Apindo: RUU Sumber Daya Air Beratkan Pengusaha
Penulis : Redaksi Betahita
Fokus
Selasa, 04 September 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/9), mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) terdapat pasal-pasal memberatkan seperti pungutan terhadap dunia usaha berupa bank garansi dan kompensasi untuk konservasi sumber daya air minimal 10 persen dari laba perusahaan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA), yang sedang dibahas pemerintah dan DPR, berpotensi membuat industri kolaps. “Secara alamiah industri akan tutup, kolaps, karena mending impor,” katanya.
Hariyadi menilai RUU tersebut kontradiktif dengan iklim investasi yang tengah didorong untuk menjadi lebih baik. Salah satu yang disorot adalah mengenai pengelolaan SDA yang menjadi kewenangan pemerintah melalui pemerintah daerah BUMN, dan BUMD, sehingga keterlibatan swasta menjadi minim. Perusahaan juga diwajibkan menyetorkan 10 persen dari laba untuk konservasi air dan bank garansi. Belum lagi soal akses masyarakat yang dikhawatirkan menimbulkan konflik.
“Padahal masalah keamanan sumber daya air itu vital karena kami harus menjaga keamanan dan kesehatan jiwa masyarakat juga,” katanya.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang SDA, pemerintah menilai pengelolaan air perlu dibahas dan diatur kembali dalam RUU SDA yang baru. Dengan dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2014, maka UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan kembali diberlakukan