STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

PLTU

Kamis, 12 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menerbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) untuk Presiden Prabowo Subianto atas rententan kejahatan lingkungan yang disebabkan oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Pulau Sumatera, ditambah pembiaran oleh negara yang telah memperparah penderitaan rakyat korban. Dalam surat itu disebutkan bahwa daratan dan lautan Sumatera kini berada dalam status darurat ekologis akibat aktivitas industri batu bara.

Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menyatakan puluhan PLTU batu bara terus beroperasi di tengah jejak pelanggaran lingkungan, mulai dari pencemaran limbah fly ash bottom ash (FABA), pembuangan air bahang ke perairan, hingga emisi udara beracun yang masuk ke permukiman yang merusak ekosistem pesisir, mematikan sumber ekonomi nelayan dan petani, serta mengancam kesehatan masyarakat.

Adapun narasi “batu bara energi murah” yang selama ini dipromosikan negara, Koalisi menganggap hanyalah ilusi yang dibayar mahal dengan udara tercemar, laut rusak, dan meningkatnya penyakit pernapasan pada anak-anak, dan lansia. Situasi ini semakin ironis karena sistem kelistrikan di beberapa wilayah di Pulau Sumatera justru mengalami surplus, seperti Sumatra Utara surplus 60 persen, Sumatera Barat 40 persen, Aceh 44 persen, Sumatera Selatan 104 persen dan Bengkulu surplus 120 persen.

Sementara penambahan proyek PLTU batu bara baru tetap dipaksakan beroperasi bahkan direncanakan untuk ditambah. Seperti dalam naskah RUPTL 2025-2034, di wilayah Sumatera akan ditambah 3,3 Gigawatt PLTU batu bara baru.

Koalisi STuEB membentangkan spanduk bertuliskan Batu Bara Menenggelamkan Sumatera di pinggiran Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, pada peringatan Hari Bumi, 12 April 2025. Foto: STuEB.

Dalam Surat Koalisi STuEB tersebut, rakyat Sumatera menegaskan bahwa pulau ini tidak boleh terus dijadikan zona tumbal energi kotor, tempat manusia dan alam dikorbankan demi mempertahankan keuntungan segelintir pihak.

Ali Akbar Konsolidator STuEB mengatakan bahwa surat perintah ini adalah akumulasi bukti dari laporan-laporan yang sudah Koalisi sampaikan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat. Sejak 2018-2025, sudah lebih dari 119 laporan yang disampaikan, namun tidak ada tindakan, dengan dalih wewenang pusat. Kalaupun ada tindakan hanya bersifat lips service oleh negara.

“Negara ini bukan lagi menjadi negara republik tetapi sudah menjadi negara titah Presiden. Kami di Sumatera ini seperti tidak dianggap lagi sebagai orang, semua bukti dan korban yang sudah disampaikan kepada negara ini tidak dianggap oleh negara justru dianggap sebagai orang yang melakukan proses gangguan. Kami tidak mau menjadi tumbal di dalam rezim energi kotor ini,” kata Ali, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Muhammad Resky dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) mengatakan bahwa pemerintah seolah abai terhadap kebijakan energi. pelanggaran yang terus berulang dilakukan oleh PLTU batu Bara mencerminkan pembiaran yang dilakukan oleh negara, sementara rakyat terus menjadi korban dari kebijakan dan pelanggaran tersebut.

Rahmat Syukur dari Apel Green Aceh, mengatakan bahwa rakyat Aceh dipaksa hidup di bawah bayang-bayang polusi PLTU, yakni udara tercemar, tanaman tertutup debu batu bara, dan usaha kecil perlahan mati. Dalam tiga tahun terakhir saja tercatat sekitar 2.000 kasus ISPA dan 172 penyakit kulit, bukti bahwa energi batu bara dibangun di atas tubuh masyarakat yang sakit. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka negara sedang menjadikan Aceh sebagai zona tumbal energi kotor, tempat rakyat menanggung polusi demi keuntungan segelintir pihak.

Aji Surya Abdi dari Srikandi Lestari mengatakan bahwa di Sumatera Utara, masyarakat pesisir kini hidup di bawah bayang-bayang polusi dari PLTU Pangkalan Susu yang terus memuntahkan emisi, limbah FABA, dan air bahang bersuhu hingga 42°C ke laut.

“Laut yang dulu menjadi sumber hidup nelayan kini seperti direbus hidup-hidup, ikan menghilang, hasil tangkapan anjlok, dan banyak nelayan terpaksa menjual perahu serta meninggalkan profesinya. Penggunaan PLTU ini tidak perlu dipertahankan jika rakyat justru dijadikan tumbal energi,” kata Aji.

Wilton Panggabean dari LBH Pekanbaru mengatakan, di Riau, bayang-bayang polusi dari PLTU Tenayan Raya menjelma menjadi gunungan limbah FABA setinggi hingga 15 meter yang mengancam lingkungan dan permukiman warga. Yang mana tumpukan abu batu bara itu tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga memicu banjir, longsor, serta mematikan tanaman pangan yang selama ini menjadi sumber hidup masyarakat.

“Ironisnya, sebagian keluarga kini terpaksa bertahan di rumah yang perlahan terkepung limbah gunung racun demi proyek energi kotor,” ujar Wilton.

