Deklarasi Jakarta: Ketika Negara Cukup Hadir Sampai Tepi Hutan

Penulis : Tim Riset Betahita.id

Analisis

Selasa, 10 Maret 2026

Editor : Aryo Bhawono

Ringkasan:

  • Masyarakat adat dalam isolasi sukarela (PIACI) berada di bawah ancaman eskalasi industri ekstraktif global, termasuk di Indonesia.
  • Di Indonesia, instrumen hukum negara gagal melindungi mereka karena beroperasi di atas ilusi "ruang kosong" yang meniadakan eksistensi spasial entitas tanpa identitas administratif.
  • Bagi komunitas terisolasi, menghindar dari kontak luar adalah sanitary cordon—mekanisme pertahanan adaptif berbasis memori virologi untuk melindungi populasi yang tidak memiliki imunitas dari kepunahan biologis. Hal ini dibuktikan oleh praktik karantina Suku Dayak Punan Batu dan Suku Malind Anim.
  • Sebaliknya, intervensi ke wilayah PIACI memiliki fatalitas setara senjata biologis, terbukti dari sejarah Suku Nahua di Peru yang kehilangan 50 persen populasinya pasca-kontak paksa. Membiarkan alat berat masuk berarti negara sengaja memfasilitasi etnosida biologis.
  • Di Jambi (2015), 11 Orang Rimba tewas beruntun akibat malnutrisi dan ISPA setelah kanopi hutan mereka dikonversi menjadi HGU sawit dan HTI.
  • Wilayah seluas 18.000 hektare yang merupakan area jelajah otonom O'Fongana Manyawa di Halmahera telah tumpang tindih dengan poligon Kontrak Karya raksasa nikel PT WBN, menyebabkan hutan hancur, memutus rantai pasok subsisten,dan berpotensi menghancurkan perisai virologi mereka.

 PADA 2 Maret lalu, perwakilan-perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil dari Indonesia, Filipina, Brasil, Kolombia, Peru, Suriname, Paraguay, Amerika Serikat, Rusia, Denmark, dan Inggris mengadopsi Deklarasi Jakarta. Maklumat ini menyuarakan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam isolasi sukarela, yaitu masyarakat adat yang berada dalam kontak terbatas serta mereka yang memilih untuk tidak melakukan kontak sama sekali atau PIACI (Pueblos Indígenas en Aislamiento y en Contacto Inicial).

Deklarasi Jakarta merupakan hasil pertemuan “The International Indigenous Knowledge Exchange and Solidarity Gathering on Nickel Mining, Territorial Defense, and Indigenous Peoples in Voluntary Isolation” yang diselenggarakan di Jakarta, pada 26-29 Januari 2026. Pertemuan dihadiri lebih dari tujuh puluh pemimpin masyarakat adat dan perwakilan masyarakat sipil, dimaksudkan guna membahas cara terbaik melindungi hak-hak masyarakat adat yang berada dalam isolasi, dalam konteks transisi energi dan risiko yang ditimbulkan oleh meningkatnya permintaan akan mineral transisi di seluruh dunia.

Dokumen ini, yang didukung oleh 28 organisasi, menguraikan serangkaian seruan kepada negara-negara, lembaga multilateral, lembaga keuangan nasional dan internasional, serta rantai pasok global untuk mengambil tindakan konkret dan mendesak guna melindungi hak-hak PIACI.

Salah satu tempat tinggal nomaden Komunitas Punan Batu Benau Sajau di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Komunitas ini adalah satu-satunya komunitas dayak yang masih mempertahankan hidup dengan cara noamden, berburu dan meramu. Foto: Betahita/Auriga.

“Di banyak wilayah, keberadaan masyarakat adat dalam isolasi semakin terancam oleh perluasan industri ekstraktif, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan industrial lainnya. Ancaman ini tak jarang berasal dari kebijakan negara yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Kehadiran proyek-proyek pembangunan semacam itu mengancam keberlanjutan dan masa depan masyarakat adat, terutama masyarakat adat dalam isolasi,” demikian bunyi sebagian Deklarasi tersebut.

