Keadilan Energi: Setengah Juta Lebih KK Belum Bisa Akses Listrik

Penulis : Kennial Laia

Energi

Kamis, 21 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Ratusan ribu rumah tangga di Indonesia belum bisa mengakses listrik, yang mengungkap tingginya kesenjangan akses energi dan lambatnya transisi energi terbarukan di wilayah pedesaan, terutama di kawasan desa tambang dan wilayah rentan energi, demikian sebuah temuan terbaru dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS). 

Berdasarkan analisis data nasional tahun 2021-2024, CELIOS menemukan sekitar 658 ribu rumah tangga belum memiliki akses listrik. Meskipun angka ini turun 33,6% dibanding 2021, ketertinggalan elektrifikasi ini sebagian besar berlokasi di wilayah timur seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. 

Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh mengatakan, ketimpangan energi tersebut menunjukkan adanya hambatan struktural dan transisi energi desa. Mulai dari lemahnya regulasi, keterbatasan pembiayaan, minimnya insentif, dan absennya keberpihakan terhadap model energi berbasis komunitas. Menurutnya, meskipun potensi energi terbarukan desa besar, saat ini kebijakan energi nasional masih didominasi pendekatan ekstraktif dan energi fosil. 

“Temuan kami menunjukkan bahwa persoalan transisi energi desa bukan sekadar soal teknologi atau investasi, tetapi persoalan arah politik hukum energi nasional. Regulasi yang ada masih memberi ruang besar bagi energi fosil dan industri ekstraktif, sementara energi terbarukan berbasis komunitas belum memperoleh afirmasi yang memadai,” kata Saleh dalam peluncuran laporan, Rabu, 20 Mei 2026. 

Ilustrasi desa tanpa akses listrik di wilayah timur Indonesia. Dok. CELIOS (2025)

Dalam laporan terbarunya, CELIOS mengungkap bahwa satu-satunya indikator yang menunjukkan pertumbuhan relatif kuat terletak pada pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang meningkat 23,1 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa proyek energi surya yang didukung anggaran publik lebih berkembang dibanding pemanfaatan energi surya mandiri oleh rumah tangga.

Di sisi lain, sejumlah indikator energi terbarukan rumah tangga mengalami penurunan signifikan. Pengguna energi surya rumah tangga turun 26,3 persen dari 4.176 menjadi 3.076 rumah tangga. Pengguna biogas rumah tangga juga turun 19,8 persen, sementara pemanfaatan PLTA mikrohidro turun 10,1 persen.

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, integrasi proyek 100 GW panel surya yang dicanangkan pemerintah penting untuk pemerataan akses listrik di pendesaan. 

“Diperlukan segera revisi dokumen rencana pembangunan pembangkit sehingga akses energi bersih bisa dirasakan oleh masyarakat di desa dan daerah terluar. PLN cukup berikan fasilitas jaringan transmisi, sementara pembangkit dari inisiatif masyarakat. Inilah yang disebut solusi energi terbarukan berbasis komunitas,” ujar Bhima.

Energi terbarukan lambat di desa tambang 

Studi ini juga menemukan lebih dari 15.900 desa masuk kategori desa tambang aktif. Di wilayah tersebut, laju adopsi energi terbarukan tercatat lebih lambat dibanding desa nonekstraktif. Para peneliti mencatat bahwa desa tambang mengalami tekanan ganda berupa kerusakan ekologis dan keterlambatan transisi energi.

CELIOS menemukan, kasus pencemaran air di pedesaan meningkat 3,1% dalam tiga tahun terakhir. CELIOS menilai kenaikan ini berkorelasi dengan ekspansi aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif di kawasan desa. Sementara itu, ribuan desa juga masih berada dalam kategori rawan polusi udara akibat kombinasi aktivitas tambang, PLTU mulut tambang, pembakaran lahan, dan deforestasi.

Laporan ini juga mengungkap besarnya potensi energi desa yang belum dimanfaatkan. Dari lebih dari 120 ribu titik potensi tenaga air desa, realisasi pemanfaatannya diperkirakan baru sekitar 0,9 persen. Menurut CELIOS, kondisi ini menunjukkan adanya opportunity cost besar akibat lambatnya pengembangan energi berbasis sumber daya lokal.

Selain persoalan regulasi, laporan ini mencatat lemahnya dukungan pembiayaan energi desa. Akses kredit energi hijau mengalami penurunan 11,8 persen, menunjukkan masih rendahnya keberpihakan sektor keuangan terhadap pengembangan energi terbarukan skala komunitas dan rumah tangga.

“Transisi energi yang adil tidak cukup hanya mengganti sumber energi fosil menjadi energi hijau. Yang lebih penting adalah mengubah pola relasi kuasa, kepemilikan, dan distribusi manfaat agar masyarakat lokal benar-benar menjadi bagian utama dari transformasi energi,” ujar Direktur Hukum CELIOS Mhd. Zakiul Fikri. 

Head of Communications Solar Chapter Aini Rahmi Mutia mengatakan, masyarakat desa dan komunitas lokal harus dilibatkan sebagai  aktor utama dalam pengembangan transisi energi di wilayahnya. 

Masyarakat desa bisa siap dengan transisi energi asalkan diberikan kepercayaan. Di NTT, kami sering bertemu masyarakat desa yang takut menyentuh panel surya karena tidak ada yang pernah mempercayai mereka untuk mengelolanya,” kata Aini. 

“Selama masyarakat selalu dilihat sebagai penerima manfaat saja, tapi tidak dipercaya mampu, tidak dilibatkan, maka keberhasilan dan keberlanjutan transisi energi di pedesaan mungkin akan terus jadi masalah. Masyarakat harus selalu dilihat sebagai mitra,” ujarnya.  

Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, CELIOS mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi arah kebijakan energi nasional dengan menetapkan peta jalan penghentian bertahap energi fosil serta memperkuat prioritas energi terbarukan berbasis desa.

CELIOS juga merekomendasikan penguatan skema elektrifikasi off-grid dan microgrid berbasis komunitas, reformasi regulasi PLTS atap dan net-metering, pembentukan dana transisi untuk desa tambang, afirmasi fiskal berbasis indeks kerentanan energi, serta pembangunan dashboard nasional transisi energi desa berbasis data PODES, serta revisi sejumlah kebijakan strategis terkait penyediaan energi di Indonesia.