Perusahaan Perusak Lingkungan Wajib Bayar Ganti Rugi

Penulis : Redaksi Betahita

Karhutla

Minggu, 09 September 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Tiga perusahaan perusak lingkungan diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp 1,3 triliun.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK, mengatakan hal ini diputuskan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menang dalam beberapa gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan bagi lingkungan,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (8/9).

Menurutnya, semua putusan pengadilan tersebut menunjukkan hakim memegang prinsip keberpihakan pada lingkungan hidup.

Ilustrasi kebakaran lahan dan hutan

Tiga putusan itu terjadi pada bulan Juni-Agustus 2018. Pada 10 Agustus 2018 melalui proses kasasi, MA memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa bersalah karena membakar dan merusak seribu hektare lahan di Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, Riau, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini harus membayar ganit rugi dan biaya pemulihan Rp491 miliar.

Setelah itu, PT Waringin Agro Jaya dinyatakan bersalah akibat kebakaran di lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin Sumatera Selatan, MA menolak kasasi dan mengabulkan gugatan KLHK, dan membayar ganti rugi beserta biaya pemulihan Rp639,94 miliar.

Terakhir pada 15 Agustus 2018, PT Palmina Utama bersalah, serta mewajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 183,7 miliar.

Saat ini, KLHK menunggu hasil dua keputusan pengadilan yang sudah final dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau, kawasan PT Merbau Pelalawan Lestari. Kemudian di Aceh PT Kalista Alam.