Kepala Daerah Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Penulis : Kennial Laia
Masyarakat Adat
Kamis, 14 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kepala daerah di sejumlah wilayah menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat. Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR ke sejumlah daerah bulan ini, mulai dari Bali, Sumatra Barat, hingga kawasan Danau Toba, Sumatra Utara.
Salah satunya berasal dari Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, yang menyatakan dukungan penuh pada pengesahan undang-undang tersebut. Menurutnya, keberadaan payung hukum akan memberikan kepastian hukum hukum bagi masyarakat adat di Danau Toba yang memiliki sejarah panjang konflik agraria dan tenurial.
Di Tano Batak, Sumatra Utara, persoalan ini berlangsung bertahun-tahun. Komunitas adat seperti Pandumaan-Sipituhuta, Onan Harbangan, Natinggir, Natumikka, hingga Sihaporas dan Dolok Parmonangan harus berhadapan dengan konflik berkepanjangan terkait wilayah adat dan konsesi kehutanan. Kriminalisasi warga, bentrokan, hingga hilangnya akses masyarakat terhadap hutan adat menjadi bagian dari konflik yang terus berulang.
“Kami mendukung dan mendorong penuh agar regulasi RUU Masyarakat Adat ini segera disahkan menjadi undang-undang demi memberi kepastian hukum bagi Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya di kawasan Danau Toba,” kata Vandiko dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi.
Aktivis masyarakat adat Abdon Nababan menilai dukungan terbuka para kepala daerah terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan perkembangan penting dalam perjuangan panjang pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia setelah hampir dua dekade mandek di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Dukungan lewat pernyataan terbuka yang terus mengalir akhir-akhir ini dari para kepala daerah untuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat oleh DPR RI adalah perkembangan yang menggembirakan,” kata Abdon, Rabu, 13 Mei 2026.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga 2025 mencatat sekitar 33,6 juta hektare wilayah adat telah diregistrasi di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 6,4 juta hektare yang memperoleh pengakuan resmi pemerintah. Sebagian besar wilayah adat hingga kini masih berada dalam posisi rentan terhadap konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, dan klaim kawasan hutan negara.
Abdon mengatakan, pemerintah daerah kini semakin merasakan langsung dampak konflik agraria dan penolakan proyek berbasis lahan yang terus terjadi di berbagai wilayah adat. Persoalan tersebut bukan hanya menjadi hambatan pembangunan daerah, tetapi juga membebani pemerintah ketika konflik berlangsung berkepanjangan.
“Kehadiran RUU Masyarakat Adat ini merupakan solusi bagi para kepala daerah untuk memperlancar pembangunan dan kedamaian di daerahnya,” katanya.
RUU Masyarakat Adat mencakup pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, hak atas wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, hingga mekanisme penyelesaian konflik. Regulasi ini juga dinilai penting untuk memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam proses pengakuan masyarakat adat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan, saat ini Baleg tengah menyerap aspirasi di sejumlah daerah yang masih memiliki sistem budaya dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
“RUU ini sudah hampir 18 tahun berada di Prolegnas. Negara harus segera hadir memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat beserta hak-haknya,” kata Martin saat kunjungan Baleg DPR RI di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Menurut Martin, konflik yang terus berulang di wilayah adat selama ini dipicu belum adanya payung hukum nasional yang mampu mengintegrasikan berbagai aturan sektoral.
“Selama ini pemerintah daerah sering kesulitan mengambil keputusan karena dasar hukumnya belum kuat. Akhirnya konflik dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.


Share
