Menteri Jumhur Didesak Audit Korporasi Pelaku Karhutla

Penulis : Aryo Bhawono

Karhutla

Senin, 11 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat didesak mengaudit kepatuhan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga review izin kepada seluruh korporasi Riau. Data Jikalahari menunjukkan 13 korporasi divonis bersalah melalui proses hukum terkait kasus karhutla sepanjang 2015-2024 di Riau. 

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyebutkan desakan ini dilayangkan usai kunjungan perdana Jumhur Hidayat sebagai Menteri LH pada 4 Mei 2026 ke Riau di tengah siaga darurat karhutla Super El Nino.

“Kedatangan Menteri LH yang baru ke Riau harus memberikan dampak bagi masyarakat Riau. Menteri LH wajib memastikan seluruh perusahaan telah memenuhi kewajiban sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Tanpa audit kepatuhan, kesiapsiagaan hanya menjadi formalitas,” kata Okto melalui rilis pers.

Ancaman Super El Nino yang diprediksi memicu musim kering panjang akan memperbesar risiko kebakaran, terutama di wilayah gambut. Menurutnya pendekatan yang hanya berfokus pada imbauan kepada masyarakat tidak cukup. Pemerintah perlu memastikan bahwa korporasi—sebagai pemegang konsesi luas mampu benar-benar memenuhi kewajiban pencegahan karhutla. 

Kebakaran di lahan gambut. Dok Alif Rizky/Greenpeace

Pasalnya, kata dia, audit kepatuhan bagi korporasi terakhir kali dilakukan secara masif, serius, dan dipublikasi pada 2014 oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) di masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Audit kepatuhan hingga review izin menjadi urgensi di tengah ancaman kemarau panjang. Hotspot telah bermunculan di areal korporasi perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri,” kata Okto. 

Hingga Maret 2026, analisis Jikalahari ada 306 hotspot berada di dalam kawasan konsesi. Sebanyak 115 hotspot teridentifikasi berada di dalam kawasan konsesi hutan tanaman industri (HTI). Sebaran hotspot tersebut antara lain berada di PT Diamond Raya Timber sebanyak 27 titik, PT Sekato Pratama Makmur 24 titik, PT Sumatera Riang Lestari 24 titik, PT Arara Abadi 20 titik, PT Riau Andalan Pulp & Paper 17 titik, PT Satria Perkasa Agung 2 titik, dan PT Citra Sumber Sejahtera 1 titik.

Selain pada konsesi HTI, hotspot juga teridentifikasi sebanyak 191 titik di kawasan perkebunan sawit. Sebaran tertinggi terpantau di PT Guntung Hasrat Makmur sebanyak 50 titik, PT Meskom Agro Sarimas 45 titik, dan PT Trisetya Usaha Mandiri 44 titik, PT Surya Keritang Perkasa 6 titik, PT TH Indo Plantations 5 titik, serta PT Alam Sari Lestari dan PT Karyatama Bakti Mulia masing-masing 4 titik.

Jikalahari menilai pendekatan pengendalian karhutla masih terlalu berfokus pada respons darurat seperti patroli dan pemadaman. Sementara akar persoalan, yakni kepatuhan korporasi di dalam konsesi belum disentuh secara serius. Padahal, riwayat kebakaran di Riau menunjukkan bahwa titik api dominan berada di wilayah konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit.

Catatan Jikalahari sejak 2015 hingga 2024, terdapat sedikitnya 13 korporasi yang telah divonis bersalah melalui proses hukum terkait kasus karhutla. Mayoritas putusan tersebut menegaskan pola yang sama: kelalaian perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai standar.

