Empat Orangutan Sumatra Dilepas ke Hutan Aceh

Penulis : Redaksi Betahita

Konservasi

Sabtu, 17 November 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Empat ekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) dilepas ke alam liar di Aceh. Satwa langka tersebut dikirim oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Yayasan Ekonomi Lestari ke hutan Jantho, Aceh, yang merupakan bagian dari reintroduksi sebelum lepas sepenuhnya ke habitat aslinya.

Orangutan Sumatera yang bernama Leo, Ully, Cut Luwes, dan Aruna tersebut sebelumnya direhabilitasi di Stasiun Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara, selama kurang lebih tiga tahun. Tiga di antaranya disita dari warga yang memelihara, sedangkan satu lagi merupakan korban perdagangan satwa liar.

Baca Juga: Orangutan di Aceh ini Buta Akibat Luka Tembak

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo mengatakan bahwa satwa liar tersebut terlebih dahulu akan menjalani fase adaptasi di hutan Jantho melalui program Sumatran OrangUtan Conservation Program (YEL-SOCP). Fase tersebut penting untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan pengasuh baru, serta jenis-jenis makanan baru yang nantinya mereka temukan di alam liar.

Orangutan bersama pengasuh di area reintroduksi di Jantho, Aceh/Dok.YEL-SOCP

“Di Jantho ada area Forest School. Di situ mereka belajar adaptasi langsung di hutan,” kata Sapto kepada Betahita, Jumat, 16 November 2018.

Supervisor Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan YEL-SOCP Citrakasih Nente mengatakan timnya akan tetap memantau orangutan secara ketat bila sudah dilepasliarkan sepenuhnya. Dia menambahkan bahwa orangutan yang dilepas tersebut juga berpotensi menjadi bagian ‘pendiri’ populasi orangutan di hutan Jantho. Bila empat ekor orangutan Sumatra tersebut dapat menyesuaikan diri dengan baik, dalam beberapa tahun ke depan mereka akan menghasilkan bayi mereka sendiri.

“Sebelum kami memulai kegiatan reintroduksi di Jantho, tidak ada populasi orangutan liar di sana. Dengan melepaskan orangutan seperti Leo dan kawan-kawannya, ini akan mendorong terciptanya populasi liar yang benar-benar baru dan mandiri dari spesies yang sangat terancam punah ini,” kata Citrakasih.

Hingga saat ini ada 109 individu orangutan Sumatra yang telah dilepasliarkan ke Cagar Alam Hutan Pinus Jantho. Sebelumnya pada tahun 2017, tim konservasi YEL-SOCP menemukan kelahiran dua bayi orangutan di hutan tersebut. Induk keduanya merupakan orangutan yang dilepasliarkan pada 2011.

Sejalan dengan itu, Sapto mengatakan bahwa tim BKSDA Aceh masih perlu menangani akar masalah di lapangan. Dia menyebutkan bahwa masih banyak orangutan yang ditangkap dan dipelihara secara legal sebagai hewan peliharaan oleh masyarakat.

Baca Juga: Greenpeace Tuding Sawit untuk Biskuit Ini Rusak Habitat Orangutan

“Kita tidak akan bosan untuk mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui kalau menangkap, membunuh, memperdagangkan, atau memiliki orangutan di Indonesia adalah perbuatan ilegal, dan masuk dalam tindakan kriminal, yang tentu akan ada sanksi hukum berupa denda hingga penjara,” katanya.

Saat ini terdapat sekitar 13,500 orangutan Sumatra dan kurang dari 800 orangutan Tapanuli hidup di alam liar. Keduanya masuk dalam kategori terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).