Konservasi Energi Lewat Standar Kinerja Energi Minimum

Penulis : Redaksi Betahita

Energi

Senin, 03 September 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi himbau masyarakat Indonesia memilih produk pengkondisi udara, atau yang lebih dikenal dengan istilah AC (air conditioner), yang telah tercantum label tanda hemat energi dan memenuhi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dari Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hariyanto, Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE mengatakan bahwa untuk saat ini seluruh produk AC yang beredar di Indonesia sudah memenuhi SKEM. Namun, ada rating star yang membedakan suatu produk AC dengan produk lainnya. Berdasarkan SKEM yang diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 57 Tahun 2017, rating ini terbagi dari bintang satu hingga bintang empat.

Dengan memilih produk yang berbintang empat, mungkin lebih mahal beberapa ratus ribu dari yang bintang tiga saat membeli produknya. Namun jika dihitung Life Cycle Cost Analysis (LCCA)-nya selama umur pakai AC tersebut, ternyata jauh lebih murah bagi masyarakat. “Agar masyarakat bisa memilih produk AC yang hemat energi. Karena kalau dihitung dengan LCCA tadi, tagihan listrik akan jadi lebih rendah ketimbang memakai produk AC yang lebih boros energi,” katanya seperti dilansir Antaranews di Jakarta, Senin (3/9).

Lebih lanjut, untuk saat ini produk AC yang telah memenuhi SKEM bintang satu sudah tidak ada di pasaran Indonesia. Hanya bintang dua, tiga, dan empat saja yang beredar. Namun untuk kedepannya, kemungkinan produk yang berbintang dua pun akan dilarang beredar di Indonesia.

Ilustrasi jaringan listrik

“Sekarang ini sih sudah comply semua, hanya tergantung ada yang bintang dua, tiga, empat. Soal rating star kita terapkan bertahap, saat ini bintang satu sudah tidak boleh beredar. Tahun mendatang mungkin bintang dua juga tidak boleh beredar. Hanya yang bintang tiga dan empat saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam rangka penerapan konservasi energi untuk melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan peranti pengkondisi udara yang hemat energi dan efisien, Kementerian ESDM menerapkan SKEM dan pencantuman label tanda hemat energi untuk peranti pengkondisi udara.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diijinkan.

Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017, sebagai upaya pemerintah dalam penyederhanaan perijinan pencantuman label tanda hemat energi.

Permen ESDM Nomor 57 Tahun 2017 mewajibkan produsen dalam negeri dan importir untuk menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada peranti pengkondisi udara yang akan diperdagangkan di wilayah Indonesia, yang harus memenuhi batas eflsiensi SKEM yang setara dengan nilai Energy Efficiency Ratio (EER) terendah pada Label Tanda Hemat Energi.

Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib mendapat izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi dari Direktur Jenderal EBTKE sebelum mencantumkan Label Tanda Hemat Energi. Hal ini demi konservasi energi. Kemudian, bagi Produsen Dalam Negeri dan Importir yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini akan mendapatkan sanksi administratif.