Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Lingkungan Jalan untuk PSN 

Penulis : Kennial Laia

Food Estate

Jumat, 06 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Masyarakat adat Malind dari Tanah Papua menggugat izin kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke. Izin tersebut dikeluarkan oleh bupati Merauke, untuk menjadi jalan akses bagi proyek strategis nasional (PSN) cetak sawah milik pemerintah.  

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis, 5 Maret 2026. Lima penggugat dari suku Malind mengenakan pakaian adat datang diiringi massa aksi solidaritas dari sejumlah organisasi anak muda dan mahasiswa di Jayapura. Sebelum memasuki gedung pengadilan, kelima penggugat menggelar doa dan ritual adat. Tubuh mereka berlumur lumpur putih, tanda duka atas penghancuran yang masih terus terjadi atas nama PSN.

Gugatan ini menjadi babak baru dalam perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan tanah dan hutan adat dari gempuran proyek, yang dikhawatirkan akan menghancurkan hutan alam dan penghidupan orang Papua. 

“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar,” kata Sinta Gebze, salah satu penggugat, Kamis, 5 Maret 2026. 

Sinta Gebze (tengah) bersama empat masyarakat adat Malind memperlihatkan dokumen gugatan izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses 135 km di Merauke saat pendaftaran gugatan di PTUN Jayapura, Kamis, 5 Maret 2026. Dok. Greenpeace/Alif Rizky Nouddy Korua

“Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” katanya. 

Pembangunan jalan 135 kilometer tersebut merupakan bagian dari proyek PSN pangan dan energi yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Pembangunan berlangsung bersamaan dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, oleh Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad. 

Menurut catatan Pusaka Bentala Rakyat, pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting tersebut sarat berbagai pelanggaran. Proyek tersebut, yang hingga saat ini telah mencapai 56 kilometer, juga membelah hutan adat dan merampas tanah ulayat. Tahap kedua tengah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melibatkan sejumlah perusahaan karya

“Proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup,” kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. 

“SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025, dan kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung,” ujarnya. 

Menurut Emanuel Gobay, anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, SK tersebut pun mengandung substansi buruk lantaran mengabaikan hak masyarakat adat yang terdampak dan menolak proyek. 

“Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat,” katanya. 

“Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” kata Emanuel. 

Anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan, kebijakan pemerintah membangun jalan akses 135 kilometer tersebut kontraproduktif dengan kondisi ekologis Indonesia saat ini, termasuk dengan Pulau Sumatra yang tahun lalu luluh-lantak akibat bencana longsor dan banjir bandang. 

“Saat di Sumatra masih banyak jalan-jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN,” katanya. 

“Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya,” kata Sekar.