seiring dengan langkah pemerintah yang memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Lahan-lahan sawah ini “(disebutnya) sawah forever,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (10/2/2026).
Namun, laporan penelitian ini menyajikan sebuah antitesis mendasar terhadap optimisme regulasi tersebut. Analisis komprehensif yang memadukan data hidrologis, geologis, dan toksikologis menunjukkan bahwa kebijakan ini beroperasi di atas ilusi stabilitas fisik. Meskipun lahan sawah dapat diamankan secara administratif melalui peta tata ruang, sistem pendukung ekologis—terutama ketersediaan air dan integritas tanah—sedang mengalami keruntuhan struktural.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah "gembok hukum" yang dipasang negara pada tanah-tanah produktif agar tidak berubah wujud menjadi beton.
- Landasan Hukum: Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, LP2B bukan sekadar sawah, melainkan bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menjamin kedaulatan pangan nasional.
- Urgensi: Negara menjamin ketersediaan lahan bukan tanpa alasan. Alih fungsi sawah berlangsung tak terkendali, sementara neraca pangan nasional menunjukkan tren kerentanan yang nyata.
- Data menunjukkan bahwa antara tahun 2019 hingga 2025, Indonesia kehilangan 554.615 hektare lahan sawah akibat alih fungsi. Yang lebih mengkhawatirkan, 144.255 hektare dari konversi tersebut terjadi secara ilegal di dalam kawasan yang seharusnya dilindungi (LP2B).
- Beban Demografi: Dengan populasi mendekati 280 juta jiwa dan konsumsi beras per kapita yang tinggi (± 92 - 114 kg/tahun), Indonesia membutuhkan ketersediaan beras setidaknya 30 - 31 juta ton per tahun agar aman.
- Defisit dan Ketergantungan Impor: Produksi dalam negeri semakin sulit mengejar laju konsumsi. Akibatnya, keran impor dibuka lebar. Data BPS mencatat lonjakan impor beras yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
- Pada 2023, impor beras Indonesia 3,06 juta ton. Kuotanya dinaikkan menjadi 3,6 juta ton pada 2024. Namun, realisasi impor Januari-Mei 2024 naik 165% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tren ini menunjukkan bahwa kebijakan domestik saat ini belum mampu menutup defisit produksi-konsumsi, memaksa negara membakar devisa untuk ketahanan pangan semu.
- Status Kedaulatan Pangan: Ketergantungan pada impor jutaan ton ini membuktikan bahwa kedaulatan pangan kita sedang tergadai. LP2B adalah benteng terakhir untuk mengerem laju impor tersebut. Jika sawah terus dikonversi, angka impor akan menjadi permanen dan negara kehilangan kendali atas perut rakyatnya.
- Mekanisme Gembok: Sekali sebuah lahan ditetapkan sebagai LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lahan tersebut haram dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum yang sangat mendesak (seperti jalan tol atau waduk). Mekanisme perlindungan mutlak terutama di delapan provinsi lumbung pangan utama: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara, dan Sumatera Barat.
- Sanksi Berat: Jika terpaksa dialihfungsikan, pemohon wajib menyediakan lahan pengganti dengan rasio yang memberatkan: 3 kali lipat luas lahan untuk sawah irigasi, 2 kali lipat untuk sawah rawa, dan 1 kali lipat untuk sawah tadah hujan.
- Insentif: Sebagai kompensasi karena tanahnya dikunci, petani pemilik LP2B seharusnya menerima insentif berupa keringanan pajak, pembangunan infrastruktur irigasi, dan jaminan sarana produksi.
Sawah Jawa: Paling Penting, Paling Kritis
Pulau Jawa adalah medan perang utama kebijakan ini. Di sinilah kompetisi antara pangan dan industri/properti terjadi paling brutal.
- Konsentrasi Sawah: Jawa masih menjadi tulang punggung pangan nasional dengan luas sawah mencapai ±3,23 juta hektare atau setara 41% dari total sawah di Indonesia.
- Di Jawa, LP2B seringkali hanya ada di atas peta kertas (administratif). Di lapangan, sawah-sawah berstatus dilindungi ini terus digerogoti oleh pabrik dan perumahan tanpa ada lahan pengganti yang direalisasikan.
Peta sebaran sawah di Indonesia pada 2024. Sumber: Mapbiomas Indonesia, diolah.