Bonie Bangun dari Sumsel Bersih, menyebut sistem kelistrikan Sumatera Selatan mengalami kelebihan daya ekstrem hingga 1.052 MW. Hal tersebut membuktikan bahwa operasi PLTU tidak lagi didasarkan pada kebutuhan listrik, melainkan kontrak oligarki yang membebani negara.

“Fakta lapangan keberadaan PLTU menjadi sesuatu yang lebih istimewa dibandingkan ruang hidup rakyat. Hak atas tanah, hak atas kehidupan layak, dan hak atas udara bersih milik masyarakat dirampas oleh PLTU-PLTU di Sumatera Selatan,” katanya.

Bonie melanjutkan, di desa-desa sekitar PLTU Sumsel 1 di Kabupaten Muara Enim dan PLTU Keban Agung Kabupaten Lahat, tanah masyarakat dirampas secara paksa, sumber air dan ruang hidup dirusak. Tidak ada nilai tambah bagi masyarakat; justru sumber mata pencaharian semakin berkurang.

“Desa-desa yang berdampingan dengan PLTU tidak mendapatkan keistimewaan apa pun, bahkan harapan masyarakat bahwa kedekatan dengan pembangkit akan memberi akses listrik justru berakhir dengan kekecewaan,” ucap Bonie.

Melia Santry dari Yayasan Anak Padi, menambahkan bahwa di Kabupaten Lahat, warga menghadapi ancaman pencemaran dari PLTU Keban Agung membiarkan air lindi tumpukan FABA beracun tercecer. Racun dari limbah batu bara itu perlahan masuk ke lingkungan hidup warga, mencemari tanah yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat. Di tengah ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan yang nyata, warga dipaksa hidup berdampingan dengan racun industri yang terus dibiarkan beroperasi.

Di Jambi, menurut penuturan Deri Sopian Lembaga Tiga Beradik, limbah beracun FABA dari PLTU PT Permata Prima Elektrindo dibuang di kawasan rawan banjir hingga mencemari Anak Sungai Ale yang bermuara ke Sungai Tembesi. Saat banjir datang, lumpur hitam limbah batu bara ikut terbawa arus dan masuk ke lingkungan warga, meracuni air serta mematikan sumber ikan yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat. Sungai yang dulu menjadi sumber pangan kini berubah menjadi aliran racun.

Diki Rafiqi dari LBH Padang, mengungkapkan bahwa di Sumatera Barat, warga di sekitar PLTU Ombilin hidup di bawah kepungan debu limbah batu bara yang beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah. Anak-anak sekolah dasar terpaksa belajar di tengah paparan debu FABA, sementara dalam radius satu kilometer partikel limbah itu bahkan ditemukan hingga ke kamar tidur warga. Energi yang katanya murah justru dibayar mahal oleh Masyarakat dengan udara yang kotor, kesehatan yang terancam, dan ruang hidup yang perlahan diracuni.

Cimbyo Layas Ketaren dari Kanopi Hiaju Indonesia, bilang bahwa di Bengkulu, limbah abu batu bara dari PLTU Teluk Sepang ditemukan ditimbun di sedikitnya 14 lokasi terbuka mulai dari kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang Pulau Bai hingga dekat permukiman warga. Limbah dibiarkan tanpa pengamanan memadai, mencemari sumur warga dan memicu gangguan pernapasan serta iritasi kulit bagi masyarakat sekitar.

Sadzili dari LBH Bandar Lampung berpendapat bahwa Sumatera dijadikan ladang tumbal industri batu bara: udara diracuni, laut dirusak, dan ruang hidup rakyat dihancurkan demi proyek energi kotor. Menurut Sadzili, narasi batu bara energi murah hanyalah kebohongan yang dibayar dengan kesehatan dan nyawa rakyat. Negara harus segera membangun sistem energi bersih yang berkeadilan.

Akademisi Universitas Bengkulu, Liza Lidiawati, menuturkan bahwa pencemaran dari aktivitas PLTU yang mencemari udara dan perairan di Pulau Sumatera ini tidak bisa dibiarkan. Berdasarkan hasil pemantauan yang dimuat dalam Surat Perintah Rakyat Sumatera ini menunjukkan hal yang membahayakan.

“Jika ini dipertahankan lebih lama keberadaannya tentu dampak dampak dari keberadaan PLTU di seluruh Sumatera ini akan membuat ekologi lingkungan maupun perairan semakin terancam. Saya mendukung surat perintah ini untuk dilanjutkan kepada Presiden Republik Indonesia,” kata Liza.

Irsadi Aristora Akademisi Universitas Teuku Umar, beranggapan bahwa di setiap zona industri pasti terdapat zona tumbal energi, yang mana di setiap zona tersebut selalu muncul kerusakan lingkungan, pencemaran udara dan air bahkan konflik agraria yang disertai dengan menurunnya tingkat kesehatan Masyarakat di sekitar.

“Sumatera yang sekarang ini menjadi wilayah objek peta energi nasional yang banyak tumbuh pertambangan batu bara, PLTU dan industri ekstraktif lainnya, namun dampaknya selalu pada kerusakan lingkungan dan penurunan kesehatan rakyat. Seharusnya negara hadir sebagai pelindung rakyat bukan penjamin keberlangsungan korporasi yang merusak,” kata Irsadi.