Tambang Emas Ilegal Ancam Separuh Kabupaten Sumba Timur
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Selasa, 24 Februari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan hanya sekedar pelanggaran hukum, namun juga ancaman serius terhadap sistem ekologis di Pulau Sumba. Demikian menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT.
Walhi NTT menyebut aktivitas tambang ilegal ini terjadi di sejumlah desa, di antaranya Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai, dan Praibokul. Wilayah penyangga taman nasional tersebut merupakan kawasan hulu dari enam daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumba Timur, yakni DAS Kambaniru, DAS Melolo, DAS Kawangu, DAS Watumbaka, DAS Kadumbul, dan DAS Nggongi.
Keenam DAS ini menopang kehidupan 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan atau hampir 50 persen wilayah administratif Sumba Timur. Kerusakan di wilayah hulu secara langsung mengancam ketahanan air, pangan, serta keselamatan ekologis masyarakat di wilayah hilir, terutama dalam konteks Sumba yang rentan terhadap kekeringan dan krisis iklim.
Meski dilakukan secara manual, aktivitas tambang emas ilegal tetap berpotensi menimbulkan deforestasi, kerusakan vegetasi penyangga air, erosi dan longsor di kawasan berbukit, sedimentasi sungai, kerusakan mata air, hingga pencemaran merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas berisiko mencemari rantai makanan dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Staf Divisi Hukum Walhi NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, yang akrab disapa Uyan, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi dan kawasan hutan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan.
“Ketentuan hukum memungkinkan penindakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang mengorganisasi, membiayai, dan mengambil keuntungan dari praktik perusakan lingkungan,” kata Uyan, dalam sebuah keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Uyan, persoalan di Pulau Sumba tidak berhenti pada legal atau ilegalnya aktivitas pertambangan saja. Akar persoalannya adalah ketidakcocokan model industri ekstraktif dengan karakter ekologis Pulau Sumba. Ia mengatakan, baik tambang ilegal maupun tambang berizin tetap membawa konsekuensi kerusakan yang tidak sebanding dengan daya dukung lingkungan Sumba yang sangat terbatas dan rapuh.
Uyan menguraikan, Pulau Sumba merupakan wilayah kepulauan kecil dengan bentang alam berbukit, lapisan tanah tipis, tutupan vegetasi terbatas, serta sistem hidrologi yang sangat bergantung pada kawasan hulu dan tutupan hutan. Curah hujan yang tidak merata dan musim kemarau panjang membuat Sumba secara historis rentan terhadap kekeringan.
Dalam kondisi ekologis tersebut, imbuh Uyan, pembukaan lahan tambang baik pada tahap eksplorasi maupun eksploitasi akan mempercepat degradasi tanah, menurunkan daya serap air, meningkatkan limpasan permukaan, serta memperparah krisis air di masa mendatang.
“Kondisi ini bukan sekadar risiko lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Sumba,” ujarnya.
Walhi NTT berpandangan bahwa legalitas izin tidak serta-merta menghapus dampak ekologis. Sebab tambang legal sekalipun, akan tetap memerlukan pembukaan kawasan skala luas, pembangunan infrastruktur, perubahan bentang alam permanen, serta penggunaan bahan kimia berbahaya.
Karena itu, Walhi NTT mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor pendanaan dan distribusi.
Walhi NTT juga mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak membuka ruang bagi pertambangan dalam bentuk apa pun di Pulau Sumba. Kebijakan pembangunan harus diarahkan pada penguatan ekonomi berbasis agroekologi, peternakan berkelanjutan, perlindungan hutan dan sumber air, serta pengembangan energi terbarukan skala komunitas.
“Sumba harus diselamatkan dari ekspansi industri ekstraktif demi keberlanjutan kehidupan hari ini dan generasi mendatang,” ucap Uyan.


Share