SAWAH X KETERSEDIAAN AIR
Meskipun arsitektur hukum ini terlihat kokoh, ia dibangun di atas asumsi bahwa lahan pertanian adalah entitas dua dimensi (luas area) yang statis. Kebijakan ini gagal memperhitungkan dimensi ketiga (volume air) dan dimensi keempat (waktu/musim). Perlindungan administratif terhadap luasan sawah menjadi tidak relevan jika air yang dibutuhkan untuk mengairi sawah tersebut secara fisik tidak tersedia.
Verifikasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan spasial yang akut. Peta LP2B yang dikunci oleh ATR/BPN seringkali tumpang tindih dengan peta zona kritis air tanah dan peta kerentanan bencana geologis. Dengan kata lain, negara sedang mengabadikan sawah di lokasi-lokasi yang secara hidrologis telah bangkrut atau secara geologis sedang tenggelam.
Neraca Air yang Tekor
Luas lahan bukan satu-satunya indikator keberhasilan di lahan pertanian. Neraca Air (Water Balance) adalah tolok ukur absolut lainnya, karena sawah adalah entitas hidrologis, bukan sekadar entitas agraria.
- Defisit Air
Data Kementerian PUPR mengungkapkan Pulau Jawa telah melampaui daya dukung airnya. Berikut ini neraca air Jawa, seperti disebutkan dalam dokumen Materi Teknis Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali, Kementerian ATR/BPN, dan Data Neraca Air Ditjen SDA Kementerian PUPR:
- Neraca Tahunan: Total kebutuhan air (irigasi, domestik, industri) tercatat ±164,1 miliar m³/tahun, sementara ketersediaan pasokan air riil hanya ±101,4 miliar m³/tahun.
- Defisit: Terjadi kekurangan pasokan sebesar ±62,7 miliar m³/tahun.
Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan mencetak "Sawah Abadi" dilakukan di atas ekosistem yang secara matematika mengalami kebangkrutan air. Implikasi bagi kebijakan "Sawah Abadi" adalah fatal. Pemerintah menjamin tanahnya, tetapi alam tidak lagi menjamin airnya. Intensifikasi pertanian (peningkatan Indeks Pertanaman/IP menjadi 300) yang sering digembar-gemborkan sebagai solusi pangan menjadi mustahil secara matematis tanpa pasokan air tambahan.
- Kelangkaan Absolut
Indeks ketersediaan air per kapita di Jawa telah merosot hingga di bawah angka 1.000 m³/tahun (sumber data, link). Menurut standar FAO dan PBB, angka ini mengklasifikasikan Jawa dalam status Kelangkaan Air (Water Scarcity). Memaksakan intensifikasi padi yang kebutuhan airnya tinggi di wilayah berstatus langka air adalah maladministrasi perencanaan.
- Disparitas Air Penghujan Vs Kemarau
Neraca air mengalami fluktuasi ekstrem akibat hilangnya fungsi infiltrasi (spons) di hulu.
- Musim Hujan: Air hujan menjadi run-off (limpasan permukaan) dan langsung terbuang ke laut, bisa memicu banjir atau banjir bandang.
Menurut Data Balai Pengelolaan DAS/BPDAS Citarum & Brantas, koefisien aliran permukaan (run-off) di DAS kritis Jawa kini mencapai 0,7-0,8. Artinya, 70-80% air hujan langsung terbuang ke laut, hanya 20-30% yang meresap, untuk menjadi cadangan air pada musim kemarau.
- Musim Kemarau: Debit sungai turun di bawah ambang batas irigasi teknis pada bulan Mei–Oktober, mengubah sawah irigasi menjadi sawah tadah hujan.
Debit andalan sungai-sungai utama di Jawa merosot hingga 30-40% di bawah Debit Minimum Ekologis (Environmental Flow). Contoh, debit Citarum hulu di musim kemarau seringkali turun di bawah 5 m³/detik dari rata-rata normal 15-20 m³/detik.
- Bendungan Menganggur: Bendungan tidak berfungsi sebagai penyimpan cadangan tahunan karena laju sedimentasi hulu mengurangi volume tampung efektif.