Bagi Indonesia, maklumat global ini segera berhadapan dengan penghalang besar, karena Republik ini sejak lahir mengidap obsesi pada "keterbacaan administratif" (legibility). Padahal, Deklarasi Jakarta sungguh penting untuk perlindungan masyarakat adat dalam isolasi sukarela di Indonesia. Di Halmahera, misalnya, ada Suku O'Fongana Manyawa, yang sekarang menjadi korban absennya perlindungan negara terhadap masyarakat dalam isolasi sukarela.

Ilusi Ruang Kosong

Dalam kacamata negara modern, eksistensi bukan cuma fakta biologis, melainkan produk administrasi. Sebuah peradaban hanya sah diakui keberadaannya jika ia bersedia tunduk pada lembar-lembar kertas berlambang negara. Menjadi Indonesia bukan kekecualian.

Republik ini sejak dari pikiran sudah didirikan dengan obsesi pada keterbacaan. Ketika merumuskan Indonesia pada 1945, para pendiri bangsa memandang hutan belantara dan laut lepas semata-mata sebagai terra nullius—ruang kosong yang menanti untuk diisi oleh mesin-mesin pembangunan dan aturan birokrasi.

Bagi masyarakat adat dalam isolasi sukarela, hukum positif Indonesia tidak pernah menyediakan leksikon apa pun. Prinsip "Tanpa Kontak" (No-Contact Principle) tidak dikenal dalam hierarki perundang-undangan kita. Negara menetapkan garis demarkasi yang absolut: mereka yang menolak menjadi 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan menolak menetap di sebuah tempat, dianggap tidak ada di mata hukum.

Dampaknya tak sekadar membuat mereka stateless. Ketidakhadiran dokumen birokrasi ini dijadikan justifikasi legal untuk meniadakan eksistensi spasial mereka. Hutan tua dan pesisir milik mereka dicatat sebagai kanvas kosong, bisa dikonversi menjadi poligon konsesi ekstraktif. Isolasi tidak pernah dibaca sebagai bentuk tertinggi dari kedaulatan warga negara, melainkan sekadar residu ketertinggalan yang membenarkan intervensi.

Jebakan Konstitusi

Ketidakhadiran hukum positif untuk “masyarakat adat dalam isolasi sukarela” itu dengan baik dimanfaatkan industri ekstraktif. Aturan-aturan untuk mensterilkan kelompok ini disuntikkan ke jantung konstitusi oleh para pemilik modal. Di antaranya, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Masyarakat adat banyak menganggap pasal ini sebagai monumen pengakuan hak adat. Padahal, anatomi teksnya menyimpan klausul pembatal yang mematikan. Menurut pasal ini, negara mengakui masyarakat hukum adat dengan satu prasyarat absolut: "yang diatur dalam undang-undang” serta “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat".

Mari membedah risalah Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR pada tahun 2000 untuk memahami daya rusak frasa ini. Pasal ini dirumuskan di bawah bayang-bayang trauma teritorial pasca-lepasnya Timor Timur dan eskalasi konflik di Aceh serta Papua.

Di ruang sidang Senayan, fraksi-fraksi nasionalis-konservatif—dengan motor utama Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi TNI/Polri—membaca otonomi masyarakat adat sebagai embrio separatisme. Mereka menolak memberikan pengakuan tanpa syarat. Sebagai jalan keluar, mereka menyelundupkan frasa "sesuai dengan perkembangan masyarakat" dan "prinsip NKRI".

Frasa ini, menurut aturan ketatanegaraan, merupakan instrumen karantina. Negara memegang hak veto absolut untuk mendiskualifikasi entitas komunal yang menolak menjadi bagian dari komoditas atau yang memilih hidup dalam isolasi, dengan melabeli mereka "tidak berkembang".

