Kriminalisasi Warga Antitambang di Sagea Berlanjut
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Kamis, 05 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Polda Maluku Utara mulai melakukan penyidikan atas pidana aksi penolakan tambang di Desa Sagea, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Langkah penyidikan ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi kepada warga yang mempertahankan ruang hidupnya dari tambang nikel.
Permulaan penyidikan itu dimuat dalam SPDP/01/1/RES.5./2026/DITRESKRIMSUS yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 26 Februari 2026. Penyidikan ini dilakukan atas aksi demonstrasi penolakan tambang di Area Crossingan Jetty Site PT Zhong Hai Rare Metal Minning Indonesia pada Kamis (5/2/2026).
Penyidik menerapkan Pasal 162 Jo Pasal 136 Ayat (2) UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Penyidik belum menetapkan tersangka yang akan diberitahukan kemudian dan untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi penyidik,” tulis surat tersebut.
Pada tembusan tersebut tertera nama dua peserta aksi penolakan tambang dari Koalisi #SaveSagea yang menjadi sebagai terlapor dalam kasus ini, yakni Sulastri Mahmud dan Rifya Rusdi.
Rifya sendiri menyebutkan penyidikan ini merupakan upaya kriminalisasi atas aksi penolakan tambang. Menurutnya protes aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Zhong Hai mengancam ruang hidup warga Sagea dan desa sekitar.
“Informasi yang kami himpun penampungan limbah tailing sangat dekat dengan Telaga Yonelo dan berisiko mencemari sumber air sekaligus tempat mencari ikan saat musim angin di laut. Makanya kami berani melakukan aksi,” ujarnya ketika dihubungi pada Rabu (4/3/2026).
Ia menyebutkan lokasi tambang itu sangat mengancam sumber air di telaga tersebut sekaligus Gua Boki Moruru yang menjadi sumber air Sungai Sagea.
“Kami sedang menyelamatkan benteng terakhir Halmahera. Jika tambang beraktivitas maka sumber air maka tamat sudah nasib desa sekitar,” ucapnya.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Malouku Utara, Julfikar Sangaji, menyebutkan aksi warga Sagea ini merupakan bentuk penyampaian pendapat dan pembelaan yang dilindungi oleh hukum. Penolakan Penolakan mereka lahir dari ancaman terhadap Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan kultural penting, serta telah ditetapkan sebagai kawasan prioritas konservasi dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025–2029), Perda RTRW Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2024, dan Perbup No. 35 Tahun 2023 tentang Geopark Halmahera Tengah.
Menurutnya penerapan Pasal 162 UU Minerba tidak tepat karena hanya berlaku jika seluruh syarat legalitas tambang telah terpenuhi.
“Sedangkan di lapangan terdapat dugaan pelanggaran perizinan, tata ruang, kewajiban reklamasi, serta belum diselesaikannya hak atas tanah adat. Hal ini juga bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayahnya,” ucapnya.
Ia menyebutkan Polda Maluku Utara telah melakukan upaya kriminalisasi melalui praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu penggunaan hukum untuk membungkam partisipasi publik. Dampaknya menciptakan tekanan psikologis, menguras sumber daya warga, dan melemahkan advokasi lingkungan.
Aparat seharusnya terlebih dahulu memeriksa kepatuhan perusahaan sebelum memproses laporan terhadap warga, sesuai prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan equality before the law dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.


Share