Waduk Gajah Mungkur, misalnya, mengalami laju sedimentasi 3,2 juta m³/tahun, Waduk Sutami dilaporkan kehilangan kapasitas 43%, dan Waduk Saguling mengalami laju sedimentasi 4,2 juta ton/tahun.
- Cuaca
Data International Rice Research Institute (IRRI) menunjukkan bahwa setiap kenaikan suhu rata-rata minimum 1°C di musim kemarau dapat menurunkan hasil panen padi sebesar 10%. Di Jawa, fenomena Urban Heat Island telah menaikkan suhu lokal di sentra padi (seperti Karawang-Bekasi) mendekati ambang batas kritis 35°C saat fase pembungaan, yang memicu sterilitas serbuk sari (gabuk).
Polusi Air
Masalah air di Jawa bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas. Pengujian terhadap mutu air oleh berbagai lembaga menunjukkan sawah-sawah yang dilindungi negara saat ini dialiri oleh air yang bercampur dengan limbah industri beracun dan polutan modern.
- Bioakumulasi Logam Berat
Data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kementerian LHK mengonfirmasi status mutu air sungai utama di Jawa.
- Status Mutu: Mayoritas sungai utama yang menjadi sumber air baku irigasi berstatus "Cemar Berat". DAS Citarum dilaporkan tercemar limbah tekstil (B3), DAS Brantas tercemar limbah domestik dan mikroplastik industri kertas), DAS Bengawan Solo tercemar limbah alkohol/ciu hingga tekstil.
- Mekanisme Kontaminasi: Limbah cair industri (tekstil, elektroplating, manufaktur) dibuang ke badan sungai tanpa pengolahan memadai, membawa logam berat seperti Kadmium (Cd), Timbal (Pb), dan Merkuri (Hg). Temuan kasusnya, misalnya, di Sungai Cikijing, anak sungai Citarum di Rancaekek, dan Kanal Mangetan, anak sungai Brantas di Mojokerto.
- Studi kasus Rancaekek adalah studi kasus tragis di mana zona industri tekstil bersinggungan langsung dengan lumbung padi.
- Temuan Kadmium (Cd): Dokumen analisis menyebutkan kandungan Kadmium pada beras mencapai 0,24 mg/kg, melampaui ambang batas aman SNI dan standar internasional (Codex) yang umumnya menetapkan batas 0,2 mg/kg.
- Verifikasi: Literatur ilmiah, seperti jurnal Environmental Geochemistry and Health, secara konsisten menunjukkan bahwa padi yang ditanam di tanah yang teririgasi limbah industri tekstil memiliki kemampuan bioakumulasi logam berat yang tinggi.
- Implikasi: Melindungi sawah di Rancaekek sebagai LP2B tanpa membersihkan sumber airnya sama dengan melegalkan produksi racun massal. Negara menjamin ketersediaan beras, tetapi gagal menjamin keamanannya.
- Dampak pada tanah: Logam berat terakumulasi di tanah sawah (soil accumulation), merusak struktur tanah, dan terserap oleh akar tanaman padi.
- Risiko Kesehatan: Beras yang dihasilkan dari sawah tercemar logam berat memiliki potensi karsinogenik (pemicu kanker) bagi konsumen. International Agency for Research on Cancer (IARC) mengklasifikasikan Kadmium, misalnya, sebagai Karsinogen Grup 1. Artinya, ia pasti menyebabkan kanker pada manusia. Kadmium bersifat akumulatif dalam ginjal manusia. Beras, sebagai makanan pokok, menjadi media transfer racun yang sangat efisien.
- Invasi Mikroplastik
Merujuk pada temuan lapangan lembaga riset lingkungan seperti Ecoton di DAS Brantas dan Citarum, telah ditemukan polutan dari dunia modern, mikroplasik. Mikroplastik adalah partikel polimer sintetis berukuran kurang dari 5 milimeter yang terbentuk dari degradasi sampah plastik atau limbah industri.
- Kontaminan: Partikel mikroplastik ditemukan dalam air baku irigasi di wilayah hilir, seperti Sidoarjo, Surabaya, dan Karawang.
- Translokasi: Studi biologi menunjukkan partikel nanoplastik dapat menembus dinding sel akar tanaman dan tertranslokasi ke jaringan xylem hingga ke bulir padi.
- Dampak: Irigasi yang tercemar plastik menjadikan lahan pertanian sebagai mata rantai masuknya polimer sintetis ke dalam sistem pencernaan manusia.