Dua dekade kemudian, motif ketakutan teritorial itu bermetamorfosis menjadi motif akumulasi modal. Lihat saja nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Regulasi yang seharusnya menjadi aturan pelaksana Pasal 18B ini dibiarkan terkunci di laci DPR RI selama lebih dari satu dekade, sejak pertama masuk Program Legislasi Nasional pada 2011.

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dua tembok utama yang secara konsisten memblokade pengesahan RUU ini di parlemen adalah aktor yang sama dengan arsitek konstitusi tahun 2000: Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar.

Bagi fraksi mayoritas yang bersekutu dengan oligarki tambang dan perkebunan, ketiadaan undang-undang adalah hukum yang paling menguntungkan. Menahan RUU Masyarakat Adat adalah strategi paling rasional untuk memastikan jutaan hektare hutan komunal gagal diakui secara administratif. Di atas "ruang kosong" administratif itulah, status Kawasan Hutan Negara ditegakkan, memberi legalitas bagi negara untuk menyewakannya melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penahanan RUU Masyarakat Adat kemudian diperkuat oleh instrumen eksekutif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Permendagri ini mensyaratkan pengakuan adat melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebuah kelompok tak terhubung (uncontacted) yang menolak intervensi luar dipaksa untuk menyusun peta partisipatif berformat poligon dan melobi meja DPRD demi mendapatkan legalitas atas ruang jelajah leluhurnya.

Bagaimana komunitas yang tak memandang penting baca tulis ini bisa mengoperasikan Garmin untuk membuat poligon peta partisipatif? Konstitusi terbukti tidak melindungi ruang jelajah masyarakat adat dalam isolasi sukarela, malah dirancang untuk memfasilitasi perampasannya.

Monumen Kegagalan Integrasi

Ketika konstitusi gagal membentengi ruang hidup warga negaranya, integrasi yang dipaksakan oleh negara faktanya tidak pernah berujung pada kesejahteraan. Alih-alih, program asimilasi itu bermetamorfosis menjadi instrumen perampasan dan depopulasi.

Kita punya banyak monumen kegagalannya, di barat maupun di timur Nusantara. Namun kegagalan itu juga mengonfirmasi bahwa menolak peradaban ekstraktif adalah rasionalitas tertinggi untuk bertahan hidup.

Kelaparan di Balik Poligon Sawit: Kisah Orang Rimba

Di lanskap Bukit Duabelas, Jambi, pada kuartal pertama 2015, 11 Orang Rimba meninggal secara beruntun. Catatan medis mendiagnosis penyebab kematian adalah malnutrisi, campak, dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Namun, diagnosis medis menyembunyikan diagnosis tata ruang. Kajian KKI Warsi menunjukkan, kematian beruntun tersebut—yang secara spesifik menimpa Kelompok Terap dan Kelompok Serenggam—dipicu oleh krisis pangan dan air bersih akibat menyusutnya ruang jelajah. Penyebabnya adalah hilangnya kanopi hutan heterogen komunal yang dikonversi menjadi poligon hak guna usaha (HGU) monokultur kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI).

Ketika ekosistem penyedia kalori subsisten lenyap, babi hutan bermigrasi, dan sumber air terkontaminasi agrokimia, imunitas tubuh komunitas kolaps, memaksa mereka berhadapan dengan fatalitas malnutrisi, infeksi saluran pernapasan, dan demam rejan tanpa pertahanan biologis yang memadai.

Negara merespons kelaparan struktural ini bukan dengan memulihkan ruang hidup, seperti diamanatkan Pasal 28A UUD 1945, melainkan dengan pasal pidana. Ketika Orang Rimba terpaksa memungut brondolan sawit yang tumbuh di atas tanah leluhurnya untuk bertahan hidup, instrumen yang turun adalah delik pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Integrasi bagi Orang Rimba berarti menukar kemandirian pangan dengan status sebagai narapidana di tanahnya sendiri.

