Warga Dairi: Setop Proses Izin Lingkungan Baru Tambang PT DPM 

Penulis : Kennial Laia

Tambang

Jumat, 27 Februari 2026

Editor : Aryo Bhawono

BETAHITA.ID -  Warga Dairi, Sumatra Utara, dan sejumlah organisasi lingkungan hidup melaporkan aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumatra Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis, 26 Februari 2026. Hal ini menyusul setelah perusahaan tambang dan seng hitam tersebut kembali beraktivitas setelah putusan pengadilan memenangkan warga Dairi. 

Izin kelayakan lingkungan PT DPM resmi dicabut pada Mei 2025 setelah putusan Mahkamah Agung memenangkan masyarakat Dairi melalui kasasi pada Agustus 2024. Sebelumnya PTUN Jakarta juga memenangkan gugatan warga Dairi pada 2023. 

Kini Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Tolak Tambang mengatakan bahwa saat ini PT Dairi Prima Mineral tengah dalam proses pengajuan izin lingkungan baru. Koalisi tersebut menilai bahwa proses tersebut mengabaikan putusan pengadilan. 

“Pengadilan tidak hanya membatalkan satu dokumen administratif, tetapi juga menyatakan bahwa rencana tambang seng bawah tanah dan bendungan limbah raksasa PT DPM tidak layak secara lingkungan dan mengancam keselamatan warga Dairi, Sumatera Utara dan Aceh Singkil,” kata  Rohani Manalu, warga Dairi yang turut datang ke Jakarta, Kamis (26/2//2026). 

Aksi warga Dairi bersama koalisi organisasi masyarakat sipil pemerhati lingkungan di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. Proses tersebut mendesak pemerintah untuk menghentikan proses penerbitan izin baru bagi perusahaan tambang PT Dairi Prima Minereal. Dok. Jatam

“Mengulang proses perizinan untuk proyek yang sama berarti mengabaikan temuan risiko bencana yang sudah diuji di pengadilan dan menempatkan warga kembali di jalur bahaya,” ujarnya. 

Juru Kampanye WALHI Wahyu Eka Setyawan mengatakan, langkah pemerintah memproses izin lingkungan baru tersebut memuat sejumlah masalah serius. Di antaranya mengkhianati prinsip kepastian hukum dan keadilan, serta mengabaikan bukti risiko bencana yang sudah diakui peradilan. 

Dalam proses persidangan di PTUN, warga dan para ahli telah membuktikan bahwa rancangan tambang bawah tanah dan bendungan limbah PT Dairi Prima Mineral berada di wilayah rawan gempa dan longsor, dengan potensi bencana industri yang bisa “membumianguskan orang Dairi–Aceh Singkil serta seluruh kehidupan pada wilayah tersebut,” sebagaimana ditegaskan tim kuasa hukum. Hakim mengakui bukti-bukti ini dan memutus bahwa rencana tambang DPM tidak layak lingkungan,” kata Wahyu. 

Wahyu menilai, proses dokumen baru untuk proyek yang sama tersebut sebagai praktik berbahaya dalam tata kelola lingkungan. Pemerintah juga mengabaikan hak warga dan trauma panjang akibat konflik berkepanjangan. 

“Ini adalah preseden buruk, bahwa setiap kali warga menang, negara dan perusahaan menjawab dengan memperbarui kertas, bukan menghentikan rencana yang terbukti berbahaya,” kata Koordinator JATAM Nasional Melky Nahar. 

Koalisi mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup menghormati dan menjalankan substansi putusan PTUN dan Mahkamah Agung, dengan tidak melanjutkan proses izin lingkungan baru untuk proyek tambang seng dan timbal PT Dairi Prima Mineral dalam bentuk apa pun. Pemerintah juga didesak untuk menghentikan penerbitan izin lingkungan dan mengeluarkan surat ketidaklayakan izin lingkungan terhadap perusahaan tersebut.

“Pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi dan mengeluarkan kebijakan perlindungan wilayah rentan bencana, sumber air, dan permukiman warga dari ancaman bendungan limbah tambang dan tambang bawah tanah,” kata Melky.