- Penelitian oleh Vethaak et al. (Environment International, 2022) dan temuan lembaga Ecoton mengonfirmasi bahwa mikroplastik telah masuk ke dalam tubuh manusia. Partikel polimer ditemukan dalam 80% sampel darah donor yang diuji, mengindikasikan risiko inflamasi sistemik dan gangguan hormonal.
- Kegagalan Pertanian Organik
Polutan pada air mengakibatkan upaya diversifikasi menuju pertanian organik di hilir Jawa tak dapat dilakukan masif karena adanya kegagalan struktural.
- Konektivitas Hidrologis: Lahan sawah di hilir menerima air dari satu jaringan irigasi sekunder/tersier yang sama dengan lahan konvensional di hulu.
- Residu Agrokima: Air irigasi mengandung residu pestisida dan pupuk sintetik dari pertanian intensif di daerah hulu.
- Sertifikasi Organik: Sertifikasi "Organik" pada sawah yang dialiri irigasi teknis di Jawa adalah mustahil secara kimiawi selama hulu tidak disterilkan dari polutan. Dalam sebuah kesempatan, kepada tim riset Betahita ketua sebuah kelompok petani di Indramayu yang mempraktikkan pertanian organik “dengan terpaksa” hanya bisa mengklaim produknya adalah beras dengan perlakuan organik. “Karena sumber airnya dari sawah di atasnya, yang menggunakan pupuk dan bahan kimia organik,” kata ketua kelompok tani tersebut.
HULU ADALAH KUNCI
Deforestasi
Kajian ini menemukan akar penyebab defisit air bukan pada anomali cuaca, melainkan pada deforestasi spesifik di pegunungan yang berfungsi sebagai menara air (water tower) pulau Jawa.
Data BMKG menunjukkan curah hujan tahunan di Jawa relatif stabil dalam kisaran 2.000 – 3.000 mm/tahun selama 30 tahun terakhir. Yang berubah adalah intensitas (hujan ekstrem durasi pendek) dan tutupan lahan, membuktikan banjir adalah kegagalan manajemen lahan, bukan semata faktor cuaca.
- Disfungsi Spasial Kawasan Lindung
Alih fungsi lahan di kawasan hulu tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dengan angka kerusakan yang terukur:
- Dataran Tinggi Dieng (Hulu Serayu): Data BPDAS Serayu Opak Progo dan Studi Erosi Lahan DAS Serayu, Universitas Jenderal Soedirman mengungkapkan wilayah ini mengalami laju erosi tanah sebesar 161 ton per tahun. Dari total luas kawasan, daerah resapan air yang tersisa kini hanya ±3.000 hektare, sementara 70% wilayah telah beralih fungsi menjadi pertanian kentang dan beton.
- Gunung Wilis (Hulu Brantas/Bengawan Solo): Laporan ProFauna Indonesia terkait Pemantauan Hutan Lindung Wilis dan Data Perhutani KPH Kediri/Nganjuk mencatat 6.192 hektare hutan lindung dan produksi di lereng utara (Nganjuk) dalam kondisi kritis. Sejak 2018, laju kerusakan hutan di kawasan ini mencapai 10% per tahun.
- Kota Batu dan Arjuno (Hulu Brantas): Dalam dua dekade terakhir, debit sumber mata air mengalami penurunan 30% hingga 50%. Sumber Darmi, menurut Kajian Walhi Jawa Timur dan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Batu salah satu mata air utama, mencatat penurunan debit dari 42 liter/detik menjadi 32 liter/detik akibat konversi lahan.
- Lereng Merapi (Hulu Progo/Opak): Berdasarkan Audit Tata Ruang Walhi Yogyakarta & Data BPN Kabupaten Sleman, ditemukan 574 hektare lahan yang diperuntukkan bagi hortikultura telah berubah fungsi menjadi pemukiman permanen di kawasan rawan bencana, menutup pori infiltrasi air secara permanen.
- Kawasan Bandung Utara: Sebagai hulu Citarum, kawasan ini mengalami alih fungsi lahan masif. Lebih dari 4.000 hektare kawasan resapan air telah terbangun menjadi hotel dan apartemen, melanggar Perda Jabar No. 2/2016. Akibatnya, banjir di Cekungan Bandung (Dayeuhkolot) menjadi permanen.