Kematian Ruang Air: Kisah Suku Bajau

Kejahatan tata ruang tidak berhenti di garis pantai. Di perairan pesisir Sulawesi Tenggara, ekstraksi nikel menunjukkan eskalasi modal beroperasi di tiga matra. Suku Bajau—yang secara historis mengandalkan laut sebagai infrastruktur logistik dan ruang hidup absolut—dipaksa menyaksikan kematian alat produksi mereka.

Limpasan lumpur laterit dari area tambang terbuka (open-pit mining) nikel di pesisir secara drastis menaikkan metrik Total Suspended Solid (TSS) di perairan. Sedimen ini memblokir fotosintesis zooxanthellae, memicu mortalitas absolut pada terumbu karang dan padang lamun.

Yang dibunuh nikel bukan hanya terumbu karang, tetapi juga memundahkan kebudayaan maritim. Anak-anak Suku Bajau yang dulunya terlatih menyelam sejak usia tiga tahun kini terpaksa berhenti. Air laut yang tercemar terbukti memicu penyakit kulit dan gatal-gatal akut pada komunitas pesisir.

Operasi penghancuran ekologis ini difasilitasi oleh negara, dengan melanggar undang-undang negara lainnya. Pasal 35 huruf k dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang penambangan yang merusak lingkungan pesisir. Namun, Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus diterbitkan melangkahi zonasi konservasi.

Suku Bajau kehilangan kedaulatannya bukan karena menolak modernitas, melainkan karena hukum tata negara mengidap bias daratan dan memprioritaskan rantai pasok hilirisasi di atas keberlanjutan laut. ​Lanskap perampasan ini diungkap laporan investigasi Betahita bertajuk "Di Baliara, Bertaruh Celana Dalam Hingga Nyawa".

Memori Virologi: Kisah Suku Dayak Punan Batu Benau Sajau

Jika Jambi dan Sulawesi Tenggara membuktikan dampak buruk perampasan ruang, pedalaman Kalimantan memberikan bukti tentang rasionalitas penolakan. Dokumentasi Betahita.id merekam jejak empiris bagaimana komunitas Dayak Punan Batu Benau Sajau di pedalaman Bulungan, Kalimantan Utara, memiliki ketakutan absolut terhadap patogen dari luar. Ketika ada pendatang yang batuk atau flu, anggota komunitas dayak pemburu dan peramu terakhir tersebut secara otomatis akan mengasingkan diri dan memutus kontak selama beberapa waktu.

Di mata administrasi negara yang rabun jauh, respon ini sering dilabeli sebagai primitivisme. Namun, dalam kacamata epidemiologi, tindakan tersebut adalah sanitary cordon—sebuah protokol karantina publik berbasis memori virologi.

Memori kolektif masyarakat adat mengarsip sejarah masa lalu secara akurat: ketiadaan imunitas terhadap patogen asing (seperti influenza atau campak) memiliki rasio mortalitas yang mampu menyapu bersih separuh populasi komunitas.

Ketiga kisah ini mengunci satu konklusi, bahwa pemaksaan integrasi dan pembukaan ruang komunal demi industri tidak pernah menjadi tiket menuju kesejahteraan. Program ini adalah mesin yang secara sistematis memproduksi kerentanan biologis, menghancurkan kemandirian logistik, dan mengkriminalisasi warga negaranya.

O'Fongana Manyawa: Yang Memilih Berdiam di Hutan

Kembali ke O'Fongana Manyawa. Sejarah eksklusi terhadap komunitas di Halmahera ini tidak dimulai oleh deru ekskavator baru-baru ini, melainkan sejak era tinta para naturalis dan syahbandar keraton.

