Kematian Gajah dalam Konsesi Grup APRIL: Siapa Bertanggung Jawab?

Penulis : Rony Saputra, DIREKTUR PENEGAKKAN HUKUM AURIGA NUSANTARA

OPINI

Senin, 23 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

KEMATIAN gajah sumatera kembali mengguncang nurani publik. Seekor gajah ditemukan mati dengan kondisi mengenaskan di dalam areal konsesi hutan tanaman industri di Riau pada 2 Februari 2026. Ini bukanlah kematian gajah yang pertama di konsesi perusahaan itu. Pada tahun 2019 dan 2020 pernah ditemukan jasad gajah sumatera di Distrik Duri II konsesi PT Arara Abadi, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis. Dua tahun berselang, pada 2022, kembali ditemukan jasad gajah betina berusia 25 tahun dan akan melahirkan di konsesi PT Riau Abadi Lestari (RAL) di Bengkalis yang berdekatan dengan konsesi PT Arara Abadi. Kedua perusahaan pemegang konsesi merupakan unit/anak usaha/pemasok PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di bawah APRIL Group.

Tragedi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana tanggung jawab korporasi pemegang hak konsesi terhadap perlindungan satwa dilindungi yang hidup di dalam wilayah kelola mereka? Apakah kematian gajah semata-mata urusan pemburu liar, ataukah ia mencerminkan kegagalan sistem tata kelola lanskap yang berada di bawah kontrol perusahaan?

Secara ekologis, gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berstatus Kritis (Critically Endangered) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Studi yang dipublikasikan dalam berbagai jurnal konservasi menunjukkan bahwa populasi gajah di Sumatera menurun tajam dalam tiga dekade terakhir akibat kehilangan habitat dan fragmentasi hutan. Penelitian Gaveau dkk. (2016) dalam Scientific Reports menunjukkan bahwa deforestasi skala besar di Sumatera berkontribusi signifikan terhadap penyusutan habitat satwa kunci, termasuk gajah. Sementara itu, kajian Prithiviraj Fernando dan Jennifer Pastorini (2011) dalam jurnal Asian Elephant Specialist Group menegaskan bahwa fragmentasi lanskap meningkatkan konflik manusia-gajah dan memperbesar risiko perburuan karena aksesibilitas manusia ke habitat satwa semakin terbuka.

Di Riau, banyak kantong habitat gajah saat ini berada di luar kawasan konservasi dan bahkan ada yang tumpang tindih dengan konsesi hutan tanaman industri. Infrastruktur produksi seperti jalan angkut, kanal, blok tanaman homogen secara ekologis merusak ruang jelajah gajah dan secara praktis membuka akses bagi pemburu. Dalam konteks ini, kematian gajah tidak berdiri sendiri sebagai tindak pidana individu, melainkan berkelindan dengan perubahan struktur lanskap yang dilegalkan melalui perizinan negara.

Aparat memeriksa temuan gajah mati tanpa kepala di Riau. Foto: Humas Polri

Kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah menempatkan kewajiban perlindungan satwa dilindungi sebagai bagian tak terpisahkan dari pengelolaan hutan. UU No 5/1990 sebagaimana telah diperbarui melalui UU No 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melarang perburuhan, pembunuhan dan perdagangan satwa yang dilindungi. UU No 41/1999 tentang Kehutanan serta berbagai peraturan turunannya mewajibkan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk menjaga kelestarian fungsi ekologis kawasan termasuk menjaga satwa liar dilindungi yang ada di dalam areal konsesi. Dalam praktik tata kelola modern, pemegang konsesi juga wajib mengidentifikasi dan melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) dalam dokumen rencana kerja dan analisis dampak lingkungan mereka.

Melalui UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menekankan bahwa pemegang izin punya tanggungjawab yang mutlak terhadap lingkungan hidup, sehingga ia tidak hanya tunduk pada kewajiban administratif, tetapi juga memiliki duty of care/kewajiban kehati-hatian atas seluruh dampak yang timbul dari aktivitasnya. Prinsip ini sejalan dengan doktrin tanggung jawab korporasi dalam hukum lingkungan modern, termasuk penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam kasus-kasus kerusakan lingkungan. Walau konteks kematian gajah berbeda dengan kebakaran hutan, semangat kehati-hatian dan pengelolaan risiko ekologis tetap relevan: semakin tinggi risiko terhadap keanekaragaman hayati, semakin tinggi pula standar pengamanan yang dituntut.

Di atas kertas, korporasi di sektor pulp and papers telah banyak mengadopsi kebijakan keberlanjutan yang progresif. APRIL Group, misalnya, memperkenalkan Sustainable Forest Management Policy 2.0 (SFMP 2.0) yang menjanjikan perlindungan kawasan konservasi, pendekatan berbasis lanskap, dan komitmen nol deforestasi. Kebijakan tersebut bahkan mengklaim rasio konservasi dan produksi yang seimbang serta mekanisme pemantauan independen. Di sisi lain, Asia Pulp & Paper mengusung Forest Conservation Policy dengan prinsip serupa.

Namun kebijakan, betapapun ambisiusnya, selalu diuji oleh realitas. Ketika gajah mati di dalam konsesi atau di wilayah yang menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan, publik berhak mempertanyakan efektivitas implementasi komitmen tersebut. Apakah patroli anti-perburuan berjalan konsisten? Apakah akses jalan dan kanal diawasi ketat? Apakah perusahaan secara aktif memulihkan koridor satwa dan bekerja sama dengan otoritas konservasi serta komunitas lokal?

Literatur tata kelola keberlanjutan menegaskan bahwa komitmen sukarela korporasi (voluntary sustainability commitments) hanya memiliki kredibilitas apabila disertai transparansi, mekanisme pelaporan insiden, serta audit independen. Dalam kajian tentang private environmental governance, Benjamin Cashore dan Graeme Auld (2012) menunjukkan bahwa legitimasi rezim keberlanjutan yang digerakkan aktor non-negara sangat bergantung pada akuntabilitas publik, verifikasi pihak ketiga, dan pengawasan eksternal. Tanpa elemen-elemen tersebut, inisiatif keberlanjutan korporasi rentan tereduksi menjadi instrumen reputasi semata (greenwashing), alih-alih menjadi mekanisme perubahan tata kelola yang substantif.

Kematian gajah di konsesi perusahaan dengan demikian bukan hanya persoalan hukum pidana terhadap pemburu, tetapi juga menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi. Negara memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, menjatuhkan sanksi administratif jika pemegang izin terbukti lalai melindungi fungsi ekologis kawasan, dan menuntut korporasi untuk melakukan pemulihan atas kematian gajah tersebut.

Pada akhirnya, gajah sumatera adalah indikator kesehatan lanskap. Jika ia mati secara berulang di wilayah yang secara legal dikelola korporasi, maka yang dipertanyakan bukan sekadar efektivitas penegakan hukum terhadap pemburu, tetapi juga integritas tata kelola perusahaan dan konsistensi negara dalam mengawasi izin yang telah diberikannya. Di tengah krisis biodiversitas global, tanggung jawab korporasi tidak lagi cukup diukur dari kepatuhan administratif atau dokumen kebijakan keberlanjutan, melainkan dari hasil nyata di lapangan: habitat yang terjaga, konflik yang menurun, dan satwa yang tetap hidup di ruang jelajah alaminya.