- Mekanisme Larian Air
Hilangnya tutupan hutan mengubah siklus hidrologi secara radikal.
- Fakta Hidrologis: Koefisien limpasan (run-off) di area beton/gundul mendekati angka 1 (100% air mengalir di permukaan), dibandingkan hutan yang memiliki koefisien mendekati 0 (mayoritas air meresap).
- Dampak Dualistik: Tanpa infiltrasi, volume air hujan yang seharusnya mengisi akuifer tanah (cadangan kemarau) terbuang langsung ke laut, menyisakan defisit air baku saat curah hujan berhenti.
- Kerusakan spesifik pada 6.192 hektare hutan di Wilis dan 70% area Dieng adalah penyebab langsung matinya irigasi teknis di hilir pada bulan Mei-Oktober.
Sawah-sawah irigasi teknis yang dilindungi oleh Perpres 4/2026 berubah status menjadi sawah tadah hujan secara fungsional pada bulan Mei–Oktober. Tanaman padi yang membutuhkan genangan air tidak dapat bertahan, memaksa petani membiarkan lahan bero (kosong) atau beralih ke palawija, yang seringkali tidak sejalan dengan target produksi beras nasional.
Matinya Bendungan
Pemerintah menarasikan pembangunan bendungan baru (Proyek Strategis Nasional/PSN) sebagai solusi tunggal ketersediaan air. Padahal, kajian teknis pada bendungan existing menunjukkan kegagalan fungsi penyimpanan akibat beban sedimen yang melampaui kapasitas desain pengerukan.
- Laju Sedimentasi Spesifik
Bendungan utama di Jawa berfungsi sebagai bak penampung lumpur dari hulu yang terdeforestasi, bukan lagi penyimpan air.
- Kaskade Citarum (Jabar): Laporan Tahunan BBWS Citarum & Studi Sedimentasi Waduk Saguling, Pusat Penelitian Limnologi LIPI/BRIN mengungkapkan Waduk Saguling menerima beban sedimen sebesar 4,2 juta ton per tahun. Akibatnya, volume tampung efektif waduk ini menyusut >25% dari desain awal.
- Studi memperkirakan sisa umur layanan waduk ini hanya tinggal hitungan dekade jika laju erosi hulu tidak ditekan. Lahan kritis di Cekungan Bandung akibat pembangunan properti dan pertanian kentang mempercepat proses ini.
- Waduk Gajah Mungkur (Jateng): Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri, yang dirancang untuk bertahan 100 tahun, menghadapi ancaman pendangkalan dini yang masif.
- Volume Sedimen: Presiden Joko Widodo dan data BBWS Bengawan Solo mengonfirmasi bahwa sedimen yang masuk ke waduk ini mencapai 3,2 juta m³ per tahun. Sumber lain menyebutkan angka rata-rata yang lebih mengerikan hingga 5,7 juta m³ per tahun.
- Dampak: Volume sedimen 3,2 juta m³ setara dengan 90 kontainer per hari atau sebuah gedung setinggi 300 meter yang ditimbunkan ke dalam waduk setiap tahunnya.
- Kegagalan Pengerukan: Upaya pengerukan (dredging) rutin hanya mampu mengangkat sekitar 1 juta m³ sedimen per tahun (gabungan beberapa waduk), jauh di bawah volume sedimen yang masuk. Ini adalah pertempuran yang pasti kalah secara matematis. Waduk ini diprediksi akan penuh sedimen jauh sebelum umur rencana, mematikan fungsi irigasi bagi sawah di Jawa Tengah dan Jawa Timur bagian barat. Dalam Laporan Kinerja Perum Jasa Tirta I Wilayah Bengawan Solo disebutkan, sedimentasi ini menutup intake PLTA dan mengurangi suplai irigasi ke 23.000 hektare sawah di hilir.
- Waduk Sutami (Jatim): Waduk Sutami adalah jantung irigasi bagi lumbung pangan Jawa Timur. Namun, data terbaru dari Perum Jasa Tirta I melukiskan gambaran suram mengenai sisa umur layanan waduk ini.