Dalam manuskrip botani Georg Eberhard Rumphius abad ke-17 maupun catatan zoogeografi Alfred Russel Wallace pada 1850-an, nama O'Fongana Manyawa absen sepenuhnya. Kekosongan literatur ini bukan ketidaksengajaan keilmuan, melainkan produk awal dari politik tata ruang.

Pada era tersebut, Kesultanan Ternate dan Tidore memblokade akses langsung pedagang Eropa ke pedalaman, demi memonopoli rantai pasok komoditas bernilai tinggi, seperti seperti damar, madu, hingga bidadari halmahera (Semioptera wallacii). Kala itu, Kelompok O'Fongana Manyawa memiliki fungsi krusial. Mereka adalah aktor utama yang memanen komoditas hutan bernilai tinggi itu. Kesultanan di pesisir bertindak sebagai penjaga gerbang (gatekeeper).

Penjelajah Barat akhirnya mereduksi seluruh populasi pedalaman ke dalam satu keranjang taksonomi kolonial yang juga rabun: Alfuro, Alifuru, atau Harafora. Kata Alfuro diduga berasal dari bahasa Spanyol/Portugis kuno atau bahasa Arab lokal yang berarti "orang luar" atau "orang hutan".

Wallace dalam The Malay Archipelago secara konsisten menggunakan istilah "Alfuro" untuk mendeskripsikan penduduk asli pedalaman Gilolo. Dia dan ilmuwan Eropa masa itu tidak memiliki insentif epistemologis untuk menanyakan nama asli suku tersebut; memanggil mereka Alfuro dianggap sudah cukup untuk membedakan mereka dari orang pesisir (Melayu/Ternate/Tidore).

Memang Wallace ialah seorang naturalis, bukan etnolog. Ambisi utamanya di Halmahera adalah memetakan garis demarkasi zoogeografi dan berburu spesimen fauna evolusioner. Manusia di pedalaman hutan diposisikan bukan sebagai subjek kebudayaan yang harus diriset secara mendalam, melainkan direduksi menjadi bagian dari infrastruktur logistik, sebagai pemandu jalan atau pemburu spesimen.

Hingga abad ke-20, nomenklatur asli seperti O'Fongana Manyawa tertimbun oleh bias pesisir dan Eropa. O'Fongana Manyawa dibiarkan tak terbaca. Padahal, secara linguistik dan demografis, kelompok ini merupakan bagian dari rumpun bahasa Tobelo.

Nama O'Fongana Manyawa adalah sebuah autonim—nama yang mereka berikan untuk diri mereka sendiri. Dalam bahasa Tobelo Dalam, frasa ini secara harfiah diterjemahkan sebagai "Orang yang Berdiam di Hutan" (O' = penunjuk subjek/orang, Fongana = hutan, Manyawa = manusia/orang). Alih-alih,mereka  bahkan dipaksa menerima eksonim dari luar, Togutil. Label ini kerap mengandung tendensi peyoratif yang berasosiasi dengan keterbelakangan, "terasing", atau "primitif".

Eksistensi mereka baru tercatat secara presisi ketika antropolog dan misionaris pada paruh kedua abad ke-20 mulai membedah bahasa Tobelo secara spesifik, jauh setelah Wallace meletakkan penanya.

Abad berganti, namun logika penaklukan ruangnya tetap identik. Jika di masa lalu eksistensi mereka disembunyikan demi monopoli flora dan fauna, hari ini keberadaan mereka dianulir demi rantai pasok material baterai kendaraan listrik. Di mata birokrasi, pedalaman Halmahera sekadar Kawasan Hutan Negara yang menanti dihilirisasi.

Beruntung, di atas peta kartografi yang dibuat secara independen oleh organisasi masyarakat sipil, hamparan tersebut terlihat sebagai benteng logistik absolut komunitas O'Fongana Manyawa. Tata ruang versi pemerintah dan NGO pun bertabrakan pada area seluas 18 ribu hektare yang secara hukum telah dikapling ke dalam poligon Kontrak Karya milik raksasa nikel PT Weda Bay Nickel (WBN).