Daftar Vonis Pengadilan terhadap Korporasi Kasus Karhutla (2015–2024):

  1. PT Adei Plantation – Manajer dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta perdata Rp15 miliar
  2. PT Nasional Sago Prima – General Manager dipidana 3 tahun; perdata Rp 1 triliun (ganti rugi Rp 319 miliar dan pemulihan Rp 753 miliar)
  3. PT Jatim Jaya Perkasa – denda Rp 1 miliar; perdata Rp 491 miliar
  4. PT Langgam Inti Hibrido – Manajer operasional dipidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
  5. PT Palm Lestari Makmur – Direktur dan Manajer masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
  6. PT Wana Subur Sawit Indah – Asisten kebun dipidana 2 tahun dan denda Rp 1 miliar
  7. PT Triomas FDI – denda Rp 1 miliar dan ganti rugi Rp 13 miliar
  8. PT Sumber Sawit Sejahtera – denda Rp 3,5 miliar dan biaya pemulihan Rp 38,5 miliar
  9. PT Wana Subur Sawit Indah – denda Rp 3 miliar dan pidana tambahan Rp 40,8 miliar
  10. PT Gelora Sawit Makmur – denda Rp 3 miliar dan pidana tambahan Rp 52,4 miliar
  11. PT Tesso Indah – denda Rp 1 miliar dan kerugian ekologis lebih dari Rp 24 miliar
  12. PT Adei Plantation – pidana Rp 1 miliar dan biaya pemulihan Rp 2,9 miliar
  13. PT Duta Swakarsa Indah – denda Rp 1 miliar dan biaya pemulihan Rp 4 miliar, serta pidana penjara 1 tahun terhadap pelaku

Salah satu contoh konkret adalah kasus karhutla PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS). Putusan pengadilan menyebutkan perusahaan ini terbukti tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang memadai sesuai luas izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) sebesar 5.604 hektare. Mereka hanya memiliki dua regu pemadam kebakaran dari kebutuhan minimal tiga regu, dengan masing-masing regu berisi 15 orang.

Selain itu, dari tiga menara pantau api yang dimiliki, hanya satu yang sesuai spesifikasi, sementara standar mengharuskan tersedia 11 menara dengan tinggi 15 meter. Ketersediaan embung juga jauh dari memadai—hanya empat unit dari kebutuhan minimal sepuluh unit. Dalam praktik pemadaman, regu bahkan kesulitan mendapatkan sumber air hingga harus menggali tanah di lokasi kebakaran.

Kekurangan juga terjadi pada aspek tata kelola operasional. Gudang penyimpanan alat pemadam berada jauh dari titik kebakaran tanpa akses memadai, dan perusahaan tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengelolaan Lahan Perkebunan (RKPPLP) yang disahkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan lahan dilakukan tanpa perencanaan yang sesuai aturan.

“Kasus PT SSS memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar akibat cuaca, tetapi akibat kelalaian sistematis dalam memenuhi kewajiban dasar pencegahan. Bahkan hakim menyebut secara khusus pentingnya peran Pemda dalam melakukan pengawasan. Majelis hakim berpendapat, kebakaran di lahan PT SSS jadi pembelajaran bagi  pemerintah daerah yang telah mengeluarkan izin lingkungan agar selalu mengawasi di lapangan secara periodik dan berkala,” ucap Okto.

Selain 13 korporasi yang telah divonis pengadilan, Jikalahari juga menemukan pada 5 korporasi HTI, PT Arara Abadi di Rohil, PT RUJ di Dumai, PT PSPI di Kampar dan PT SAU dan PT RAPP di Pelalawan, terbakar seluas 179 hektar pada 2025. Kelima korporasi tersebut juga tidak memenuhi sarana pengendalian karhutla seperti ketersediaan menara pantau api dan embung air. Saat ini masih dalam penyelidikan Polda Riau.

Kami mendesak Menteri LH melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan sarana dan prasarana pengendalian karhutla bagi korporasi HTI dan perkebunan sawit di Riau. Serta mengumumkan hasil audit secara transparan kepada publik,” kata dia. 

Pemerintah juga harus menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh dan berulang menyebabkan kebakaran. Selain itu mereka juga harus memastikan pengendalian karhutla berfokus pada pencegahan berbasis tata kelola konsesi, bukan sekadar respons darurat.