9 Tewas Karena Longsor Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar 

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Sabtu, 16 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Setidaknya 9 orang meninggal akibat longsor tambang emas ilegal di Nagari Guguak Kabupaten Sijunjung di Sumatera Barat. Walhi Sumbar mencatat kematian akibat celaka tambang ilegal di Sumatra Barat mencapai 48 jiwa sejak tahun 2012. Mereka mendesak penegak hukum mengungkap seluruh aktor tambang ilegal pencabut nyawa ini.

Tragedi terjadi di tambang emas ilegal di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5) siang pukul 12.30 WIB. Sembilan penambang tewas tertimbun sementara tiga lainnya mengalami luka-luka. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatra Barat (Walhi Sumbar) menganggap tragedi ini sebagai kegagalan negara melindungi rakyatnya dari praktik tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan dan memakan korban jiwa. 

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengungkapkan sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar sejak tahun 2012 hingga Mei 2026. 

Tambang Ilegal di DAS Batanghari. Data: Walhi Sumbar

Tabel Korban Tewas Tambang Ilegal di Sumbar 2012-2026. Data: Walhi

“Korban yang terus berjatuhan ini menunjukkan gagalnya negara melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Tambang ilegal tidak bisa terus dianggap sebagai persoalan biasa, karena ada pembiaran terhadap jaringan mafia tambang yang selama ini menikmati keuntungan di atas penderitaan rakyat,” ucap dia. 

Selain korban jiwa operasi tambang ilegal secara terbuka menggunakan alat berat, merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, dan menghancurkan daerah aliran sungai. Sebagian besar sungai yang sudah hancur di antaranya, Hulu DAS Batang Hari, Hulu DAS Batahan, Hulu DAS Pasaman, Hulu DAS Indragiri, Hulu DAS Kampar.

Temuan Walhi Sumbar menyebutkan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Sumatera Barat menggunakan excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun. 

“Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi oleh aparat,” ucapnya. 

Aktivitas tambang ilegal telah menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari. Sedikitnya terdapat lebih dari 10.000 Ha lahan yang terbuka dan hancur akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat, sebagian besar dibiarkan menganga tanpa reklamasi. 

Aktivitas ini juga menggunakan merkuri yang sangat berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata. Bahkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, para bupati, aparat kepolisian, hingga institusi penegak hukum lainnya harus bertanggung jawab atas terus berulangnya tragedi ini,” kata dia. 

Lokasi Tambang Ilegal di DAS Batanghari. Data: Walhi Sumbar

Ia menduga penertiban yang dilakukan selama ini hanya bersifat seremonial dan tidak pernah menyentuh aktor utama, pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, maupun jaringan mafia tambang yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.

Mereka pun mendesak penegak hukum penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumatra Barat. Penindakan hukum harus dilakukan secara tuntas kepada terhadap pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, dan aparat yang terlibat membekingi tambang ilegal.

Selain itu pemulihan kawasan hutan lindung dan DAS di Sumatra Barat yang rusak akibat aktivitas PETI.