Uji Materi UUCK: MK Diminta Bercermin pada Bencana Sumatra
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Kamis, 12 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Bencana Sumatra pada November 2025 lalu terjadi di tengah persidangan uji materi UU Cipta Kerja kluster UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diajukan Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis di Mahkamah Konstitusi. Mereka mendesak Mahkamah untuk segera memberikan putusan berani di saat momen kritis seperti bencana ekologis dan ancaman eksploitasi sumber daya alam.
Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja kluster Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor register perkara: Perkara No 100/PUU-XXIII/2025 diajukan pada 5 Juni 2025 lalu.
Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis menyebutkan UU Cipta Kerja melemahkan sistem perlindungan lingkungan hidup melalui penyederhanaan izin, pembatasan partisipasi publik dalam pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melemahkan pengawasan korporasi, mereduksi makna tanggung jawab mutlak korporasi dalam kejahatan lingkungan hidup.
Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang tergabung dalam tim advokasi tersebut, menyebutkan pasca bencana Sumatra merupakan saat tepat bagi MK untuk melanjutkan perkara ini. Ia pun sudah melayangkan surat ke MK hari Jumat lalu (6/3/2026) terkait dengan Permintaan Tindak Lanjut Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025.
“Perkara ini menyangkut isu yang memiliki implikasi langsung terhadap perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat terdampak bencana ekologis, khususnya mengingat bencana ekologis yang terjadi beberapa waktu lalu pada 3 provinsi di wilayah Sumatera,” ucapnya melalui rilis pers pada Rabu (11/3/2026).
Menurutnya bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025 lalu menegaskan relevansi perkara ini. Ia berharap putusan MK dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pencegahan dampak lebih lanjut serta mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.
Kondisi Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, usai diterjang banjir bandang akhir November 2025.
Dashboard tracking perkara MK menyebutkan perkara ini akan masuk pada agenda Sidang Pengucapan Putusan setelah Pemeriksaan Persidangan dilakukan pada 20 Oktober 2025 lalu.
Pada pemeriksaan persidangan itu, tim advokasi menghadirkan Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Andri G. Wibisana, yang menjelaskan UU Cipta Kerja melemahkan instrumen pencegahan pencemaran dan pengendalian dampak lingkungan. Pelemahan ini termasuk penghapusan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) serta pelonggaran pidana untuk pembuangan limbah tanpa izin.
Ahli tersebut juga menjelaskan perubahan dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan justru menimbulkan kebingungan hukum.
Selain itu UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya telah mengurangi partisipasi publik dalam proses AMDAL. Pengujian Materiil UU Cipta Kerja kluster UU PPLH ini menjadi momen kritis diantara bencana ekologis yang melanda Sumatera, Jawa dan beberapa wilayah di Indonesia. UU PPLH tidak boleh terseret ke dalam UU Cipta Kerja sehingga MK harus berani membebaskan UU PPLH dari belenggu UU Cipta Kerja.


Share
