KLHK Kembali Targetkan Restorasi 1 Juta Hektare Gambut Hingga 2020
Penulis : Redaksi Betahita
Gambut
Rabu, 28 November 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan restorasi lebih dari 1 juta hektare lahan gambut masuk dalam program pemulihan dan perlindungan ekosistem gambut. Bekerja sama dengan perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI), kementerian mengharapkan pemulihan akan tercapai pada 2020.
Baca Juga: Inovasi BPPT: Suburkan Lahan Gambut dengan Mikroba, Tak Perlu Membakar
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah mengatakan KLHK telah mendapat data dan akan membina 147 perkebunan dan perusahaan HTI yang memiliki konsesi dan baru memperoleh izin HGU di lahan gambut. Perusahaan-perusahaan tersebut akan mendapat surat perintah pemulihan dari KLHK.
“Akan ada pembinaan seperti menyiapkan dokumen pemulihan serta tata cara pelaksanaan pemulihan. Kami juga akan membina dinas perkebunan di daerah. Harapannya, kalau 147 perusahaan ini melakukan (pemulihan), maka akan ada 1,070,000 hektare area yang rusak ekosistemnya kita pulihkan melalui tata kelola fungsi hidrologis. Kita upayakan agar selalu lembab sehingga menghindari api,” kata Karliansyah, usai acara pembinaan pemulihan ekosistem gambut di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 26 November 2018.
Karliansyah mengatakan program ini merupakan tahap kedua dari program pemulihan dan perlindungan ekosistem gambut pemerintah dalam upayanya mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut. Pada 2017, KLHK menerbitkan surat perintah pemulihan kepada 225 perusahaan perkebunan dan 100 perusahaan HTI yang konsesinya berada di lahan gambut.
Sebanyak 167 perusahaan menindaklanjuti surat perintah dan telah menjalankan pemulihan hidrologis dan pemulihan vegetasi. KLHK mengklaim, hasil tahap pertama cukup memuaskan di mana ada 2.589.213 hektare lahan gambut terbasahi dengan tingkat keberhasilan 80-90 persen.
Data dari KLHK, pada tahap pertama, telah dibangun 8.514 unit titik penataan tinggi muka air tanah manual dan 828 unit titik penataan tinggi muka air tanah otomatis serta 560 titik stasiun pemantauan curah hujan. Selain itu, saat ini telah terbangun 16.546 unit sekat kanal.
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, bahwa Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas 24,7 juta hektare yang tediri atas 12,4 juta hektare di fungsi lindung dan 12,3 juta hektare di fungsi budidaya, KHG tersebut. Termasuk lahan gambut di dalamnya yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Karliansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus menerima laporan rutin baik dari perusahaan HTI maupun perkebunan. Laporan tersebut terkait dengan pengukuran tinggi muka air tanah lahan gambut.
KLHK berharap ke depan upaya yang dilakukan dapat mencapai tinggi muka air tanah 0,4 meter untuk menjaga lahan gambut bebas dari potensi kebakaran lahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2014 Juncto PP nomor 57 Tahun 2016 yang menjadi acuan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Baca Juga: Dr. Elviriadi: Segitiga Ideologis Penentu Lahan Gambut
“Dengan mempertahankan level 0.4 meter, maka kondisi gambut akan tetap basah sehingga ini menjadi pencegahan awal terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dibutuhkan komitmen yang tinggi dan upaya bersama agar pengelolaan ekosistem gambut dapat dilakukan secara berkesinambungan agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi namun juga sekaligus menjaga lingkungan untuk terus lestari,” katanya.
KLHK belum mengungkap nama perusahaan yang akan dibina untuk program pemulihan gambut tersebut serta lokasinya.