Pengelolaan Hutan Harus Libatkan Masyarakat: FWI
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hutan
Minggu, 05 April 2026
Editor : Yosep SUPRAYOGI
BETAHITA.ID - Kelompok masyarakat sipil beranggapan pengelolaan hutan sangat membutuhkan pelibatan dari masyarakat adat dan lokal. Karena, penguasaan hutan oleh sektor swasta justru mengakibatkan hutan mengalami deforestasi, degradasi lingkungan, dan ketimpangan sosial.
Forest Watch Indonesia (FWI) menyebut luas hutan alam Indonesia saat ini diperkirakan sekitar 89 juta hektare atau 47% dari total daratan, dengan total deforestasi mencapai 2,7 juta hektare sepanjang 2021–2024. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan masih tinggi dan membutuhkan pendekatan yang lebih adil serta berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam talkshow, pameran foto, dan pemutaran film bertajuk “Hutan Indonesia di Tangan Masyarakat: Alokasi Ruang Adat, Karbon, dan Ekonomi Restoratif untuk Masa Depan Berkelanjutan”, yang digelar FWI di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diseminasi data terbaru kondisi hutan Indonesia periode 2021–2024 sekaligus mendorong strategi perlindungan hutan berbasis masyarakat.
Menurut Agung Ady Setiyawan, dari FWI, ke depan nanti pengelolaan hutan tidak dapat dilepaskan dari peran masyarakat adat dan lokal. Ia menyebutkan bahwa sekitar 79,8 juta hektare atau 89% hutan alam berada di dalam kawasan hutan, namun hanya 66% kawasan hutan yang masih tertutup hutan alam.
“Kondisi ini menunjukkan adanya krisis tata kelola hutan yang serius,” ujarnya, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
FWI mencatat bahwa sekitar 2 juta hektare deforestasi terjadi di kawasan hutan, dimana 926 ribu hektare atau 34% deforestasi terjadi di dalam konsesi perizinan, dengan PBPH-HA sebagai penyebab terbesar (296 ribu hektare). Sedangkan mayoritas deforestasi berada di luar izin yaitu sebesar 1,7 juta hektare. Temuan ini banyak terjadi di region Sumatera dengan angka deforestasi di bawah 5 hektare dalam satu hamparan.
Dalam talkshow, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, yang turut hadir sebagai keynote speaker, menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong penguatan kebijakan kehutanan yang inklusif. Rohmat mengatakan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Priyo Kusumadi dari subdit bagian perhutanan sosial pada Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong skema perhutanan sosial sebagai solusi atas ketimpangan penguasaan lahan. Hingga Juli 2025, capaian perhutanan sosial mencapai 8,3 juta hektare melalui 11.190 SK, yang melibatkan sekitar 1,4 juta kepala keluarga. Menurut dia, penguatan kelembagaan menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Perhutanan sosial tidak hanya memberikan akses kelola, tetapi juga meningkatkan kapasitas masyarakat melalui tata kelola kelembagaan, kawasan, dan usaha,” ujarnya.
Dari perspektif masyarakat adat, Feri Nur Oktaviani dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan bahwa masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan wilayah yang terbukti menjaga keberlanjutan hutan. AMAN saat ini menaungi 2.645 komunitas masyarakat adat di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa penguatan ekonomi masyarakat adat menjadi bagian penting dalam menjaga hutan.
“Pengelolaan wilayah adat tidak hanya soal perlindungan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi melalui model usaha berbasis komunitas seperti BUMMA dan produk lokal,” kata Feri.
Hermawan dari FWI memaparkan konsep ekonomi restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menjelaskan bahwa ketimpangan penguasaan lahan masih tinggi, dengan sekitar 55,8 juta hektare konsesi dikuasai oleh sektor swasta, yang berdampak pada deforestasi, degradasi ekosistem, dan ketimpangan sosial.
“Ekonomi restoratif merupakan sistem yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memulihkan ekosistem, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat sistem sosial budaya,” turtur Hermawan.
Studi FWI di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga hutan. FWI juga mengidentifikasi potensi ekonomi restoratif yang besar, antara lain melalui konservasi seluas 5,8 juta hektare, pertanian regeneratif 5,4 juta hektare, dan agroforestri 1,7 juta hektare. Selain itu, terdapat 350 wilayah adat dengan potensi agroforestri seluas 254.796 hektare yang dapat menjadi fondasi ekonomi berbasis masyarakat.
Dalam konteks perubahan iklim, Direktur Tata Kelola Penerapan NEK, Ditjen PPI Kementerian Lingkungan Hidup, Ignatius W. Marjaka, menyatakan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat dalam mencapai target penurunan emisi. Namun, implementasi di lapangan harus tetap menjaga integritas lingkungan dan sosial.
Peneliti FWI, Tsabit Khairul Auni, menyebut mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) harus dirancang secara hati-hati. Menurut Tsabit, skema ekonomi karbon tidak boleh mengabaikan tiga aspek utama, yaitu keadilan, integritas, dan efektivitas, ekonomi karbon harus memperkuat perlindungan hutan dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Terkait hal itu, Peneliti Universitas Indonesia, Riko Wahyudi, mengatakan bahwa efektivitas NEK sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas. Target penurunan emisi pada sektor kehutanan dan lahan masih jauh di bawah target.
“Dibutuhkan pengawasan yang kuat dan keterlibatan publik, untuk mengejar ketertinggalan,” katanya.
Hal ini menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia dalam mencapai target iklim tidak dapat hanya bertumpu pada pasar karbon. Tanpa reformasi tata kelola hutan, perlindungan wilayah adat, penguatan pengawasan, serta transparansi data emisi, skema karbon berisiko menjadi solusi semu. Perlindungan hutan berbasis masyarakat, integritas data, dan akuntabilitas publik harus menjadi fondasi utama dalam upaya menekan laju kehilangan hutan di Indonesia.


Share