Pemerintah dan Freeport Dinilai Khianati Orang Asli Papua

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Selasa, 24 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Walhi Papua mencatat tambang PT. Freeport Indonesia telah menimbulkan kerusakan lingkungan, penghancuran ruang hidup serta identitas budaya masyarakat adat setempat. Fakta ini absen dalam kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Freeport -McMoRan Inc (FCX). 

Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Freeport -McMoRan Inc (FCX) ini dilakukan di tengah lawatan Presiden Prabowo Subianto ke Washington D.C. Menteri Investasi Rosan Roeslani mewakili pemerintah, Kathleen Quirk dari Freeport-McMoRan Inc., dan Tony Wenas mewakili PTFI menandatangani kesepakatan di hadapan Presiden Prabowo. 

Kesepakatan itu di antaranya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk masa operasi setelah tahun 2041. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua mengecam mengecam kesepakatan ini dan menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi tambang PT. Freeport Indonesia. Kesepakatan itu dilakukan secara sepihak tanpa partisipasi masyarakat adat (suku-suku) pemilik sah hak atas wilayah adat dimana tambang beroperasi dan tanpa melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa). 

Warga memegang kertas bertulisan keluhan dan tudingan pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak PT Freeport Indonesia./Foto: Istimewa

“Kesepakatan ini ini sangat jelas bertujuan mengunci Tanah Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan terus mengabaikan hak serta keadilan bagi seluruh rakyat Papua,” ucap Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua, Maikel Primus Peuki, melalui rilis pers yang diterima pada Minggu (22/2/2026).

Catatan WALHI Papua menyebutkan pertambangan PT. Freeport Indonesia di Papua telah menimbulkan kerusakan lingkungan signifikan, penghancuran ruang hidup, serta identitas budaya Masyarakat Adat (suku-suku) setempat. 

Kerusakan lingkungan dan ruang hidup itu antara lain pencemaran sungai AjIkwa akibat pembuangan limbah tailing yang terus menurunkan kualitas kesehatan dan lingkungan hingga praktik pertambangan represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral antara manusia Papua dan alamnya.  

Kerusakan di sekitar pembuangan tailing PT Freeport Indonesia di Papua. Data: Walhi Papua

Sayangnya persoalan-persoalan tersebut sama sekali tak turut diperbincangkan dalam kesepakatan tersebut. Tak ada pembicaraan mengenai pemulihan lingkungan maupun sosial. 

Kesepakatan ini hanya mencakup IUPK PT Freeport Indonesia yang diberikan perpanjangan hak operasi hingga seluruh cadangan tambang di kawasan Grasberg habis. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memaparkan poin-poin yang menjadi kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat dalam sektor ESDM. 

Menurutnya kesepakatan ini hanya menjadi karpet merah bagi kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia hingga akhir umur cadangan tambang atau life of resource. Sumber daya alam Papua pun hanya menjadi bagian dari strategi politik ekonominya Presiden Prabowo yang telah menandatangani kesepakatan dengan Presiden AS Donald Trump terkait dengan perjanjian dagang dua negara untuk berbagai sektor. 

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dan PT.Freeport Indonesia tidak pernah memandang bahwa seluruh dampak (buruk) ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amungme, Kamoro dan 7 suku sebagai bagian/kondisi penting yang perlu dipertimbangkan dalam semua kebijakan dan operasional pertambangan,” kata Maikel. 

Walhi Papua meyakini kesepakatan ini memposisikan manusia dan alam Papua hanya sebagai objek ekonomi semata. Proses perpanjangan IUPK ini tidak mendengarkan dan melibatkan masyarakat adat Papua (suku-suku terkait). 

“Negara dan PT Freeport telah mengkhianati Orang Asli Papua,” ujarnya.