Yogya Panen Sampah Lebaran

Penulis : Aryo Bhawono

Sampah

Rabu, 08 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pasca  libur lebaran, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) panen sampah. Meski cenderung terkendali namun Walhi Yogyakarta beranggapan tata kelola penanganan sampah DIY hanya beruntung karena jumlah turis menurun. 

Pada musim libur Lebaran 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman mengklaim kenaikan sampah terkendali. DLH Kota Yogyakarta mencatat kenaikan timbulan sampah sekitar 7 persen sekitar 40 ton/hari. DLH Kabupaten Sleman mencatat kenaikan sekitar 10-15%, sekitar 60-90 ton/hari. 

Peningkatan timbulan sampah pada libur lebaran tahun ini memang lebih sedikit daripada libur lebaran tahun 2025. 

Staf Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Egit Andre Kelana, menyebutkan penurunan ini dapat terjadi karena menurunnya jumlah wisatawan di sejumlah wilayah, seperti Sleman dan Bantul. Sementara itu, Kota Yogyakarta yang dikunjungi oleh banyak wisatawan justru mengalami penurunan okupansi hotel yang mengindikasikan berkurangnya durasi tinggal wisatawan. Kondisi-kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya produksi sampah. 

Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPPS) di kawasan Pantai Pandansari, Bantul, yang dibangun oleh DLH Bantul. Foto: Walhi

“Dapat dikatakan situasi yang tampak “terkendali” merupakan faktor eksternal yang situasional, bukan karena keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah. Selama ini, kebijakan pemerintah lebih banyak berfokus pada aspek penanganan sampah di hilir, mulai dari pengosongan depo, penambahan armada pengangkutan, dan penambahan jumlah personel kebersihan,” ucapnya pada Selasa (7/4/2026).

Pemerintah beberapa kali bahkan membuka kembali TPA Piyungan untuk mengevakuasi timbulan sampah yang meningkat setiap musim libur panjang. Kebijakan-kebijakan tersebut, apabila merujuk ke UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, upaya yang dilakukan oleh pemerintah masuk dalam kerangka “penanganan sampah” yang cenderung menangani sampah di hilir setelah timbulnya sampah. 

Aspek yang sangat penting dalam pengelolaan sampah di hulu, berupa pengurangan timbulan sampah, justru belum dilakukan secara serius. Padahal ini menjadi salah satu fokus utama kebijakan pengelolaan sampah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 UU 18 Tahun 2018.

Selama ini kebijakan pengurangan sampah hanya dilakukan melalui surat edaran yang umumnya diterbitkan menjelang libur panjang. Contohnya Surat Edaran Pemkot Yogyakarta No. 100.4.4/730 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang lebih banyak ditujukan kepada masyarakat dan wisatawan untuk lebih bijak sebagai konsumen, serta kepada panitia penyelenggara sholat Idul Fitri agar tidak terlalu banyak menghasilkan sampah selama pelaksanaan ibadah. 

Kebijakan ini mengandung dua kekeliruan, pertama, kemunculan surat edaran justru menunjukkan bahwa upaya penanganan sampah masih bersifat sporadis dan tanpa adanya perencanaan yang jelas. Surat edaran yang bersifat himbauan juga menunjukkan bahwa tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah dalam mengintervensi pengelolaan sampah. 

Kedua, salah sasaran karena lebih banyak ditujukan kepada masyarakat dan wisatawan yang sebenarnya adalah konsumen dan bukan sumber utama dalam rantai produksi sampah. Pemerintah belum serius menyasar sektor produsen, seperti pelaku bisnis hotel, restoran, pengelola pariwisata, atau industri lain, seperti industri kemasan. Padahal sektor ini justru merupakan sumber tangan pertama (first generator) yang memproduksi timbulan sampah, tetapi tidak banyak diintervensi secara serius oleh pemerintah.  

Data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2025 menunjukkan bahwa sampah organik masih mendominasi komposisi sampah di DIY, dengan persentase sebesar 41,23 persen. 

Meskipun sampah organik mengalami penurunan sebesar 12,28 persen sejak 2021, sampah plastik justru mengalami peningkatan sebesar 13 persen menjadi 25,77 persen dan sampah kertas/karton mengalami kenaikan 5,97 persen menjadi 14,53 persen. Peningkatan signifikan ini mengindikasikan kontribusi besar dari sektor industri, terutama yang berkaitan dengan sektor pariwisata. 

“Dengan demikian, beban pengurangan sampah tidak sepatutnya dilimpahkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas mengintervensi sektor industri yang selama ini tidak begitu banyak disentuh,” ujarnya.

Walhi Yogyakarta meminta Pemerintah DIY perlu berkomitmen untuk menyusun kebijakan peta jalan pengurangan timbulan sampah dari hulu. Mereka perlu menyasar sektor industri dan produsen sebagai sumber utama timbulan sampah.

Pemerintah DIY juga mesti berkoordinasi antar-stakeholder dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan mulai dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.