Tampak dari ketinggian aktivitas pertambangan nikel di konsesi PT WBN di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Yudi Nofandi/Auriga Nusantara.

Menelisik ruang jelajah O'Fongana Manyawa, terlihat bahwa kemiskinan dan keterbelakangan adalah konstruksi orang luar. Secara ekologis, mereka mengoperasikan sistem ekonomi sirkular yang otonom.

Hutan para peramu dan pemburu nomaden ini membentang di pedalaman semenanjung utara, tengah, dan timur Pulau Halmahera. Lalu, karena terdesak pendatang, kini mereka banyak terpusat di sekitar Taman Nasional Aketajawe-Lolobata.

Rotasi migrasi komunal mereka berdaur secara presisi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) pedalaman seperti Ake Jira dan lanskap karst Halmahera. Basis logistik mereka terukur dan mandiri: tegakan pohon sagu (Metroxylon sagu) sebagai fondasi karbohidrat, babi hutan (Sus scrofa) dan rusa sebagai asupan protein. Mereka tidak mengakumulasi surplus; migrasi mereka diatur oleh siklus regenerasi alam.

Dalam arsitektur hidup komunal ini, neraca kebutuhan O'Fongana Manyawa terhadap nikel, jalan aspal, atau elektrifikasi bernilai nol. Hutan yang utuh bukan sekadar penyangga ekosistem; hutan adalah infrastruktur supermarket, apotek botani, sekaligus perisai virologi mereka. Mereka tidak membutuhkan intervensi pasar untuk bertahan hidup.

Karena itu, ketika ekskavator merobohkan tegakan pohon heterogen, secara harfiah berarti pula menghancurkan alat produksi mereka. Membuka jalan hauling tambang dan mengonversi rawa sagu menjadi lubang tambang terbuka (open-pit) berarti memutus paksa rantai pasok subsisten ini.

Di hadapan kuota produksi nikel global dan legalitas negara, kedaulatan O'Fongana Manyawa kembali diabaikan, dari objek pemasok komoditas keraton di masa lalu, menjadi anomali statistik yang harus disingkirkan dari neraca investasi masa kini. Namun kali ini, yang masuk bukan sekadar modal, melainkan kematian biologis.

Isolasi sebagai Hak Menentukan Nasib Sendiri

Ketika garis demarkasi hutan dibelah oleh jalan tambang, ancaman bergeser secara absolut dari sekadar deforestasi agraria menjadi intervensi virologi. Di sinilah letak cacat fundamental dari instrumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dirakit oleh korporasi dan disahkan oleh negara.

Dokumen tersebut secara rinci menghitung ambang batas partikel debu di udara dan metrik sedimen air, namun persentase probabilitas mortalitas manusia akibat kontak patogen bernilai nihil dalam matriks risiko mereka.

Bagi kelompok uncontacted seperti O'Fongana Manyawa, isolasi bukanlah pilihan kultural yang romantis; ia adalah infrastruktur kesehatan tunggal. Secara epidemiologis, ketiadaan interaksi historis dengan dunia luar memastikan kerentanan absolut—imunitas nol—terhadap patogen komuter yang dibawa oleh tubuh pekerja tambang, aparat keamanan, atau operator alat berat.

Sains kedokteran tropis punya contoh mengenai ini. Ketika Suku Nahua di wilayah Amazon Peru mengalami kontak paksa akibat penetrasi mesin pembalakan kayu pada pertengahan 1980-an, 50 persen dari total populasi mereka tewas oleh infeksi saluran pernapasan akut, influenza, dan campak hanya dalam kurun waktu 36 bulan pasca-kontak.

