Hutan untuk Masyarakat Adat Papua

Penulis : Redaksi Betahita

Analisis

Senin, 24 Desember 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Berbagai upaya mengatasi pembalakan liar di Papua dalam satu dekade terakhir bak membentur dinding tebal. Polisi baru dapat menangkap pelaku lapangan, seperti pembalak kayu atau sopir truk kayu, belum sampai pada pelaku kelas kakap atau otaknya.

Pembalakan liar di sana memanfaatkan tumpang-tindih aturan kehutanan dengan otonomi khusus Papua, panjang dan rumitnya tata kelola kayu, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Modusnya beragam, dari memanfaatkan kayu di lahan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) yang tidak aktif hingga menyembunyikan asal-muasal kayu.

Modus dengan klaim “kayunya berasal dari hutan masyarakat adat” akhir-akhir ini semakin sering dipakai. Agar lancar, mereka membayar “kompensasi” dengan nilai rendah kepada masyarakat adat. Polisi pun segan mengusut karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Tentu saja kondisi ini tidak baik bagi masyarakat adat dan juga bagi hutan.

Sejauh ini belum ada pengaturan yang jelas soal pemanfaatan kayu oleh masyarakat adat. Yang baru diatur adalah pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adatnya. Di Papua, kekosongan itu ditutupi dengan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua. Keduanya mengatur perizinan pemanfaatan kayu oleh masyarakat hukum adat, yang disebut HPH adat.

Dok.Betahita

HPH adat ini hanya bisa diberikan kepada masyarakat hukum adat lewat koperasi atau badan usahanya. Berbeda dengan HPH yang diberikan oleh Menteri Kehutanan, HPH adat diberikan oleh gubernur. Lokasinya dapat berupa kawasan hutan produksi tetap, hutan produksi yang bisa dikonversi, kawasan budidaya non-kehutanan, dan area yang sudah dibebani izin pemanfaatan kayu.

HPH adat didesain dengan semangat keberlanjutan. Luasnya maksimum 5.000 hektare dengan masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang setelah izin habis. Penebangan mengikuti rencana tebang yang sudah disepakati masyarakat adat, dilakukan atas pohon yang sudah jelas kepemilikannya dan tidak boleh menggunakan alat berat, dan kayu diolah dengan portable sawmill.

Sampai 2018, sudah ada 18 HPH adat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan empat lagi masih dalam proses perizinan. Total luas keseluruhannya 78.040 hektare. Ironisnya, HPH adat ini tak pernah bisa berjalan di lapangan.

Pemerintah pusat sebenarnya menolak HPH adat. Tapi pemerintah Papua pun tidak serius dengan inisiatif HPH adat ini. Persyaratan penting dalam menguatkan HPH adat tidak dipenuhi: tidak ada pencadangan wilayah adat, pemetaan wilayah adat, serta penetapan masyarakat adat dan wilayahnya. Kejelasan subyek dan wilayah adat ini penting untuk mempertegas keberadaan hutan adat di hadapan hutan negara dan menghindari penunggang gelap yang memanfaatkan masyarakat adat untuk modus pembalakan liar.

Stagnasi ini bisa membuat masyarakat adat makin tidak percaya akan konsistensi negara. Apalagi mereka melihat ada pihak yang tidak memiliki izin dengan mudah mengambil kayu di wilayah hutan negara atau wilayah adat. Mereka juga melihat ada konsesi HPH yang luasnya mencapai 5,5 juta hektare dan pelepasan kawasan hutan seluas 1,2 juta hektare untuk korporasi kelapa sawit.

Beberapa langkah signifikan harus segera dilakukan. Pertama, membuka ruang dialog antara pemerintah Papua, pemerintah pusat, dan masyarakat adat me-

ngenai pengaturan pemanfaatan hutan oleh masyarakat adat. Kedua, berkaca kepada keberhasilan Brasil dalam memetakan wilayah adat, terutama di Amazon, maka pemetaan wilayah adat di Papua bukan sesuatu yang mustahil.

Ketiga, proses koreksi atas ketimpangan penguasaan lahan/hutan di Papua harus dilakukan. Konsesi yang tidak aktif perlu ditarik izinnya dan sedapat mungkin diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat adat. Konsesi yang tidak masuk akal luasnya perlu pula dipertimbangkan lagi perizinannya.

Keempat, HPH adat perlu didukung dan bisa dilakukan paralel dengan kegiatan di atas. Hutan tidak hanya kayu, sehingga inisiatif memperluas ruang masyarakat adat dalam mengelola hutannya perlu segera diadakan dan digandakan. Langkah-langkah ini tidak akan menjamin hilangnya pembalakan liar di Papua, tapi akan mempersempit ruang terjadinya pembalakan liar.
Mumu Muhajir 
Peneliti Auriga Nusantara

TERAS.ID