Tak ada Jalan Kilat Untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Penulis : Aryo Bhawono
Masyarakat Adat
Selasa, 03 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Lambannya proses pembahasan RUU Masyarakat Adat terus berlangsung di DPR. Ancaman kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan di kawasan adat, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat atas nama kepentingan nasional pun masih melekat bagi masyarakat adat.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. Selama dua dekade RUU Masyarakat Adat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tanpa komitmen politik yang jelas. Mereka menganggap DPR dan Pemerintah melanggar konstitusi dengan melakukan pembiaran terhadap situasi masyarakat adat.
“Pelanggaran konstitusi ini dilakukan dengan pegnabaian pembahasan RUU MAsyarakat Adat,” ucap Agetha Lestari Pengkampanye Kaoem Telapak sekaligus Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (25/2/2026).
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil, komunitas Masyarakat Adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen mengawal proses legislasi dan mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Alhasil, nilai komunal dan hak tradisional masyarakat adat seperti kebudayaan, spiritualitas, pengetahuan tradisional, hak atas tanah dan wilayah adat termasuk hak kolektif perempuan adat berangsur punah. Masyarakat adat terus mengalami dampak dari kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat atas nama kepentingan nasional.
Padahal Konstitusi menjamin keberadaan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Mandat Konstitusi mengakui keberadaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat melalui penghormatan, perlindungan, dan pengakuan hak.
Konstitusi mencatat, bagaimana masyarakat adat memiliki kontribusi terhadap Indonesia. Kedaulatan pangan, hukum adat, merawat alam dan berbagai cara melestarikan warisan leluhur seperti di Bumi Sunda menjadi kekuatan Masyarakat Adat.
Koalisi menilai ketiadaan payung hukum yang kuat inilah yang membuat Masyarakat Adat terus berada dalam posisi rentan.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada Juli 2026. Ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan harus dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI.
Kriminalisasi dan perampasan wilayah adat dan Program Prioritas Nasional dan ekspansi Perusahaan Perusak Lingkungan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat harus dihentikan selama proses pembahasan berlangsung.


Share