- Kehilangan Kapasitas: Sejak diresmikan pada tahun 1972 dengan kapasitas tampung awal 343 juta m³, volume efektif waduk ini terus menyusut. Data pengukuran tahun 2024 menunjukkan kapasitas yang tersisa hanya sekitar 181,3 juta m³ hingga 193,4 juta m³. Ini berarti waduk telah kehilangan 43% - 47% dari kapasitas desain awalnya.
- Laju Sedimentasi: Laju sedimentasi tahunan tercatat mencapai 3,58 juta m³ (data 2024) hingga rata-rata 4,39 juta m³ per tahun. Sumber utama sedimen adalah alih fungsi lahan hutan menjadi pertanian sayur di hulu Brantas (Kota Batu dan Kota Malang) yang memicu erosi tanah ekstrem.
- Implikasi: Dengan separuh kapasitas yang hilang, kemampuan Waduk Sutami untuk menyimpan air hujan bagi musim kemarau berkurang drastis. Ini secara langsung mengancam pasokan air bagi puluhan ribu hektare sawah di hilir Brantas yang statusnya telah "dikunci" sebagai LP2B.
- Waduk Mrica/Sudirman (Jateng): Merupakan contoh paling ekstrem dari kegagalan infrastruktur akibat sedimentasi.
- Dengan laju sedimentasi 4,09 juta m³/tahun, waduk ini diprediksi memasuki fase kritis atau "mati" secara fungsi penyimpanan (dead storage) dalam waktu dekat. Ada yang menyebut kurang dari 15 tahun. Padahal umur layanan waduk meleset jauh dari desain awal 60 tahun.
- Mrica kini praktis berfungsi sebagai run-of-river dam (bendung gerak) yang tidak lagi memiliki kapasitas simpan tahunan yang signifikan untuk irigasi musim kemarau.
- Depresiasi Umur Layanan
Investasi infrastruktur air mengalami depresiasi nilai guna secara akseleratif.
- Pemangkasan Umur Teknis: Analisis umur guna bendungan di Indonesia oleh Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNI-BB) mengungkapkan, bendungan yang dirancang untuk umur layanan 50-100 tahun, secara faktual mengalami penurunan fungsi kritis (critical function loss) dalam kurun waktu 15-20 tahun.
- Inefisiensi Anggaran: Biaya pengerukan sedimen (dredging) rutin pada Waduk Gajah Mungkur dan Sutami menghabiskan anggaran operasional yang setara dengan biaya pembangunan bendungan skala kecil setiap tahunnya, tanpa hasil signifikan dalam pemulihan kapasitas. Faktanya, biaya pengerukan sedimentasi (dredging) di Waduk Gajah Mungkur dianggarkan mencapai Rp 10 - 15 Miliar per tahun, namun volume sedimen yang masuk tetap lebih besar dari yang dikeruk.
- Kegagalan Jaringan Irigasi Tersier
Air yang tersisa di bendungan mengalami loss (kehilangan) tinggi sebelum mencapai lahan sawah (LP2B).
- Efisiensi Irigasi: Statistik Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR tentang Kinerja Sistem Irigasi mengungkapkan, rata-rata efisiensi irigasi di tingkat tersier (saluran cacing) di Jawa hanya mencapai angka 40% - 50%. Artinya, dari 1 liter air yang dilepas bendungan, hanya 0,4 - 0,5 liter yang efektif sampai ke akar padi. Sisanya hilang akibat kebocoran saluran yang rusak dan evaporasi.
- Konsekuensi: Dari statistik yang sama terungkap, dengan efisiensi kurang dari 50% dan kapasitas waduk yang menyusut lebih dari 40%, sistem irigasi teknis di Jawa secara matematis tidak sanggup melayani luasan sawah "abadi" yang ditetapkan dalam RTRW.
Kebijakan "Sawah Abadi" bertumpu pada asumsi ketersediaan air irigasi teknis. Namun, data sedimentasi membuktikan bahwa infrastruktur penyedia air tersebut sedang menuju kematian fungsional. Tanpa waduk yang sehat, irigasi teknis hanyalah istilah administratif tanpa realitas hidrologis.
HILIR JADI PENENTU
Jika hulu adalah sumber penyakit, maka hilir adalah tempat kematian itu terjadi. Di wilayah hilir, lahan sawah menghadapi eliminasi fisik. Bukan sekadar kekurangan air, melainkan tanah tempat padi tumbuh itu sendiri sedang tenggelam atau teracuni garam.
