Lahirnya para Perompak
Penulis : Yosep Suprayogi, Pemimpin Redaksi Betahita.ID
EDITORIAL
Senin, 02 Maret 2026
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
ADA ketepatan linguistik yang nyaris puitis dalam bahasa kita. Untuk mereka yang merampas kekayaan di darat, leksikon kita menyediakan kata perampok. Untuk mereka yang menjarah di laut, kita menyebutnya perompak.
Selama bertahun-tahun, otonomi daerah tampak diskriminatif karena hanya membesarkan spesies yang pertama. Namun Senayan rupanya hanya menunggu waktu yang tepat. Melalui RUU Daerah Kepulauan, spesies kedua kini sedang ditumbuhkan.
Sepintas, dokumen perundang-undangan ini tampak menawan, seperti sebuah risalah dari malaikat. Ada janji Dana Khusus Kepulauan untuk warga pesisir. Tapi jangan tertipu seperti saat pemilu yang lalu-lalu. Dalam tradisi birokrasi kita, anggaran sering kali cuma gincu untuk menutupi niat purba kekuasaan: penguasaan ruang.
RUU ini sedang menyiapkan tata ruang laut untuk menjadi etalase waralaba. Taktiknya dirakit Senayan dengan sangat efisien. Lihatlah Pasal 36. Negara mendadak berbaik hati "mengakui" keberadaan masyarakat adat dan nelayan tradisional.
Di atas kertas, itu kalimat yang merdu. Di lapangan, tanpa pasal yang membekali warga dengan hak veto untuk memastikan keputusan dapat dihentikan sepenuhnya dan Padiatapa untuk memastikan masyarakat berpartisipasi dan menentukan nasibnya sendiri, pengakuan itu tak lebih dari tata krama sebelum penggusuran. Negara mengakui bahwa kita ada, sekadar untuk memberitahu bahwa ruang hidup kita akan segera diprivatisasi.
Demi membuat hak veto steril dari draf, melalui Pasal 13 dan 22, mandat perizinan laut diserahkan mutlak ke meja gubernur dan bupati. Desentralisasi tak pernah seindah ini: ia membagi rata wewenang untuk menjadi loket konsesi.
Dulu, saat hutan dan tambang di daratan habis dikaveling, kita melahirkan eufemisme "Raja Kecil" untuk para perampok sumber daya alam di daerah. Hari ini, dengan 5,8 juta kilometer persegi perairan yang siap direduksi menjadi etalase waralaba, RUU ini sedang menyiapkan takhta untuk mutasi baru: para perompak. Mereka diberi mandat konstitusional untuk menambang dasar laut dan pulau kecil (Pasal 15 dan 34) atas nama investasi.
Namun, kelucuan paling gelap dari RUU ini justru akan menimpa para elite lokal. Mereka mungkin sedang bersulang di daerah, membayangkan laut yang siap dicacah. Mereka lupa membaca hukum akumulasi modal.
Menambang dasar laut dan mengeksploitasi pulau kecil—sebagaimana diamanatkan Pasal 15 dan 34—bukan seperti pekerjaan menebang kayu atau menambang pasir-batu (sirtu) dan batu bara. Ia membutuhkan kapital raksasa, teknologi ekstraksi masif, dan armada kapal keruk. Kapasitas ini jelas tak muat di laci birokrasi daerah.
Ujung ceritanya sudah bisa ditebak. Kelak, saat izin tumpang tindih dan laut mulai keruh oleh konflik komunal, Pusat akan kembali bersabda: demi ketertiban, wewenang laut harus ditarik ke pusat. Di sanalah, pada plot twist-nya, kelucuan itu paripurna.
Para bajak laut sumber daya alam itu akhirnya hanya akan menjadi juru parkir, atau sekadar tukang teken izin syarat formalitas, bagi perompak yang sesungguhnya: konsorsium modal transnasional. Apa yang kita saksikan kemudian bukanlah pemerataan keadilan bagi daerah kepulauan, melainkan perluasan garis depan ekstraksi dari darat ke laut.
Pada 1860, Multatuli menggugat kolonialisme dan watak ekstraktifnya dengan menamai apa yang kini menjadi Indonesia dengan Insulinde, Kepulauan Hindia, alih-alih Hindia Belanda. Dalam kalimat akhir di novel legendarisnya, Max Havelaar, 'ia yang telah banyak menderita' itu menulis: "...'t prachtig ryk van Insulinde dat zich daar slingert om den evenaar, als een gordel van smaragd." (...kerajaan Insulinde yang menawan, yang melingkari khatulistiwa layaknya sabuk zamrud).
Hari ini, Senayan menunjukkan watak ekstraktif kolonial itu tak pernah sungguh-sungguh mati, sekadar berganti bahasa pengantar. Para perancang undang-undang kita telah merevisi penutup Max Havelaar menjadi draf tata ruang yang jauh lebih pragmatis. Zamrud itu akan diakui secara konstitusional sebagai sebuah untaian konsesi untuk dilelang.


Share