Kalkulasi rasional mengenai ancaman virologi ini sebenarnya juga telah terarsip kuat dalam memori kolektif masyarakat adat di Nusantara. Komunitas Punan Batu Benau Sajau di atas itu contohnya. Saking takutnya dengan virus flu, beberapa keluarga komunitas Punan ini memilih hidup di liang batu yang sulit dijangkau, hingga benar-benar enggan bertemu atau bersosialisasi dengan siapapun yang datang dari luar komunitas Punan Batu.

Suku Punan Batu yang menempati kawasan karst Gunung Batu Benau, Kalimantan Utara, merupakan keturunan langsung leluhur tua di Kalimantan yang genetikanya berhasil bertahan tanpa percampuran dengan kelompok Austronesia selama sekitar 7.500 tahun. Mempertahankan identitas genetik dan budaya nomaden dalam jangka waktu yang ekstrem ini menuntut penerapan sanitary cordon absolut. Bagi komunitas pemburu-peramu seperti mereka, ketika muncul gejala penyakit seperti batuk dari pendatang luar, mengasingkan diri dan memutus kontak bukanlah sebuah takhayul primitif.

Logika tata ruang medis ini juga beroperasi di ujung timur republik. Ketika instrumen negara gagal membendung wabah, hutan mengambil alih peran sebagai infrastruktur keselamatan tertinggi.

Suatu ketika, wabah juga datang ke salah satu Suku Malind Anim yang mendiami savana di pesisir Merauke, Papua Selatan. Jika pagi terlihat gejalanya, sorenya meninggal. Untuk memutus mata rantai wabah, warga yang sehat meninggalkan kampung dan pergi ke hutan adat masing-masing marga.

Mereka tinggal di sana dalam bivak-bivak dan baru kembali setelah wabah mereda. Hutan adalah bangsal isolasi alami mereka, tapi juga lumbung pangan, hewan, ikan, dan papan, sehingga tak ada kekhawatiran mereka akan kelaparan.

Kedua contoh di atas—dari pedalaman Kalimantan hingga rawa Papua—mengunci satu kesimpulan absolut. Menjauhi peradaban luar saat krisis biologis mengancam adalah sains pertahanan hidup (survival mechanism).

Tindakan itu adalah mekanisme pertahanan adaptif—sains empiris untuk melindungi populasi dengan imunitas terbatas dari ancaman kepunahan biologis. Sebaliknya, ketika infrastruktur karantina (hutan) ini dihancurkan dan diganti dengan monokultur atau tambang, yang terjadi adalah kematian massal, sebagaimana terjadi pada 11 Orang Rimba di Jambi pada 2015.

Karena itu, membiarkan eskalasi ekstraktif menabrak ruang hidup entitas terisolasi di Halmahera tidak lagi masuk dalam yurisdiksi sengketa agraria biasa. Operasi tersebut bermetamorfosis menjadi skema depopulasi laten, merupakan pelanggaran terhadap Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28A UUD 1945: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

Bagi entitas dalam isolasi, alat berat yang memasuki kanopi hutan bukanlah simbol infrastruktur modernitas, melainkan vektor penyakit yang mematikan. Sebuah batuk dari pekerja tambang di batas hutan memiliki daya rusak yang setara dengan senjata biologis.

Rekomendasi: Stop Etnosida Biologis

UUD 1945 jelas tak paripurna untuk PIACI, namun Indonesia perlu segera mengadopsi kerangka kerja No-Contact Policy demi mengunci konsesi tambang di wilayah tak terhubung. Ada banyak jalan tersedia.

Amandemen UUD 1945 Pasal 18B

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 adalah tembok penghalang utama perlindungan masyarakat adat dalam isolasi sukarela. Syarat "sesuai dengan perkembangan masyarakat" selalu dipakai birokrasi (Kementerian Lingkungan, Kementerian Kehutanan, Kemensos, Kemendagri) untuk menganulir hak kelompok terisolasi. Jika mereka tidak mau menetap dan membuat KTP, mereka dianggap tidak "berkembang", dan karenanya hak ruangnya batal demi hukum.

