Musisi Rival Himran Dukung Warga Pulau Pari Pertahankan Tanahnya
Penulis : Redaksi Betahita
Agraria
Selasa, 02 Oktober 2018
Editor : Redaksi Betahita
betahita.id – Musisi reggae Rival Himran dan warga Pulau Pari mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa siang, 2 Oktober 2018. Mereka datang memberi dukungan untuk Ketua RW Pulau Pari, Sulaiman yang dijadwalkan membaca pleidoi atas tuntutan bersalah kasus penyerobotan lahan oleh PT Bumi Pari Asri.
Bassist Steven & Coconut Treez itu menyanyikan lagu berjudul Pakanoto Rara, bermakna luruskan hati. Lagu itu terdapat di album terbaru Rival Himran bertajuk Man, di mana 80 persen isinya berbahasa Kaili, khas Sulawesi Tengah.
Rival Hirman bernyanyi dengan iringan nada ukulele. Melalui bantuan warga yang memegang pengeras suara, Rival Imran menyanyikan lagu bergenre folk-reggae itu bersama warga lain.
“Di sini kawan tidak lagi berasa kawan, di sini saudara tidak lagi berasa saudara,” bunyi kutipan lirik lagu itu.
Kepada Tempo, Rival Himran mengatakan lagu itu menggambarkan krisis kasih sayang antara manusia. Melalui lagu itu, dia berniat mengingatkan, termasuk dalam kasus Sulaiman.
Lelaki berumur 37 tahun itu menilai tuntutan penjara satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum kepada Sulaiman tidak adil. Begitu pun secara umum, ihwal sengketa warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari Asri.
“Tiba-tiba mereka tahu bahwa daerah mereka sudah ada yang punya, saya dengar seperti itu, kurang adil juga, orang yang punya kekuasaan bisa melakukan apa pun yang mereka mau,” katanya.
Rival Himran mengetahui konflik di Pulau Pari berkat kedekatannya dengan Walhi Sulawesi Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Hingga satu hari, dia mendapat undangan bernyanyi di sana.
Selain mendapat cerita tentang bagaimana warga menghadapi konflik, kunjungan itu membuat dia kagum dengan keindahan Pulau Pari.
“Pulau Pari ini gokil, ternyata di daerah Jakarta ada pulau seperti ini,” katanya.
Ayah dua anak itu mengapresiasi warga Pulau Pari yang menyuarakan sikap terhadap ketidakadilan. “Saya support mereka untuk bersikap dari sisi seni,” ucap Rival Himran.
Pada persidangan 25 September 2018, jaksa penuntut umum menyebut Sulaiman terbukti bersalah karena menyewakan tanah yang diklaim milik Pintarso dan PT Bumi Pari Asri lewat homestay yang dikelolanya.
Sengketa lahan di Pulau Pari dimulai saat bos PT Bumi Pari Asri, Pintarso Adijanto melaporkan sejumlah warga dengan tudingan penyerobotan lahan. Perusahaan itu mengklaim menguasai 90 persen lahan Pulau Pari.