Kelompok Bisnis AS Harus Waspadai Tawaran Investasi Prabowo: CRI

Penulis : Aryo Bhawono

Iklim

Sabtu, 21 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kelompok Bisnis Amerika Serikat harus memperhatikan pelanggaran HAM dan perlindungan lingkungan pada pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto. CRI memperingatkan eksploitasi mineral di Indonesia sarat konflik, perusakan lingkungan, dan dugaan pelanggaran HAM. 

Pertemuan Presiden dengan pengusaha ini dilakukan dalam acara Business Summit di Gedung US Chamber of Commerce (USCC), Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2) waktu setempat. Presiden Prabowo Subianto mengundang para pengusaha Amerika Serikat (AS) untuk berbisnis dan berinvestasi di Indonesia.

"Jadi, kami berharap akan kehadiran Amerika yang lebih kuat dalam ekonomi kami," kata Prabowo.

Climate Rights International (CRI) menyebutkan kelompok bisnis AS harus menimbang masalah hak asasi manusia dan permasalahan iklim terkait dengan industri nikel, rencana deforestasi besar-besaran, dan rancangan undang-undang yang dilaporkan akan membatasi kebebasan berekspresi dan pendanaan masyarakat sipil. 

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan pengusaha ini dilakukan dalam acara Business Summit di Gedung US Chamber of Commerce (USCC), Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2) waktu setempat. Foto: Sekretariat Negara

Direktur Eksekutif di Climate Rights International (CRI), Brad Adams, menyebutkan kelompok bisnis yang menjamu Presiden Prabowo adalah Dewan Bisnis AS-ASEAN, Kamar Dagang AS, dan Masyarakat AS-Indonesia. Mereka harus memperjelas bahwa deforestasi besar-besaran, perlakuan buruk terhadap masyarakat lokal oleh industri nikel, dan kerusakan lingkungan yang parah merupakan perhatian utama bagi bisnis AS yang mempertimbangkan investasi di Indonesia. 

“Bisnis yang mencari investasi di Indonesia harus vokal dalam mendukung hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, dan aksi iklim, atau mereka mungkin menjadi terlibat dalam pelanggaran serius,” ucapnya melalui rilis pers yang diterima redaksi pada Rabu (18/2/2026).

CRI telah mengirimkan surat kepada organisasi yang datang dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo. Surat itu menjelaskan industri nikel Indonesia mengancam hak-hak masyarakat lokal, merusak lingkungan, dan berkontribusi pada krisis iklim. Tiga laporan oleh Climate Rights International selama dua tahun terakhir mendokumentasikan polusi, masalah kesehatan, hingga penghancuran mata pencaharian perikanan akibat tambang dan pengolahan nikel. 

PLTU di kawasan PT IWIP, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Aryo Bhawono/ Betahita

Selain itu terdapat masalah konflik agraria, relokasi paksa, kondisi kerja yang berbahaya, ancaman terhadap cara hidup masyarakat adat, intimidasi terhadap para pembela lingkungan oleh aparat keamanan, pembungkaman, hingga penggunaan batubara yang mengakibatkan emisi skala besar.

Catatan CRI sendiri menyebutkan sejak menjabat pada tahun 2025, Presiden Prabowo telah mengumumkan sejumlah inisiatif yang akan membalikkan kemajuan sejak jatuhnya kekuasaan pada tahun 1998 dari penguasa otoriter yang telah lama berkuasa di negara itu dan mendiang ayah mertuanya, Presiden Suharto. Sebagai bagian dari rencana ketahanan pangan nasional yang tampak, Prabowo telah memulai program deforestasi besar-besaran dan pembukaan lahan yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan peningkatan militerisasi.

Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengubah 2,3 juta hektar hutan lindung menjadi proyek perkebunan pangan dan energi, yang akan menjadi proyek deforestasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Proyek-proyek ini juga dapat mengakibatkan relokasi paksa masyarakat, ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat, dan hilangnya mata pencaharian tradisional. Indonesia adalah rumah bagi hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, dan deforestasi yang dihasilkan dari proyek-proyek ini akan menjadi bencana bagi emisi global.

Masyarakat lokal dan masyarakat sipil di Indonesia telah memprotes proyek dan rencana ini, dalam beberapa kasus menyebabkan penangkapan dan kekerasan polisi. Pada Januari 2026, Kementerian Hukum merilis manuskrip akademis yang membenarkan pengembangan RUU tentang Pemberantasan Disinformasi dan Propaganda Asing. 

Meskipun saat ini belum ada draf publik yang tersedia dari rancangan undang-undang yang diusulkan, organisasi hak asasi manusia terkemuka di Indonesia mengatakan mereka sangat prihatin bahwa jika diadopsi, UU ini dapat digunakan untuk mengkriminalisasi anggota masyarakat lokal, jurnalis, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah Indonesia.

Menurutnya kelompok bisnis AS harus waspada dalam berinvestasi di sektor-sektor yang terkait dengan pelanggaran HAM serius, deforestasi skala besar, dan penindasan terhadap kebebasan berbicara.

“Seperti di AS, hak untuk berbicara bebas tentang kebijakan pemerintah adalah fundamental dan harus didukung tanpa ragu-ragu,” kata dia.