Masalahnya, mengajukan amandemen UUD 1945—terutama Bab VI tentang Pemerintahan Daerah—untuk memasukkan klausul No-Contact Policy (Prinsip Tanpa Kontak) akan seperti memutar roda raksasa politik yang sarat dengan transaksi kekuasaan. Namun Amandemen UUD 1945 bukan syarat mutlak. Kebuntuan hukum Indonesia terhadap kelompok terisolasi bukan terletak pada defisit teks konstitusi, melainkan pada monopoli tafsir. Kita memiliki instrumen legal untuk mengupayakan penerapan No-Contact Policy tanpa perlu mengetuk palu amandemen, asalkan kita mengubah sumbu argumennya: dari "syarat peradaban" menjadi "kalkulasi hidup dan mati".

Geser Sumbu dari Pasal 18B ke Pasal 28

Rute ini menggunakan sains epidemiologi sebagai hakim. Untuk memaksakan No-Contact Policy, kita harus menggeser kerangka hukumnya menuju Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, spesifiknya hak atas kehidupan dan kesehatan.

Pasal yang jadi sumbu adalah Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya", dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Kelompok O'Fongana Manyawa yang terisolasi memiliki kerentanan imunologis terhadap patogen dari luar. Membuka hutan mereka untuk konsesi tambang bukan sekadar pelanggaran hak ulayat (Pasal 18B), melainkan sebuah operasi etnosida biologis, cukup akibat infeksi saluran pernapasan, campak, atau influenza.

Menurut hukum, memaksa masuk atau membiarkan korporasi mengeksploitasi ruang hidup mereka oleh karenanya adalah pelanggaran terencana terhadap Pasal 28A UUD 1945. Dengan kata lain, Kebijakan No-Contact pada hakikatnya adalah protokol kesehatan konstitusional darurat, bukan sekadar pengakuan adat.

Rute Pragmatis

Sebenarnyalah, instrumen hukum positif di bawah konstitusi memiliki ruang yang cukup untuk merumuskan kebijakan "Tanpa Kontak", bahkan jika itu harus besok pagi, asalkan ada kehendak politik. Kehendak ini yang harus dipaksakan.

Di antaranya dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang saat ini masih tertahan di DPR. Namun, di dalamnya, masukkan konsep isolasi sebagai Bab Khusus (Lex Specialis), berupa klausul bahwa kelompok dalam isolasi dikecualikan dari syarat administratif (pemetaan, Perda) yang diwajibkan oleh Permendagri No. 52 Tahun 2014.

Masih ada cara lain yang bisa dilakukan melalui instrumen penetapan spasial berupa Kepmen atau Perpres oleh Menteri Lingkungan Hidup atau Kehutanan. Instrumen ini memungkinkan untuk dibuat karena Kementerian memiliki mandat di bawah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 21) terkait kriteria baku kerusakan lingkungan. Kementerian dapat menetapkan zona isolasi absolut ("Zona Tak Boleh Diganggu") dengan menerbitkan Keputusan Menteri yang secara otomatis membekukan atau mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terlanjur terbit di poligon wilayah jelajah kelompok tersebut.

Menakar Peradaban dari Batas Isolasi

Negara modern tidak diukur dari kemampuannya mengasimilasi setiap manusia di dalam teritorialnya untuk memegang kartu identitas atau tunduk pada jam kerja industri. Negara justru diuji oleh kapasitasnya dalam menahan diri; sejauh mana kekuasaan bersedia menarik mundur mesin ekstraksinya demi menghormati sekelompok manusia yang secara sadar memilih untuk tidak terhubung.

Alasannya tak bisa dikompromikan: negara cukup hadir sampai “tepi hutan” masyarakat adat dalam isolasi sukarela demi mencegah etnosida di balik kanopi hutan. Menyamaratakan cara ber-NKRI terhadap mereka adalah bentuk etnosida.