Lubang Tambang Kembali Telan Korban, Aktivis Minta Jokowi Bertindak
Penulis : Redaksi Betahita
Tambang
Rabu, 07 November 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id - Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menindak kasus kematian di lubang bekas galian tambang di Provinsi Kalimantan Timur. Desakan itu datang pasca seorang pelajar kembali tenggelam di lubang tambang di wilayah konsesi sebuah perusahaan tambang batu bara.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, Ari Wahyu Utomo, 13 tahun, meninggal di wilayah konsesi sebuah perusahaan tambang pada Minggu, 4 November 2018. Ari merupakan korban ke-31 dari rangkaian kematian yang terjadi di lubang bekas galian tambang di provinsi tersebut.
“Kami menunggu langkah terobosan dari Presiden Jokowi. Sebab, upaya pencegahan sangat penting agar kejadian yang sama tidak berulang,†kata aktivis yang disapa Rupang kepada Betahita, Selasa, 6 November 2018.
Desakan ini ditujukan kepada Jokowi sebab hampir semua pejabat, baik gubernur, bupati, dan walikota maupun kepala dinas terkait, menurut dia, seolah lepas tangan. Rupang mengatakan, pemerintah daerah seolah tunduk pada perusahaan dan investor batu bara.
Rupang juga mengecam sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menurutnya tidak berbuat apa-apa. “Kami mendesak gubernur untuk bertindak keras kepada pelaku tambang yang melakukan pembiaran terhadap lubang-lubang tambang. Kami menuntut agar Izin Usaha Pertambangan dicabut.â€
Insiden yang menimpa Ari bukan yang pertama kalinya terjadi di dalam konsesi perusahaan itu. Sebelumnya, pada Maret 2016 ada dua korban yang tenggelam di konsesi yang sama. Perusahaan tersebut memiliki dua konsesi dengan luas konsesi 3,081 dan 497,30 hektare.
JATAM Kalimantan Timur juga mencatat terjadi 31 kali insiden berujung kematian sepanjang 2011-2018. Meninggalnya Ari merupakan yang ke-11 di Kabupaten Kutai Kertanegara. Belum lama berselang, seorang remaja lain bernama Alif Alfaroci (16) menjadi korban Oktober lalu.
Jatam mendesak agar proses penegakan hukum segera berlangsung. Selain itu, Gubernur Isran Noor yang baru terpilih juga harus serius untuk menindak perusahaan yang terlibat. “Paling tidak gubernur mencabut izin usaha pertambangan (IUP) selama prsoes penegakan hukum berlangsung,†kata Rupang.
Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen turut mempertanyakan keseriusan Polda Kaltim dalam mengusut kasus ini. Dari 31 kasus kecelakaan di lubang tambang yang dilaporkan, hingga kini belum satu pun yang dilimpahkan ke pengadilan.