Balas: Kawasan Karst Banggai Kepulauan Bukan untuk Tambang
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Kamis, 30 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Barisan Lawan Sistem (Balas) menegaskan bahwa kawasan karst yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), di Sulawesi Tengah (Sulteng), bukan untuk kegiatan pertambangan. Sebab ekosistem esensial tersebut memiliki fungsi penting, salah satunya sebagai sumber air bersih.
Balas menerangkan, Kabupaten Bangkep secara administrasi memiliki 12 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 141 Desa terdiri atas 342 pulau, 5 di antaranya pulau sedang. Luas wilayah 2.488,79 km berpenduduk 117, 526 jiwa. Sekitar 97,7% daratan Bangkep adalah kawasan karst. Di kawasan tersebut terdapat 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, 17 gua dan 103 sungai permukaan semuanya terhubung dengan kawasan karst. Kawasan karst ini juga menjadi kunci untuk sistem hidrologi kawasan dan perlindungan keanekaragaman hayati serta tata air.
Kawasan karst di Kabupaten Bangkep didominasi tipe aliran diffuse dan fissure, kedua tipe aliran pada batu gamping berkontribusi sangat besar dalam menyuplai sungai bawah tanah yang berkontribusi pada aliran mata air yang keluar. Namun saat ini wilayah kawasan karst Bangkep terancam dengan adanya izin usaha pertambangan (IUP) batuan gamping yang di terbitkan oleh pemerintah daerah Sulawesi Tengah. Sehingga mengakibatkan kawasan karst ini berpotensi mengalami kerusakan jika perusahaan tambang gamping ini beroperasi di wilayah kawasan karst Bangkep.
Menurut data yang dimiliki Balas, rencana penambangan batuan gamping telah diberikan kepada 45 perusahaan tambang, dengan status 41 perusahaan WIUP pencadangan, 1 perusahaan berstatus eksplorasi dan 3 perusahaan telah berstatus izin usaha pertambangan operasi produksi. Total luasan secara keseluruhan rencana penambangan gamping di Kabupaten Bangkep mencapai 4.599 hektare.
Balas berpendapat, pemberian izin tambang gamping di Bangkep, berpotensi membawa dampak pada ekosistem karst dan menimbulkan kerusakan. Hal tersebut berpeluang membawa bencana jangka panjang yang hampir mustahil untuk dipulihkan. Hilangnya fungsi kawasan resapan air tidak hanya berpotensi mengurangi sumber air bersih di musim kemarau, tapi juga meningkatkan risiko bencana di musim hujan, permukaan tanah yang kehilangan daya serap akan rentan terhadap banjir dan tanah longsor.
“Kami ingin mengingatkan Pemda Bangkep dan Pemda Sulteng, ekosistem kawasan karst di Banggai Kepulauan merupakan bentang alam yang memiliki komponen geologi yang unik, dan berfungsi sebagai penguat alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai ilmiah,” kata Wandi, Koordinator Lapangan Balas, dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Karena fungsinya itu, lanjut Wandi, ekosistem karst tersebut perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pembangunan ilmu pengetahuan dan ditetapkan berdasarkan.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019, dibuat untuk memberikan perlindungan kawasan karst di Bangkep cenderung semakin menurun daya dukung lingkungan hidup, dan semakin meningkatnya kerusakan kawasan bentang alam karst akibat pengelolaan yang tidak sesuai dan pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan manusia sehingga perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst dibuat.
Selain itu, imbuh Wandi, rencana kegiatan pertambangan berpotensi berdampak terhadap wilayah pesisir dan laut di Bangkep yang ditetapkan menteri sebagai wilayah zona inti, zona penangkapan ikan, zona perikanan budidaya dan zona wisata bahari berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkep dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk mengutamakan keselamatan rakyat dari ancaman industri ekstraksi tambang di Kabupaten Bangkep. Mendorong pertumbuhan ekonomi tidak harus di mulai membongkar wilayah Bangkep dan tidak selalu menggantungkan pertumbuhan ekonomi dari ekonomi tambang yang sangat rapuh dan menghilangkan potensi ekonomi yang lain,” ujar Wandi.


Share