- Penurunan Tanah
Kebijakan ekstraksi air tanah berlebih di wilayah pesisir utara (Pantura) menciptakan bencana geologis permanen. Ekstraksi air tanah yang masif dan tidak terkendali oleh industri dan domestik (termasuk untuk mengairi sawah) ini menyebabkan kompaksi akuifer lempung di bawah dataran aluvial Pantura. Beban bangunan dan infrastruktur memperparah kompresi ini.
- Kecepatan Tenggelam: Data geodesi dari Studi Geodesi ITB (Heri Andreas, dkk.) tentang Land Subsidence di Pantura Jawa mencatat laju penurunan tanah di Semarang dan Demak mencapai 10 - 12 cm per tahun. Di Pekalongan, laju penurunan tercatat 6 cm per tahun. Di beberapa titik kritis, laju ini bahkan bisa lebih cepat.
- Studi Kasus Sayung, Demak: Di Kecamatan Sayung, Demak, lebih dari 2.000 hektare sawah produktif telah berubah status menjadi laut permanen dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Menurut data Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak dan Citra Satelit LAPAN/BRIN, lahan ini hilang secara fisik dari peta agraria, namun seringkali masih tercatat dalam statistik luasan panen administratif.
- Intrusi Salinitas
Akibat penurunan muka tanah, air laut menginvasi akuifer darat sejauh 5 - 10 km dari garis pantai. Studi Intrusi Air Laut Pantura Jawa, Badan Geologi Kementerian ESDM mengungkapkan, sawah di zona ini mengalami peningkatan salinitas tanah di atas ambang batas toleransi padi (lebih dari 4 dS/m), menyebabkan kematian tanaman padi permanen.
- Contoh kasusnya di Desa Timbulsloko dan Desa Bedono di Demak, di mana ratusan hektare sertifikat hak milik (SHM) berupa sawah kini secara fisik telah menjadi musnah.
- Sawah-sawah di dekat pantai di Pantura Jawa Barat juga melaporkan hal yang sama.
Mempertahankan status LP2B di zona subsidence aktif tanpa solusi rekayasa pesisir berkelanjutan atau penghentian penyedotan air tanah adalah kebijakan yang mengingkari hukum fisika. Lahan tersebut akan hilang, terlepas dari status hukumnya.
- Privatisasi Air
Audit alokasi sumber daya air menunjukkan ketimpangan prioritas antara industri dan pertanian pangan.
- Dominasi Industri: Di kawasan industri seperti Karawang dan Bekasi, konsumsi air industri mencapai 3 - 4 liter per detik per hektare kawasan, mengambil porsi debit yang seharusnya mengalir ke jaringan irigasi teknis golongan I (Laporan Neraca Air Kawasan Industri Jawa Barat, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat).
- Maladministrasi Izin: Penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) bagi industri di zona cekungan air tanah kritis tetap berlangsung, mempercepat laju penurunan muka air tanah yang mematikan sumur pantek petani kecil di sekitarnya. (Data SIPA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat & Jawa Tengah).
- Tenaga Kerja
Sensus Pertanian BPS 2023 mencatat bahwa lebih dari 70% petani di Jawa berusia di atas 50 tahun. Minat generasi muda turun drastis; hanya 3% anak petani yang bersedia meneruskan profesi orang tuanya.
Tim Betahita menemukan, generasi muda di Pantura Jawa Barat lebih memilih menjadi tenaga kerja migran di luar negeri, ketimbang menjadi petani. Alasannya faktor ekonomi: gaji di luar negeri lebih menjanjikan.
Tanpa regenerasi manusia, "Sawah Abadi" akan menjadi lahan tak bertuan yang rentan dikonversi.
BUKAN JALAN KELUAR: EKSPANSI SAWAH KE LUAR JAWA
Pemerintah sering menggunakan argumentasi "Krisis Jawa" sebagai landasan justifikasi untuk pembukaan lahan baru (Food Estate) di luar Jawa (Papua/Kalimantan). Audit historis dan agronomis membuktikan argumentasi ini cacat logika.
- Rekam Jejak Kegagalan
Sejarah proyek cetak sawah skala raksasa di luar Jawa menunjukkan tingkat kegagalan (failure rate) mendekati 100%.
- Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 Juta Hektare (1995): Proyek Pembukaan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah berakhir dengan kegagalan total. Sawah tidak terbentuk, lahan gambut mengering, memicu kebakaran hutan tahunan, dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah tanpa hasil panen signifikan.
- Food Estate Gunung Mas (2020): Pembukaan hutan untuk kebun singkong seluas 600 hektare di Kalimantan Tengah gagal panen total karena ketidaksesuaian lahan (pasir kuarsa) dan ketiadaan top soil.
Mengulang strategi yang sama (ekspansi fisik) dengan mengabaikan variabel kesesuaian lahan (land suitability) adalah bentuk inefisiensi anggaran negara yang sistematis.
- Analisis Biaya x Manfaat
- Biaya Restorasi vs Ekspansi: Biaya mencetak 1 hektare sawah baru di lahan rawa/gambut Papua (termasuk infrastruktur, ameliorasi tanah, dan tenaga kerja) mencapai 3 - 4 kali lipat lebih mahal dibandingkan biaya merestorasi 1 hektare hutan lindung di Jawa untuk menjamin air bagi sawah existing.
- Analisis Komparatif: Biaya cetak sawah food estate Kalteng dianggarkan Rp 20-30 Juta/hektar (belum termasuk infrastruktur irigasi makro), sementara biaya reboisasi hutan rakyat di Jawa berkisar Rp 5-10 Juta/hektar dengan tingkat keberhasilan tumbuh tanaman lebih tinggi).
- ROI: Memulihkan fungsi air untuk sawah existing di Jawa adalah investasi dengan Return on Investment (ROI) yang lebih tinggi dan risiko kegagalan yang lebih rendah dibandingkan spekulasi food estate.
- Produktivitas: Sawah bukaan baru di luar Jawa membutuhkan waktu 5 - 10 tahun untuk mencapai stabilitas produktivitas (3-4 ton/ha), sementara sawah di Jawa (jika airnya dipulihkan) memiliki produktivitas mapan 5-6 ton/ha. Menurut Statistik Produktivitas Padi BPS: Rata-rata Nasional 5,2 ton/GKG, Rata-rata Jawa 5,6 - 6 ton/GKG, Rata-rata Luar Jawa (Bukaan Baru) 3 - 3,5 ton/GKG).
Terlihat, produktivitas lahan bukaan baru (food estate) di tanah gambut atau aluvial masam luar Jawa hanya sekitar 50-60% dari produktivitas lahan vulkanik subur di Jawa. Mencetak 1 hektare sawah baru di Kalimantan tidak sebanding dengan menyelamatkan 1 hektare sawah di Jawa; dibutuhkan 2 hektare sawah baru untuk menggantikan produksi 1 hektare sawah Jawa.
Meninggalkan Jawa yang produktif demi mengejar mimpi di tanah marjinal luar Jawa adalah keputusan yang merugikan neraca pangan nasional.
REKOMENDASI
Keberadaan Perpres No. 4 Tahun 2026 adalah langkah maju secara yuridis, namun menghadapi tantangan implementasi yang berat. Berdasarkan temuan defisit neraca air (62,7 miliar m³), kontaminasi toksikologi, dan laju sedimentasi waduk yang mencapai lebih dari 40% kehilangan kapasitas, diperlukan tindakan korektif radikal:
- Moratorium Fisik: Hentikan seluruh proyek fisik bendungan baru dan cetak sawah baru. Alihkan 100% anggaran untuk Restorasi Kawasan Hulu (Reboisasi DAS Citarum, Brantas, Solo) dan Pengerukan Sedimentasi Waduk.
- Audit dan Cabut SIPA: Lakukan audit forensik terhadap seluruh izin penggunaan air tanah industri di Jawa. Cabut izin industri yang beroperasi di zona merah neraca air dan zona penurunan tanah (subsidence).
- Diversifikasi Pangan Non-Beras: Negara harus mengakui bahwa dengan kenaikan suhu rata-rata dan defisit air, Jawa tidak lagi layak dipaksa menjadi lumbung padi tunggal. Berasisasi ke seluruh Indonesia dengan demikian juga bukan solusi, melainkan kehancuran. Mulai transisi ke tanaman pangan hemat air dan toleran panas (sorgum, jagung, umbi-umbian) sebagai strategi adaptasi iklim.


Share

