Intimidasi Penggusuran Watu Bolong Berlanjut

Penulis : Aryo Bhawono

Ekosistem

Rabu, 11 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kelompok Sadar Wisata Pantai Watu Bolong, Gunung Kidul, mengaku terus mendapat ancaman penggusuran oleh industri pariwisata On The Rock. Walhi Yogyakarta menganggap ancaman ini merupakan pengangkangan hukum.

Sebanyak 30 KK anggota Pokdarwis Watu Bolong, Kelurahan Banjarejo, Gunung Kidul, Di Yogyakarta, masih bertahan di tengah ancaman dari industri pariwisata On The Rock. Ancaman ini datang pengelola On The Rock, perangkat desa, aparat, dan ada yang mengaku dari Keraton Yogyakarta. 

Mereka mengaku tak keberatan jika ada penataan, namun menolak jika harus direlokasi. 

Selama ini mereka tidak dilibatkan dalam sosialisasi pengembangan industri wisata On The Rock. Bahkan tak ada undangan untuk mereka pada pertemuan 21 Februari 2026 lalu di Kelurahan Banjarejo antara pengelola On The Rock, perangkat desa, dan masyarakat. Pengelola On The Rock sendiri mengklaim telah mendapatkan serat kekancingan dari Keraton Yogyakarta untuk memperluas dan mengembangkan destinasi ini sampai di Pantai Watu Bolong. 

Citra satelit keberadaan tiga Resor di Kawasan Karst di Gunung Kidul, DIY. Foto: Walhi Yogyakarta

“Pertemuan di Kelurahan itu kami tidak dapat undangan sama sekali, bahkan kami tahu adanya pertemuan tersebut setelah pertemuan selesai dilaksanakan. Kalau di sana misalnya ada yang mengatasnamakan kelompok, tentu saja itu tidak mewakili kelompok dan bukan keputusan kelompok, alias untuk kepentingan individu," ungkap pendamping perwakilan Pokdarwis Watu Bolong dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Rizki Abiyoga, melalui rilis pers pada Selasa (10/3/2026).

Menurutnya destinasi wisata On The Rock merupakan sebuah praktek pengangkangan terhadap hukum. Keberadaan On The Rock merupakan praktek pengangkangan melanggar sejumlah aturan, mulai dari Perda DIY No. 10 Tahun 2023 Tentang RTRW DIY Tahun 2023-2043 yang melarang terjadinya perubahan morfologi dan merusak fungsi kawasan karst. 

“Kepmen ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan KBAK Gunung Sewu yang menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan lindung nasional," ucap Abi. 

Industri wisata itu berisiko merusak lingkungan hidup Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. 

“On The Rock jelas-jelas membongkar bukit-bukit karst dan itu merupakan praktik penghilangan fungsi karst sebagai imbuhan air tanah, sumber mata air, maupun media penyimpanan air tanah dan penangkap karbon. Selain itu, On The Rock juga tidak mempunyai AMDAL dan izin lingkungan,” kata dia. 

Sebelumnya Gubernur DIY dan GKR Mangkubumi menyatakan DIY memiliki ciri khas tersendiri dan tidak bisa dipersamakan seperti Bali, dengan indikator pariwisata yang tidak merusak lingkungan dan membersamai warga. Abi beranggapan merupakan pernyataan itu tidak berdasar, temuan mereka menunjukkan industri pariwisata di Gunungkidul justru menggusur warga yang sebelumnya telah mempunyai inisiasi. Temuan lainnya menunjukan terdapat 13 korporasi yang telah beroperasi dan merusak 34,4 hektar KBAK Gunungsewu. 

Selain itu, terdapat pula ekstraksi air tanah yang dilakukan di 3 lokasi dengan total 83.448 m3/tahun. 

Walhi Yogyakarta pun mendesak Gubernur DIY dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk bertanggung jawab atas pernyataan tersebut. Mereka menuntut pencabutan seluruh izin industri pariwisata berbasis korporasi yang berada di wilayah KBAK Gunungsewu, termasuk On The Rock. Pemerintah juga mesti memberikan pengelolaan pariwisata kepada komunitas berbasis warga.