Pemerintah Didesak Terbuka Soal Pencabutan Tambang Martabe
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Selasa, 10 Maret 2026
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah bersikap terbuka dalam pencabutan izin tambang emas PT Agincourt Resource terkait bencana Sumatra. Tertutupnya proses, dari pemeriksaan lapangan oleh Satgas PKH hingga pengambilan keputusan di kementerian terkait menunjukkan gelapnya tata kelola tambang.
Pemerintah menunjukkan sikap berubah-ubah pasca menetapkan pencabutan izin PT Agincourt Resource. Perusahaan itu terdata sebagai satu dari 28 izin perusahaan yang dicabut pemerintah karena diduga berkontribusi terhadap kerusakan hutan sehingga memperparah banjir Sumatra.
Awalnya pencabutan izin ini dilakukan karena dampak lingkungan sehingga pemerintah akan melakukan pengkajian pasca pencabutan ini. Namun pada Januari 2026, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambilalih oleh Danantara, salah satunya tambang Agincourt milik Grup Astra akan dialihkan ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Rencana ini kemudian berubah lagi, pada 18 Februari 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyebutkan pemerintah berencana membatalkan pencabutan ini dengan alasan investasi dan ekonomi.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan pemerintah seharusnya fokus pada pemulihan lingkungan dan penegakan hukum untuk tambang Martabe maupun perusahaan lainnya dalam kasus pencabutan 28 izin terkait bencana alam di Sumatra.
"Kenapa pemerintah tidak fokus pada pemulihan dan penegakan hukum, daripada hanya sekadar soal pengambilalihan izin," kata dia dalam diskusi "Wacana Nasionalisasi Tambang: Apakah Menjamin Kemakmuran Rakyat?" di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).
Ia mengingatkan pengambilalihan tambang emas Martabe merupakan implikasi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut izin 28 perusahaan. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan terkait melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya bencana alam; banjir dan tanah longsor di Sumatra pada akhir November 2025 lalu.
Namun sayangnya, lanjut Aryanto, hingga saat ini, pemerintah termasuk Satgas PKH tak memberi penjelasan bagaimana jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga menyebabkan bencana alam di Sumatra itu.
Sikap pemerintah yang berubah-ubah, justru tidak menyelesaikan persoalan lingkungan. Hal yang terjadi justru sekedar pengalihan kepemilikan.
“Karena ini bukan soal siapa yang mengelola, namun perbaikan tata kelola itu yang penting, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban dalam aturan pertambangan," tegas Aryanto.
Rachmi Hertanti dari Transnational Institute menyoroti bahwa kasus izin tambang PT Agincourt Resource di Martabe telah menyedot perhatian banyak pihak. Masalah ini berpotensi mengalami ancaman gugatan investor ke Arbitrase Internasional jika tidak dilakukan secara hati-hati dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun PTAR adalah perusahaan nasional, rantai kepemilikannya terhubung dengan investor internasional yakni Jardine Cycle & Carriage asal Singapura yang memiliki perlindungan investasi di bawah Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) Indonesia-Singapura.
"Gugatan investor pada negara ini memiliki efek menyandera pemerintah terhadap upayanya memperbaiki tata kelola keberlanjutan lingkungan di sektor ekstraktif", lanjut Rachmi.
Sementara itu, Giri Ahmad Taufik, akademisi UPI dan Senior Associate Article 33 Indonesia, menyoroti soal gejala state-led yang semakin menebal belakangan ini, dalam berbagai bidang, termasuk melalui peran BUMN. Giri memaparkan diskursus dan trajectory perjalanan tafsir Pasal 33 UUD 45, termasuk konsep state-led dan peran BUMN di Indonesia, serta merekomendasikan bentuk state-led yang bersifat mendorong meritokrasi.
"Kalaupun ada wacana pengambilalihan aset, itu harus berbasis pada data-data objektif, berorientasi perbaikan tata kelola, serta dilandaskan ketentuan, aturan hukum yang berlaku. Itu yang disebut dengan rule of law," ujarnya.


Share

